SUBANG — RAMBO NEWS, 26 SEPTEMBER 2026 — Catatan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang membongkar kebocoran keuangan daerah yang sangat mencurigakan dan merugikan rakyat! Penyetoran Retribusi Perijinan Penggunaan Bangunan dan Retribusi Penyewaan Tanah per 31 Desember 2023 seharusnya mencapai Rp8.675.594.000,- — namun yang disetorkan ke kas daerah HANYA Rp78.659.594,-! Artinya, lebih dari Rp8,5 MILIAR hilang atau tidak disetorkan ke kas daerah! Itu bukan selisih kecil — itu 99% dari potensi pendapatan daerah yang hilang tanpa penjelasan! Di mana uang itu? Siapa yang memegangnya? Ini bukan kelalaian — ini penggelapan uang negara yang wajib ditindak tegas! FAKTA KERAS — ANGKA TIDAK BISA DIPUNGKIRI! 1. POTENSI Rp8,6 MILIAR — HANYA Rp78 JUTA MASUK KAS! – Potensi Retribusi: Rp8.675.594.000,- – Yang disetorkan: Rp78.659.594,- – Yang TIDAK MASUK KAS: Rp8.596.934.406,- — lebih dari Rp8,5 MILIAR! – Persentase yang masuk: HANYA 0,9%! — 99% pendapatan retribusi tidak sampai ke kas daerah! Ini bukan kebocoran — ini perampokan terang-terangan! 2. REKAPITULASI PENYETORAN — ANGKA SEMAKIN MENJELASKAN KEBOCORAN! Data rincian penyetoran menunjukkan ketidakwajaran yang sangat mencolok: – Penyetoran per tahun sangat kecil dan tidak konsisten! Ada yang hanya puluhan ribu, ratusan ribu, paling besar pun jutaan — padahal potensinya miliaran! – Banyak periode yang penyetorannya Rp0 atau hanya ribuan rupiah! — Padahal perijinan dan penyewaan tanah terus berjalan! Apakah retribusi tidak dipungut? Atau dipungut tapi tidak disetorkan?! – Total penyetoran dari semua item hanya Rp278.819.030,- — dan dari itu, yang benar-benar masuk untuk item utama hanya Rp78 Juta! Sisa Rp200 Juta lainnya adalah penyetoran kecil yang tidak sebanding dengan potensi! 3. RETRIBUSI BUKAN MILIK PEJABAT — ITU UANG RAKYAT! – UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 127: Retribusi wajib disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah paling lambat akhir bulan berikutnya! Tidak boleh ditahan, tidak boleh dipotong, tidak boleh disimpan di rekening pribadi! – Permendagri No. 77 Tahun 2020: Semua pendapatan daerah wajib disetor ke Kas Daerah tanpa pengecualian! – Jika retribusi dipungut tapi tidak disetorkan = PENGGELAPAN UANG NEGARA! Dijerat Pasal 372 KUHP (Penggelapan) — pidana penjara hingga 5 tahun! Dan Pasal 2 & 3 UU Tipikor — pidana penjara seumur hidup! 4. SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?! – Petugas pemungut retribusi → wajib menyetorkan seluruhnya! – Kepala Dinas/Badan terkait → wajib mengawasi penyetoran! – Bupati → bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan keuangan daerah! – Jika Rp8,5 MILIAR tidak masuk kas — semua pihak yang terlibat wajib dipertanggungjawabkan! KOMENTAR TEGAS — TIM RAMBO NEWS! “KAMI TIM RAMBO NEWS — RAKYAT MEMBELA KEBENARAN, MENGECAM KERAS PENGGELAPAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SUBANG! Potensi retribusi Rp8,6 MILIAR — yang masuk kas daerah HANYA Rp78 JUTA! Itu artinya 99% uang rakyat hilang di jalan! Di mana Rp8,5 MILIAR itu? Apakah dipungut tapi tidak disetorkan? Apakah tidak dipungut sama sekali demi kepentingan tertentu? Atau justru masuk ke kantong pribadi oknum pejabat?! Retribusi bukan uang saku pemungut! Bukan harta pribadi pejabat! Itu uang rakyat yang harus dipakai untuk membangun jalan, sekolah, fasilitas kesehatan! Jika tidak disetorkan — itu pengkhianatan terhadap rakyat! Itu kerugian negara yang wajib diganti berkali-kali lipat! Kepada Bupati Subang: JELASKAN SEKARANG JUGA! Siapa yang memungut retribusi? Siapa yang menerima uangnya? Di mana uang itu disimpan? Mengapa hanya 0,9% yang masuk kas daerah? Jika tidak bisa menjelaskan — tindak tegas siapa pun yang bertanggung jawab, mulai dari petugas pemungut sampai pejabat tertinggi! Jangan tutup-tutupi! Rakyat tidak akan diam saja! Kepada BPK RI dan Kejaksaan Tinggi: SEGERA TURUN KE LAPANGAN! Periksa satu per satu bukti penyetoran! Teliti siapa yang memungut, siapa yang menerima, ke mana uang itu mengalir! Jika terbukti ada penggelapan — TANGKAP DAN TUNTUT SEBERAT-BERATNYA! Uang rakyat bukan mainan! Dan rakyat bukan bodoh! Kepada DPRD Subang: JANGAN JADI PENONTON! Panggil Kepala BPKAD dan Kepala Dinas terkait ke sidang paripurna! Tuntut penjelasan secara terbuka! Jika kalian diam — kalian ikut bertanggung jawab atas kerugian rakyat ini! Rakyat sedang mengawasi kalian!” TUNTUTAN TEGAS — TIM RAMBO NEWS! 1. UMUMKAN DAFTAR LENGKAP PEMUNGUT RETRIBUSI — siapa nama, jabatan, berapa yang dipungut, berapa yang disetorkan! SEMUA TERBUKA UNTUK PUBLIK! 2. BPK & KEJAKSAAN SEGERA LAKUKAN PEMERIKSAAN — temukan ke mana Rp8,5 MILIAR itu mengalir! Siapa yang memegangnya! Jika ada unsur pidana — proses dan tangkap! 3. TUNTUT GANTI RUGI — seluruh yang tidak disetorkan wajib dikembalikan berkali-kali lipat oleh pihak yang bertanggung jawab! 4. DPRD BENTUK PANITIA KHUSUS — teliti seluruh proses pemungutan dan penyetoran retribusi, laporkan hasilnya secara terbuka! 5. PERBAIKI SISTEM PEMUNGUTAN — mulai sekarang, setiap retribusi wajib disetorkan langsung ke kas daerah, tidak boleh ditahan di rekening mana pun! Transparan dan terbuka! “Rp8,5 MILIAR itu bukan angka — itu uang rakyat! Itu biaya pembangunan jalan yang rusak, sekolah yang bocor, puskesmas yang kekurangan obat! Jika uang itu hilang karena kelalaian atau keserakahan segelintir orang — maka orang itu adalah musuh rakyat! Dan musuh rakyat wajib diungkap dan ditindak! TIM RAMBO NEWS terus mengawal — sampai setiap sen uang rakyat kembali ke rakyat!” — TIM RAMBO NEWS RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT! © 2026 RAMBO NEWS Views: 50 Navigasi pos MAJALENGKA — HIBAH Rp77 MILIAR TAK JELAS! Rp22 MILIAR TANPA NAMA PENERIMA! Rp4 MILIAR ATAS NAMA KEPALA DAERAH TANPA RINCIAN — INI PEMBAGIAN UANG RAKYAT TANPA TANGGUNG JAWAB! TIM RAMBO: HARUS DIUSUT SAMPAI AKAR-AKARNYA! LUBUK LINGGAU — Rp11,2 MILIAR DIMANIPULASI! BELANJA MODAL & HIBAH DILEBUR JADI BARANG & JASA — LAPORAN KEUANGAN DIPALSUKAN, RAKYAT DIBOHONGI! ALI SOFYAN: INI KERUSAKAN SISTEMATIS YANG WAJIB DITINDAK SAMPAI KE AKARNYA!