MURATARA, SUMATERA SELATAN —25 September 2026,Warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengangkat suara keras terhadap pelanggaran nyata di ruas Jalan Simpang Kabu. Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi diduga melintas dengan muatan berlebih di jalan Kelas III C yang hanya mampu menahan beban maksimal 8 TON. Praktik ini mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat — dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang!

FAKTA KERAS — ATURAN DIINJAK-INJAK, JALAN DIHANCURKAN!

JALAN KELAS III C — MAKSIMAL 8 TON! SIAPA YANG BERANI MELINTAS DI ATASNYA?

– Ruas Jalan Simpang Kabu diklasifikasikan sebagai Jalan Kelas III C — batas beban maksimal hanya 8 ton.
​
– Kendaraan tangki BBM non-subsidi yang melintas diduga jauh melampaui batas tersebut — baik berat kendaraan maupun muatan BBM-nya!
​
– Tanpa izin khusus = MELANGGAR HUKUM TERANG-TERANGAN!
​
– Jalan ini adalah akses vital warga sehari-hari — jika rusak, rakyat yang bayar harganya!

PELANGGARAN TEGAS UU NO. 22 TAHUN 2009!

– Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 — Muatan melebihi daya angkut = Pidana kurungan maks 2 bulan atau denda Rp500.000!
​
– Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 — Kendaraan tidak laik jalan sesuai spesifikasi = dikenakan sanksi!
​
– PP No. 30 Tahun 2021 — Penggunaan jalan wajib sesuai kelas jalan dan batas muatan!
​
– Perusahaan, Sopir, dan Pihak yang Mengizinkan — SEMUA BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN!

SAMPAI SEKARANG BELUM ADA TINDAKAN! BELUM ADA RAMBU PEMBATAS TONASE!

– Warga sudah melaporkan — Dinas Perhubungan, Balai Jalan, Satlantas, dan APH belum bergerak serius!
​
– Rambu pembatas tonase belum terpasang di jalan tersebut — padahal itu kewajiban instansi berwenang!
​
– Perusahaan terkait belum memberikan tanggapan resmi — seolah-olah di atas hukum!
KOMENTAR TEGAS — ALI SOFYAN, PIMPINAN UMUM RAMBON NEWS!

“DENGAN TEGAS DAN TANPA RAGU SAYA KATAKAN: INI BUKAN SEKADAR KELALAIAN — INI PENGHANCURAN INFRASTRUKTUR NEGARA YANG DIRANCANG BERSAMA!

Jalan Kelas III C batasnya 8 TON — itu bukan angka main-main, itu ketentuan yang sudah disepakati demi keamanan dan ketahanan jalan! Jika truk tangki BBM non-subsidi melintas dengan muatan berlipat ganda — itu sama saja dengan menggali lubang di jalan yang dibangun pakai keringat rakyat!

Kepada Dinas Perhubungan Muratara: DI MANA PENGAWASAN ANDA? Rambu pembatas tonase belum terpasang — itu kelalaian yang sengaja dibiarkan! Apakah ada pihak yang diuntungkan dari kelancaran angkutan BBM ini sehingga aturan diabaikan begitu saja?

Kepada Satlantas dan APH: LANGSUNG TURUN KE LAPANGAN! Timbang kendaraannya! Cek muatannya! Jika melebihi batas — TINDAK TEKAN PASAL! Jangan diam saja saat jalan negara dihancurkan di depan mata!

Kepada Perusahaan Pengangkut BBM: JANGAN MERASA DI ATAS HUKUM! Jika butuh jalan berkapasitas besar — urus izin resmi, bongkar muat di tempat yang sesuai, atau perbaiki jalan yang kalian rusak! Jangan bebankan kerugian kepada rakyat Muratara!

Saya minta dalam 7 HARI KERJA — rambu pembatas tonase harus terpasang, pemeriksaan tonase harus dilakukan, dan pelanggar harus ditindak! Jika tidak — Rambon News akan terus mengawal dan mengungkap siapa saja yang melindungi praktik ini! Hukum berlaku untuk semua — termasuk pengangkut BBM!”

TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT & RAMBON NEWS!

1. DINAS PERHUBUNGAN — PASANG RAMBU PEMBATAS TONASE SEKARANG JUGA!

Pasang rambu pembatas beban maksimal 8 ton di kedua ujung ruas Jalan Simpang Kabu — tanpa tunda!

2. SATLANTAS & APH — LAKUKAN OPERASI TONASE TEGAS!

Periksa setiap kendaraan tangki BBM — timbang, cek dokumen, dan tindak tegas sesuai Pasal 277 & 307 UU No. 22 Tahun 2009! Jangan beri toleransi!

3. BALAI JALAN — KAJI KERUSAKAN & TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT!

Hitung kerusakan jalan yang terjadi akibat muatan berlebih — tuntut ganti rugi kepada perusahaan yang bertanggung jawab! Jangan biarkan rakyat yang membayar perbaikannya!

4. PEMERINTAH DAERAH — EVALUASI IZIN & PENGAWASAN BERKELANJUTAN!

Kaji ulang izin angkutan barang di wilayah tersebut — pastikan sesuai kelas jalan! Lakukan pengawasan rutin, bukan hanya saat sudah rusak!

“Jalan negara bukan milik perusahaan — itu milik seluruh rakyat Muratara! Tidak boleh dihancurkan demi keuntungan segelintir pihak! Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan diabaikan! Jika instansi berwenang diam — rakyat yang akan bertindak! Rambon News mengawal ini sampai tuntas — sampai jalan aman, sampai aturan ditegakkan!”

— Ali Sofyan, Pimpinan Umum Rambon News

RAMBON NEWS — Tegas, Berani, Membela Kebenaran!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *