MURATARA, SUMATERA SELATAN —25 September 2026,Warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengangkat suara keras terhadap pelanggaran nyata di ruas Jalan Simpang Kabu. Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi diduga melintas dengan muatan berlebih di jalan Kelas III C yang hanya mampu menahan beban maksimal 8 TON. Praktik ini mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat — dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang! FAKTA KERAS — ATURAN DIINJAK-INJAK, JALAN DIHANCURKAN! JALAN KELAS III C — MAKSIMAL 8 TON! SIAPA YANG BERANI MELINTAS DI ATASNYA? – Ruas Jalan Simpang Kabu diklasifikasikan sebagai Jalan Kelas III C — batas beban maksimal hanya 8 ton. – Kendaraan tangki BBM non-subsidi yang melintas diduga jauh melampaui batas tersebut — baik berat kendaraan maupun muatan BBM-nya! – Tanpa izin khusus = MELANGGAR HUKUM TERANG-TERANGAN! – Jalan ini adalah akses vital warga sehari-hari — jika rusak, rakyat yang bayar harganya! PELANGGARAN TEGAS UU NO. 22 TAHUN 2009! – Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 — Muatan melebihi daya angkut = Pidana kurungan maks 2 bulan atau denda Rp500.000! – Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 — Kendaraan tidak laik jalan sesuai spesifikasi = dikenakan sanksi! – PP No. 30 Tahun 2021 — Penggunaan jalan wajib sesuai kelas jalan dan batas muatan! – Perusahaan, Sopir, dan Pihak yang Mengizinkan — SEMUA BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN! SAMPAI SEKARANG BELUM ADA TINDAKAN! BELUM ADA RAMBU PEMBATAS TONASE! – Warga sudah melaporkan — Dinas Perhubungan, Balai Jalan, Satlantas, dan APH belum bergerak serius! – Rambu pembatas tonase belum terpasang di jalan tersebut — padahal itu kewajiban instansi berwenang! – Perusahaan terkait belum memberikan tanggapan resmi — seolah-olah di atas hukum! KOMENTAR TEGAS — ALI SOFYAN, PIMPINAN UMUM RAMBON NEWS! “DENGAN TEGAS DAN TANPA RAGU SAYA KATAKAN: INI BUKAN SEKADAR KELALAIAN — INI PENGHANCURAN INFRASTRUKTUR NEGARA YANG DIRANCANG BERSAMA! Jalan Kelas III C batasnya 8 TON — itu bukan angka main-main, itu ketentuan yang sudah disepakati demi keamanan dan ketahanan jalan! Jika truk tangki BBM non-subsidi melintas dengan muatan berlipat ganda — itu sama saja dengan menggali lubang di jalan yang dibangun pakai keringat rakyat! Kepada Dinas Perhubungan Muratara: DI MANA PENGAWASAN ANDA? Rambu pembatas tonase belum terpasang — itu kelalaian yang sengaja dibiarkan! Apakah ada pihak yang diuntungkan dari kelancaran angkutan BBM ini sehingga aturan diabaikan begitu saja? Kepada Satlantas dan APH: LANGSUNG TURUN KE LAPANGAN! Timbang kendaraannya! Cek muatannya! Jika melebihi batas — TINDAK TEKAN PASAL! Jangan diam saja saat jalan negara dihancurkan di depan mata! Kepada Perusahaan Pengangkut BBM: JANGAN MERASA DI ATAS HUKUM! Jika butuh jalan berkapasitas besar — urus izin resmi, bongkar muat di tempat yang sesuai, atau perbaiki jalan yang kalian rusak! Jangan bebankan kerugian kepada rakyat Muratara! Saya minta dalam 7 HARI KERJA — rambu pembatas tonase harus terpasang, pemeriksaan tonase harus dilakukan, dan pelanggar harus ditindak! Jika tidak — Rambon News akan terus mengawal dan mengungkap siapa saja yang melindungi praktik ini! Hukum berlaku untuk semua — termasuk pengangkut BBM!” TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT & RAMBON NEWS! 1. DINAS PERHUBUNGAN — PASANG RAMBU PEMBATAS TONASE SEKARANG JUGA! Pasang rambu pembatas beban maksimal 8 ton di kedua ujung ruas Jalan Simpang Kabu — tanpa tunda! 2. SATLANTAS & APH — LAKUKAN OPERASI TONASE TEGAS! Periksa setiap kendaraan tangki BBM — timbang, cek dokumen, dan tindak tegas sesuai Pasal 277 & 307 UU No. 22 Tahun 2009! Jangan beri toleransi! 3. BALAI JALAN — KAJI KERUSAKAN & TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT! Hitung kerusakan jalan yang terjadi akibat muatan berlebih — tuntut ganti rugi kepada perusahaan yang bertanggung jawab! Jangan biarkan rakyat yang membayar perbaikannya! 4. PEMERINTAH DAERAH — EVALUASI IZIN & PENGAWASAN BERKELANJUTAN! Kaji ulang izin angkutan barang di wilayah tersebut — pastikan sesuai kelas jalan! Lakukan pengawasan rutin, bukan hanya saat sudah rusak! “Jalan negara bukan milik perusahaan — itu milik seluruh rakyat Muratara! Tidak boleh dihancurkan demi keuntungan segelintir pihak! Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan diabaikan! Jika instansi berwenang diam — rakyat yang akan bertindak! Rambon News mengawal ini sampai tuntas — sampai jalan aman, sampai aturan ditegakkan!” — Ali Sofyan, Pimpinan Umum Rambon News RAMBON NEWS — Tegas, Berani, Membela Kebenaran! Views: 171 Navigasi pos LUBUK LINGGAU: BELANJA DPRD TIDAK SESUAI FAKTA! Rp133 JUTA PALSU, Rp4 JUTA TANPA BUKTI! KELALAIAN TERENCANA WAJIB DIPIDANA! PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG: ALAMAT TERGUGAT DIPALSUKAN! UPAYA MANIPULASI PROSES HUKUM HARUS DIUSUT TUNTAS!