MAJALENGKA — RAMBO NEWS, 26 SEPTEMBER 2026 — Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Majalengka TA 2023 membongkar skandal pengelolaan uang rakyat yang sangat mencurigakan! Dari total anggaran hibah Rp93,7 Miliar, realisasi mencapai Rp77.558.879.830 — naik Rp30 Miliar atau 63,6% hanya dalam satu tahun! Yang paling mencurigakan: Rp22 MILIAR LEBIH TIDAK TERTERA NAMA PENERIMANYA SECARA JELAS! Termasuk Rp4 MILIAR hibah atas nama Kepala Daerah tanpa rincian siapa yang menerima! Ini bukan hibah — ini pengalihan uang negara tanpa dasar yang sah!

FAKTA KERAS — ANGKA TIDAK BISA DIBOHONGI!

1. HIBAH MELONJAK TANPA ALASAN JELAS!

– Anggaran 2023: Rp93.745.613.000 | Realisasi: Rp77.558.879.830 (82,73%)
– Realisasi 2022 hanya Rp47.392.838.830 → NAIK Rp30 MILIAR (+63,6%) dalam satu tahun! Apa urgensi mendesak sampai harus menambah hibah drastis?
– Hibah kepada Badan/Lembaga Nirlaba: Rp41.038.808.070 — hampir 96% terserap!
– Hibah BOS: Rp6.925.000.000 — 100% cair! Di mana laporan pertanggungjawabannya?

2. Rp22 MILIAR TANPA NAMA PENERIMA — SIAPA YANG MENIKMATI?!

Tabel 5.18 menunjukkan total hibah Rp22.100.000.000 — namun penerimanya tidak disebutkan secara spesifik!

– Dinas Kesehatan → Koperasi/Kelompok Masyarakat: Rp250.000.000 — koperasi mana?
– DPRD → Koperasi/Kelompok Masyarakat: Rp250.000.000 — siapa penerimanya?
– Dinas Pendidikan → Ormas/Lembaga: Rp1.500.000.000 — ormas apa?
– Kepala Daerah → Koperasi/Kelompok Masyarakat: Rp4.000.000.000 — PALING MENCURIGAKAN! Siapa yang berhak menerima Rp4 MILIAR atas nama Kepala Daerah tanpa nama jelas?!
– JUMLAH: Rp22 MILIAR LEBIH TANPA RINCIAN! — itu uang rakyat yang diberikan tanpa tahu siapa yang menerimanya! INI PELANGGARAN TERANG-TERANGAN ASAS TRANSPARANSI!

3. PELANGGARAN ATURAN YANG NYATA!

– Permendagri No. 77 Tahun 2020: Hibah WAJIB menyertakan nama penerima, proposal, perjanjian, dan laporan pertanggungjawaban!
– UU No. 17/2003 Pasal 12: Setiap pengeluaran negara HARUS jelas peruntukannya, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan!
– Tanpa nama penerima = tidak bisa dipertanggungjawabkan = berpotensi kerugian negara! Bisa dijerat Pasal 2 & 3 UU Tipikor!

KOMENTAR TEGAS — TIM RAMBO NEWS!

“KAMI TIM RAMBO NEWS — RAKYAT MEMBELA KEBENARAN, MENGECAM KERAS PRAKTIK HIBAH TANPA NAMA PENERIMA DI PEMKAB MAJALENGKA!

Rp22 MILIAR uang rakyat diberikan tanpa tahu siapa yang menerimanya — ITU BUKAN KELALAIAN, ITU DIRENCANAKAN UNTUK MENYEMBUNYIKAN PENERIMA! Rp4 MILIAR atas nama Kepala Daerah tanpa rincian — itu yang paling mencurigakan! Apakah ini dana politik? Apakah ini pembagian uang kepada kelompok tertentu? Atau justru masuk ke kantong pribadi?!

Hibah bukan uang saku pejabat! Bukan alat untuk berbagi-bagi uang tanpa ketahuan! Setiap rupiah harus ada nama penerima, ada proposal, ada laporan penggunaan! Jika tidak ada — itu

PENGKHIANATAN TERHADAP RAKYAT dan KERUGIAN NEGARA YANG WAJIB DIGANTI BERKALI-KALI LIPAT!

Kepada Bupati Majalengka: JELASKAN SEKARANG! Siapa saja penerima Rp22 Miliar itu? Di mana proposalnya? Di mana laporan pertanggungjawabannya? Jika tidak bisa menjelaskan — TARIK KEMBALI UANG ITU DAN PROSES PIDANA SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB! Jangan kira rakyat diam saja!

Kepada BPK RI dan Kejaksaan Tinggi: SEGERA TURUN! Lakukan pemeriksaan mendalam! Teliti satu per satu setiap hibah! Temukan siapa yang menerima Rp4 Miliar atas nama Kepala Daerah! Jika terbukti ada yang disalahgunakan — TANGKAP DAN TUNTUT SEBERAT-BERATNYA! Uang rakyat bukan mainan!

Kepada DPRD Majalengka: JANGAN JADI PENONTON! Panggil Bupati dan Kepala BPKAD! Minta daftar lengkap nama penerima hibah! Jika kalian diam — KALIAN IKUT BERTANGGUNG JAWAB! Rakyat sedang mengawasi kalian!”

TUNTUTAN TEGAS — TIM RAMBO NEWS!

1. UMUMKAN DAFTAR LENGKAP PENERIMA HIBAH Rp22 MILIAR — nama, alamat, peruntukan, proposal, dan laporan! TIDAK BOLEH ADA YANG DISEMBUNYIKAN!
2. BPK & KEJAKSAAN SEGERA PERIKSA — temukan unsur kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab!
3. DPRD BENTUK PANITIA KHUSUS — teliti semua hibah TA 2023, laporkan ke publik!
4. HENTIKAN SEMENTARA HIBAH — sampai ada perbaikan prosedur yang transparan dan akuntabel!
5. TUNTUT GANTI RUGI — jika ditemukan penyalahgunaan, kembalikan uang itu berkali-kali lipat!

“Uang rakyat bukan harta karun yang bisa dibagi-bagi dalam gelap! Setiap sen harus tercatat, setiap penerima harus diketahui, setiap penggunaan harus dipertanggungjawabkan! Siapa yang menyembunyikan nama penerima — dia menyembunyikan kejahatan! TIM RAMBO NEWS terus mengawal — sampai kebenaran terungkap dan uang rakyat kembali!”

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT!

© 2026 RAMBO NEWS

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *