BANGGAI LAUT — RAMBO NEWS, 27 SEPTEMBER 2026 — Pengadaan jasa pengembangan aplikasi E-balimang senilai Rp50.000.000,00 di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Laut terbukti penuh pelanggaran sejak awal! Tanpa HPS, tanpa KAK, tanpa prosedur pemilihan yang sah — kontrak ditandatangani sebelum anggaran disahkan! PPTK terbukti menerima uang transfer Rp7.600.000,00 dari penyedia sebagai imbalan — padahal tugas itu sudah menjadi tanggung jawabnya! Pekerjaan belum selesai namun sudah dibayar lunas — upload ke Playstore dan Appstore belum dikerjakan senilai Rp2.510.000,00! Total kerugian negara: Rp10.110.000,00 — dan itu baru yang terlihat! FAKTA KERAS — SEMUA DIRANCANG TIDAK BENAR SEJAK AWAL! 1. TANPA HPS, TANPA KAK — TANPA DASAR APA-APA! PPK TIDAK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)! Harga dan spesifikasi langsung diambil dari proposal penyedia tahun 2024 — lalu dinegosiasikan tanpa dokumen resmi! Bagaimana bisa ada kontrak tanpa tahu harga wajarnya? Itu bukan pengadaan — itu perjanjian sesuka hati! 2. PENYEDIA DIPILIH TANPA PROSEDUR — DIKENALKAN OLEH TEMAN, LANGSUNG KONTRAK! UD O tidak pernah diundang untuk penawaran atau negosiasi resmi! Undangan langsung untuk penandatanganan kontrak! Awal mula: direktur UD O dikenalkan oleh tenaga ahli pengembang sebelumnya kepada PPTK — lalu langsung dapat proyek! Tidak ada persaingan, tidak ada transparansi — ini sudah diatur dari awal! 3. KONTRAK DITANDATANGANI SEBELUM ANGGARAN ADA — MELANGGAR PERPRES SECARA TERANG-TERANGAN! Kontrak ditandatangani 2 Maret 2025 — TAPI anggaran baru disahkan pada APBD Pergeseran ke-II bulan Mei 2025! Standar biaya pun baru ditetapkan 8 Juli 2025! Ini melanggar Pasal 52 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2018 — DILARANG mengikat kontrak sebelum anggaran tersedia! Ini bukan kelalaian — ini sengaja! 4. PPTK TERIMA UANG Rp7,6 JUTA DARI PENYEDIA — ITU SUAP, BUKAN IMBALAN! Transfer Rp7.600.000,00 dari penyedia ke PPTK — 30 Juli 2025! Alasan: “imbalan atas usulan desain tampilan aplikasi” — ALASAN LEMAH! PPTK sudah digaji negara — tugas itu sudah termasuk tanggung jawabnya! Menerima uang dari penyedia = pelanggaran etika pengadaan — dilarang keras Pasal 7 ayat (1) Perpres 16/2018! 5. PEKERJAAN BELUM SELESAI TAPI SUDAH DIBAYAR LUNAS — Rp2,5 JUTA HILANG! Upload ke Playstore (Rp890.000) dan Appstore (Rp1.620.000) BELUM DILAKUKAN! Tapi sudah dibayar 100%! PPTK bahkan tidak bisa memastikan kapan akan diupload! Aplikasi masih diperbaiki — padahal sudah dinyatakan selesai dan diserahterimakan! Itu pemalsuan Berita Acara! RINGKASAN KERUGIAN — TERBUKTI SECARA DOKUMEN! Tabel Uraian Nilai (Rp) Status Uang diterima PPTK dari penyedia 7.600.000,00 Suap/imbalan — wajib dikembalikan! Pekerjaan belum selesai (Playstore+Appstore) 2.510.000,00 Belum dikerjakan tapi sudah dibayar! TOTAL KELEBIHAN PEMBAYARAN 10.110.000,00 Sudah disetor kembali — tapi tanggung jawab hukum belum selesai! SEMUA ATURAN DILANGGAR SECARA TERANG-TERANGAN! – Perpres No. 16 Tahun 2018 — Pasal 7 ayat (1): Dilarang menerima imbalan dari penyedia — DILANGGAR! – Perpres No. 16 Tahun 2018 — Pasal 11 ayat (1): PPK wajib susun KAK & HPS — TIDAK DILAKUKAN! – Perpres No. 16 Tahun 2018 — Pasal 52 ayat (2): Dilarang kontrak sebelum anggaran ada — TETAP DILAKUKAN! – Perpres No. 16 Tahun 2018 — Pasal 78 ayat (3): Barang/jasa belum sesuai kontrak dilarang dibayar lunas — TETAP DIBAYAR! – Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021: Wajib reviu & tetapkan KAK + HPS sebelum pengadaan — DIABAIKAN! KOMENTAR TEGAS — ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS! “RAMBO NEWS MENGECAM KERAS SKANDAL PENGADAAN E-BALIMANG DI BANGGAI LAUT! INI BUKAN KESALAHAN ADMINISTRASI — INI RANCANGAN TINDAK PIDANA DARI AWAL! KONTRAK SEBELUM ANGGARAN ADA, TANPA HPS TANPA KAK, PENYEDIA DIPILIH TANPA TENDER, LALU PPTK TERIMA UANG Rp7,6 JUTA DARI PENYEDIA — ITU POLA SUAP YANG JELAS! Katanya “imbalan desain tampilan” — JANGAN BOHONGI RAKYAT! PPTK itu pejabat yang dibayar gaji dari uang rakyat! Tugasnya memastikan aplikasi sesuai kebutuhan — itu sudah bagian pekerjaan utamanya! Menerima uang tambahan dari penyedia = SUAP! Pasal 20 UU Tipis — ancaman pidana penjara seumur hidup! Jangan kira karena sudah disetor kembali ke Kas Daerah, tanggung jawab hukumnya hilang — TIDAK! Suap itu sudah terjadi saat uang diterima — pengembalian itu baru pemulihan kerugian negara, BUKAN pembebasan dari pidana! Kontrak ditandatangani Maret — anggaran baru disahkan Mei! Siapa yang berani mengikat uang rakyat yang belum ada? Itu pelanggaran tegas Perpres! Tanpa HPS tanpa KAK — bagaimana tahu harga Rp50 juta itu wajar? Apakah sengaja dibuat mahal agar ada sisa yang bisa dibagi-bagi? Penyedia dipilih lewat kenalan tenaga ahli — tidak ada tender, tidak ada persaingan! Itu bukan pengadaan — itu pembagian proyek antar kenalan! Kepada Bupati Banggai Laut: JANGAN CUMA TERIMA LAPORAN DAN SURAT INSTRUKSI! LAPOR KE KEJAKSAAN! Ke Polisi! PPTK yang menerima uang itu — HARUS DIPROSES PIDANA! PPK yang menandatangani kontrak sebelum anggaran — HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN! Jangan biarkan skandal seperti ini dianggap biasa — karena ini merusak kepercayaan rakyat kepada pemerintah! Kepada seluruh pejabat pengadaan di mana pun: ATURAN DIBUAT UNTUK DITAATI, BUKAN DIPUTAR-BALIK! Uang rakyat bukan untuk dibagi-bagi antar kenalan! Bukan untuk dijadikan lahan mencari tambahan penghasilan lewat imbalan yang tidak sah! RAMBO NEWS tidak akan diam — sampai ada tindakan tegas dan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal!” TUNTUTAN TEGAS — HARUS DILAKSANAKAN! 1. PROSES PIDANA PPTK YANG MENERIMA UANG Rp7,6 JUTA! Pengembalian uang ke Kas Daerah TIDAK menghapus tanggung jawab pidana suap! Laporkan segera ke Kejaksaan Negeri! 2. PERIKSA TANGGUNG JAWAB PPK YANG MENANDATANGANI KONTRAK SEBELUM ANGGARAN ADA! Pelanggaran Perpres No. 16/2018 — itu kelalaian berat yang bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan! 3. EVALUASI SELURUH PENGADAAN DI BAGIAN ORGANISASI — ADA BERAPA LAGI YANG SEPERTI INI?! Tanpa HPS, tanpa KAK, pemilihan penyedia tanpa prosedur — harus diperiksa satu per satu! 4. SEGERA SELESAIKAN PEKERJAAN YANG BELUM DILAKSANAKAN — UPLOAD APLIKASI KE PLAYSTORE & APPSTORE! Jika tidak bisa — tuntut ganti rugi dari penyedia! Jangan biarkan uang rakyat dibayar untuk pekerjaan yang tidak selesai! 5. PERBAIKI SISTEM VERIFIKASI SEKARANG! Jangan pernah lagi tanda tangan kontrak sebelum anggaran disahkan! Jangan pernah lagi laksanakan pengadaan tanpa HPS dan KAK! Jangan biarkan terjadi lagi! “Pengadaan bukan tempat untuk kenalan — itu tempat untuk pelayanan rakyat! Jika dari awal sudah dirancang tidak benar — maka tidak ada yang bisa menjamin hasilnya akan benar! Uang rakyat bukan mainan — setiap rupiah harus jelas, setiap proses harus transparan, dan setiap pelanggar HARUS dihukum!” ALI SOPIAN, Pimpinan Rambo News RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT! © 2026 RAMBO NEWS Views: 47 Navigasi pos HONORARIUM DIBAGI-BAGI TANPA ATURAN! Rp1,5 MILIAR LEBIH BAYAR WAJIB DISETOR KEMBALI — Rp216 JUTA LAGI BEBAN TIDAK BERDASAR! INI PEMBOROSAN UANG RAKYAT YANG SENG AJA! SKANDAL BBM DI 11 SKPD BANGGAI LAUT! Rp91.245.720,00 LEBIH BAYAR — BUKTI TIDAK SAH, KUOTA DILANGGAR, ANGGARAN TUMPANG TINDIH! INI PENGURASAN KAS NEGARA SECARA TERENCANA!