MAJALENGKA — RAMBO NEWS, 26 SEPTEMBER 2026 — Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Majalengka TA 2023 membongkar skandal pengelolaan uang rakyat yang sangat mencurigakan! Dari total anggaran hibah Rp93,7 Miliar, realisasi mencapai Rp77.558.879.830 — naik Rp30 Miliar atau 63,6% hanya dalam satu tahun! Yang paling mencurigakan: Rp22 MILIAR LEBIH TIDAK TERTERA NAMA PENERIMANYA SECARA JELAS! Termasuk Rp4 MILIAR hibah atas nama Kepala Daerah tanpa rincian siapa yang menerima! Ini bukan hibah — ini pengalihan uang negara tanpa dasar yang sah! FAKTA KERAS — ANGKA TIDAK BISA DIBOHONGI! 1. HIBAH MELONJAK TANPA ALASAN JELAS! – Anggaran 2023: Rp93.745.613.000 | Realisasi: Rp77.558.879.830 (82,73%) – Realisasi 2022 hanya Rp47.392.838.830 → NAIK Rp30 MILIAR (+63,6%) dalam satu tahun! Apa urgensi mendesak sampai harus menambah hibah drastis? – Hibah kepada Badan/Lembaga Nirlaba: Rp41.038.808.070 — hampir 96% terserap! – Hibah BOS: Rp6.925.000.000 — 100% cair! Di mana laporan pertanggungjawabannya? 2. Rp22 MILIAR TANPA NAMA PENERIMA — SIAPA YANG MENIKMATI?! Tabel 5.18 menunjukkan total hibah Rp22.100.000.000 — namun penerimanya tidak disebutkan secara spesifik! – Dinas Kesehatan → Koperasi/Kelompok Masyarakat: Rp250.000.000 — koperasi mana? – DPRD → Koperasi/Kelompok Masyarakat: Rp250.000.000 — siapa penerimanya? – Dinas Pendidikan → Ormas/Lembaga: Rp1.500.000.000 — ormas apa? – Kepala Daerah → Koperasi/Kelompok Masyarakat: Rp4.000.000.000 — PALING MENCURIGAKAN! Siapa yang berhak menerima Rp4 MILIAR atas nama Kepala Daerah tanpa nama jelas?! – JUMLAH: Rp22 MILIAR LEBIH TANPA RINCIAN! — itu uang rakyat yang diberikan tanpa tahu siapa yang menerimanya! INI PELANGGARAN TERANG-TERANGAN ASAS TRANSPARANSI! 3. PELANGGARAN ATURAN YANG NYATA! – Permendagri No. 77 Tahun 2020: Hibah WAJIB menyertakan nama penerima, proposal, perjanjian, dan laporan pertanggungjawaban! – UU No. 17/2003 Pasal 12: Setiap pengeluaran negara HARUS jelas peruntukannya, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan! – Tanpa nama penerima = tidak bisa dipertanggungjawabkan = berpotensi kerugian negara! Bisa dijerat Pasal 2 & 3 UU Tipikor! KOMENTAR TEGAS — TIM RAMBO NEWS! “KAMI TIM RAMBO NEWS — RAKYAT MEMBELA KEBENARAN, MENGECAM KERAS PRAKTIK HIBAH TANPA NAMA PENERIMA DI PEMKAB MAJALENGKA! Rp22 MILIAR uang rakyat diberikan tanpa tahu siapa yang menerimanya — ITU BUKAN KELALAIAN, ITU DIRENCANAKAN UNTUK MENYEMBUNYIKAN PENERIMA! Rp4 MILIAR atas nama Kepala Daerah tanpa rincian — itu yang paling mencurigakan! Apakah ini dana politik? Apakah ini pembagian uang kepada kelompok tertentu? Atau justru masuk ke kantong pribadi?! Hibah bukan uang saku pejabat! Bukan alat untuk berbagi-bagi uang tanpa ketahuan! Setiap rupiah harus ada nama penerima, ada proposal, ada laporan penggunaan! Jika tidak ada — itu PENGKHIANATAN TERHADAP RAKYAT dan KERUGIAN NEGARA YANG WAJIB DIGANTI BERKALI-KALI LIPAT! Kepada Bupati Majalengka: JELASKAN SEKARANG! Siapa saja penerima Rp22 Miliar itu? Di mana proposalnya? Di mana laporan pertanggungjawabannya? Jika tidak bisa menjelaskan — TARIK KEMBALI UANG ITU DAN PROSES PIDANA SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB! Jangan kira rakyat diam saja! Kepada BPK RI dan Kejaksaan Tinggi: SEGERA TURUN! Lakukan pemeriksaan mendalam! Teliti satu per satu setiap hibah! Temukan siapa yang menerima Rp4 Miliar atas nama Kepala Daerah! Jika terbukti ada yang disalahgunakan — TANGKAP DAN TUNTUT SEBERAT-BERATNYA! Uang rakyat bukan mainan! Kepada DPRD Majalengka: JANGAN JADI PENONTON! Panggil Bupati dan Kepala BPKAD! Minta daftar lengkap nama penerima hibah! Jika kalian diam — KALIAN IKUT BERTANGGUNG JAWAB! Rakyat sedang mengawasi kalian!” TUNTUTAN TEGAS — TIM RAMBO NEWS! 1. UMUMKAN DAFTAR LENGKAP PENERIMA HIBAH Rp22 MILIAR — nama, alamat, peruntukan, proposal, dan laporan! TIDAK BOLEH ADA YANG DISEMBUNYIKAN! 2. BPK & KEJAKSAAN SEGERA PERIKSA — temukan unsur kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab! 3. DPRD BENTUK PANITIA KHUSUS — teliti semua hibah TA 2023, laporkan ke publik! 4. HENTIKAN SEMENTARA HIBAH — sampai ada perbaikan prosedur yang transparan dan akuntabel! 5. TUNTUT GANTI RUGI — jika ditemukan penyalahgunaan, kembalikan uang itu berkali-kali lipat! “Uang rakyat bukan harta karun yang bisa dibagi-bagi dalam gelap! Setiap sen harus tercatat, setiap penerima harus diketahui, setiap penggunaan harus dipertanggungjawabkan! Siapa yang menyembunyikan nama penerima — dia menyembunyikan kejahatan! TIM RAMBO NEWS terus mengawal — sampai kebenaran terungkap dan uang rakyat kembali!” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT! © 2026 RAMBO NEWS Views: 48 Navigasi pos HANYA Rp730 JUTA BEBAS DARI Rp27 MILIAR! KAS DAERAH SUBANG 97% TERIKAT — KEUANGAN PEMKAB DI AMBANG KEHANCURAN! Rp3 MILIAR HILANG TANPA JEJAK — SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?! SUBANG — PENYETORAN RETRIBUSI HANYA Rp78 JUTA DARI Rp8 Miliar! KEUANGAN DAERAH BOCOR BESAR-BESARAN! DATA RESMI PEMKAB SUBANG MENGUNGKAP KERUGIAN RAKYAT YANG SANGAT BESAR! TIM RAMBO NEWS: INI HARUS DIUSUT SAMPAI AKAR-AKARNYA