LUBUK LINGGAU — RAMBO NEWS, 27 SEPTEMBER 2026 — Temuan BPK membongkar skandal pencatatan keuangan yang sangat mencurigakan dan merugikan rakyat! Belanja Modal Rp8,3 Miliar dan Belanja Hibah Rp2,9 Miliar — DIPAKSA DIMASUKKAN KE POS BELANJA BARANG DAN JASA! Total yang salah klasifikasi: Rp11.233.553.912,18! Bukan sekadar kesalahan hitung — ini rekayasa laporan keuangan yang menyembunyikan realitas pengeluaran! Rakyat tidak tahu berapa sebenarnya yang dibelanjakan untuk pembangunan, berapa yang dihibahkan, dan ke mana uang itu mengalir! Ini bukan kelalaian — ini penutupan akses informasi publik!

FAKTA KERAS — ANGKA TIDAK BISA DIPUNGKIRI!

1. Rp11,2 MILIAR SALAH TEMPAT — DATA DIPUTAR BALIK!

Tabel
Jenis Belanja Seharusnya Dicatat Sebagai Kerugian Transparansi
Belanja Modal Rp8.326.227.392,18 Barang & Jasa Kurang saji Rp8,3 Miliar — pembangunan tersembunyi!
Belanja Hibah (PUPR) Rp2.907.326.520,00 Barang & Jasa Kurang saji Rp2,9 Miliar — hibah tidak jelas!
Belanja Hibah lainnya Rp69.278.650,00 Belanja Modal Salah pos — data tidak valid!
TOTAL DIMANIPULASI — — Rp11.233.553.912,18 — LAPORAN PALSU!

Belanja Modal kurang saji Rp8,3 Miliar → rakyat tidak tahu berapa yang diinvestasikan untuk aset tetap!

Belanja Hibah kurang saji Rp2,9 Miliar → hibah ke Pemerintah Pusat/Lembaga masyarakat tidak teridentifikasi penerimanya!

Belanja Barang & Jasa lebih saji Rp11,2 Miliar → terlihat seolah pengadaan barang melonjak, padahal itu uang untuk modal dan hibah!

Laporan keuangan TIDAK MENCERMINKAN FAKTA — dasar pengawasan DPRD dan rakyat menjadi TIDAK BERBASIS FAKTA!

2. ALASAN LEMAH YANG TIDAK BISA DITERIMA!

Pemkot berdalih:

– SKPD kurang cermat, belum paham aturan kapitalisasi → TIDAK BISA DIJADIKAN ALASAN! Pejabat yang mengelola uang miliaran wajib paham aturan — kalau belum paham, mundur saja!
​
– Keterbatasan aplikasi SIPD → ALASAN KLASIK PENYALAHGUNAAN SISTEM! Aplikasi dibuat untuk melayani, bukan untuk jadi alasan melanggar PP No. 71/2010, Permendagri No. 77/2020, dan Permendagri No. 15/2024! Jika aplikasi kurang — perbaiki, jangan ubah data agar sesuai kesalahan sistem!

3. PELANGGARAN ATURAN TERANG-TERANGAN!

– PP No. 71 Tahun 2010 — Belanja Modal = aset tetap manfaat > 12 bulan → WAJIB tercatat terpisah!
​
– Permendagri No. 77 Tahun 2020 — Belanja Hibah wajib jelas penerima, peruntukan, dan pos tersendiri! TIDAK BOLEH dilebur jadi barang & jasa!
​
– Permendagri No. 15 Tahun 2024 — Belanja Barang & Jasa = manfaat < 12 bulan! Jika manfaatnya lebih dari 12 bulan → BELANJA MODAL, BUKAN BARANG & JASA!
​
– Buletin Teknis SAP No. 04 — Kriteria Belanja Modal sangat jelas: ada aset tetap, nilai di atas batas minimal, bukan untuk dijual! Semua terpenuhi — tapi sengaja dicatat di pos lain!

4. DAMPAK BAGI RAKYAT — INI YANG DIRUGIKAN!

– Pembangunan tersembunyi — rakyat tidak tahu berapa sebenarnya yang diinvestasikan untuk jalan, gedung, fasilitas publik!
​
– Hibah Rp2,9 Miliar tidak transparan — siapa penerima? Untuk apa? Di mana laporan pertanggungjawabannya?
​
– Pengawasan DPRD dilemahkan — karena data yang disajikan tidak sesuai fakta!
​
– Kepercayaan runtuh — jika laporan keuangan bisa dimanipulasi sesuka hati, mana yang bisa dipercaya?!

KOMENTAR TEGAS — ALI SOFYAN, PIMPINAN UMUM MEDIA RAJAWALI NEWS GRUP & PIMPINAN RAMBO NEWS!

“DENGAN NAMA RAJAWALI DAN RAMBO — SAYA KECAM KERAS MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PEMKOT LUBUK LINGGAU!

Rp11,2 MILIAR uang rakyat diputar balik — Belanja Modal dan Hibah disembunyikan di pos Barang & Jasa! Apakah ini sekadar kesalahan teknis? ATAU INI SENGAJA DILAKUKAN AGAR TIDAK TERLIHAT KE MANA UANG ITU MENGALIR?! Hibah Rp2,9 Miliar ke Pemerintah Pusat/Lembaga Masyarakat — SIAPA PENERIMANYA? MENGAPA HARUS DISEMBUNYIKAN?!

Alasan “kurang cermat” dan “aplikasi terbatas” = ALASAN PENYALAHGUNAAN KEUANGAN YANG TIDAK BISA DITOLERANSI! Pejabat yang memegang kekuasaan anggaran triliunan rupiah — WAJIB PAHAM ATURAN! Kalau tidak paham, mengapa dibiarkan menyusun APBD?! Aplikasi bukan alasan melanggar undang-undang! Jika sistem bermasalah — perbaiki sistem, jangan curangi rakyat dengan data palsu!

Saya menuntut Wali Kota Lubuk Linggau: JANGAN HANYA KATA “MENINDAKLANJUTI” — TUNJUKKAN TINDAKAN NYATA! Siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan penganggaran ini? Apakah ada sanksi? Apakah ada perbaikan sistem? Jangan sampai tahun depan kesalahan yang sama terulang lagi — itu berarti kalian sengaja membiarkan kebohongan berlanjut!

Kepada DPRD Lubuk Linggau: JANGAN TUTUP MATA! Panggil Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PUPR! Minta daftar lengkap penerima hibah Rp2,9 Miliar! Minta revisi laporan keuangan yang sesuai fakta! Jika kalian diam — kalian ikut bertanggung jawab atas kebohongan ini!

Kepada BPK RI dan Kejaksaan Tinggi: SEGERA TURUN! Periksa apakah ini murni kesalahan teknis — atau ada maksud lain untuk menyembunyikan pengeluaran tertentu! Jika terbukti ada unsur kesengajaan — ITU BUKAN LAGI KELALAIAN, ITU MANIPULASI KEUANGAN YANG WAJIB DIPIDANA! Uang rakyat bukan mainan — dan laporan keuangan bukan tempat untuk berkreasi! Kebenaran harus terungkap — dan siapa pun yang berbohong harus bertanggung jawab!”

TUNTUTAN TEGAS — RAMBO NEWS!

1. REVISI LAPORAN KEUANGAN SEGERA — sesuaikan Belanja Modal, Hibah, dan Barang & Jasa sesuai fakta sebenarnya! Umumkan revisi secara TERBUKA untuk publik!
​
2. JELASKAN HIBAH Rp2,9 MILIAR — siapa penerima, untuk apa, di mana perjanjian, di mana laporan pertanggungjawabannya! SEMUA HARUS TERBUKA!
​
3. TINDAK TEJAS PEJABAT TERKAIT — berikan sanksi kepada Kepala SKPD dan pejabat yang lalai menyusun anggaran tidak sesuai aturan! Jangan biarkan kesalahan berulang!
​
4. PERBAIKI SISTEM — jangan jadikan alasan keterbatasan aplikasi untuk melanggar undang-undang! Buat prosedur verifikasi ganda agar tahun depan tidak terjadi lagi!
​
5. DPRD LAKUKAN PENGAWASAN KETAT — verifikasi setiap rancangan anggaran sebelum disetujui! Pastikan klasifikasi sesuai ketentuan, bukan sekadar tanda tangan!

“Laporan keuangan bukan seni untuk dihias — itu cermin kejujuran pemerintah! Jika cerminnya dipalsukan, maka yang dipalsukan adalah kepercayaan rakyat itu sendiri! Rp11,2 Miliar yang dimanipulasi bukan angka kecil — itu tanda bahwa ada yang tidak beres di Lubuk Linggau! Dan tanda itu wajib diperbaiki SEKARANG, bukan nanti! RAMBO NEWS terus mengawal — sampai setiap pos anggaran tercatat dengan jujur, setiap penerima teridentifikasi dengan jelas, dan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan!”

— ALI SOPIAN, Pimpinan Rambo News / Rajawali News Grup

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MENYEBARKAN KEBENARAN!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *