RAMBON NEWS | LUBUK LINGGAU —25 September 2026,Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau membongkar praktik penggelembungan dan kelalaian yang mencurigakan. Dana kegiatan Reses dan Sosialisasi Perda (Sosper) ternyata tidak sesuai kondisi sebenarnya, belanja makanan minum tanpa bukti sah, dan selisih tagihan media yang tidak dipertanggungjawabkan. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp137.616.000,00 — dan baru dikembalikan setelah ketahuan pemeriksaan! Bukan kejujuran, tapi penundaan pengembalian uang rakyat! BAGIAN I — TEMUAN FAKTA KERAS 1. RESES & SOSPER — DANA DIANGGUK, BUKTI PALSU! Rp133.356.000 TIDAK SESUAI FAKTA! Kegiatan Reses (3x/tahun) dan Sosper (2x/tahun) — seharusnya menyerap aspirasi rakyat, justru menjadi sarana penggelembungan anggaran! – Belanja ATK, cetak foto, spanduk, fotokopi, sewa tenda-kursi, suvenir — Rp133.356.000,00 TIDAK ADA DI LAPANGAN! – Mekanisme: dana dikelola langsung oleh Pimpinan & Anggota DPRD → dokumen disusun Pendamping Dewan hanya berdasarkan nota tanpa cek fakta → PPTK memverifikasi tanpa memastikan kebenaran! Ini bukan kelalaian — ini skema yang dirancang bersama! – Pelaksana kegiatan sepakat dengan hasil perhitungan — artinya mereka tahu dari awal bahwa angka-angka itu palsu! – Baru menyetor ke Kas Daerah setelah ditemukan pemeriksaan — bukan inisiatif mengembalikan uang rakyat! 2. MAKAN MINUM TANPA BUKTI & SELISIH MEDIA — Rp4.260.000 HILANG TANPA JEJAK! – Belanja Makanan & Minuman Rp1.260.000,00 — TANPA BUKTI TRANSAKSI SAMA SEKALI! Siapa yang makan? Di mana? Tidak ada bukti! – Selisih tagihan media online: kuitansi beda dengan Buku Kas Umum — Rp3.000.000,00 selisih yang dibiarkan begitu saja! – Total: Rp4.260.000,00 dibayarkan tanpa dasar yang sah! – Lagi-lagi baru disetor ke Kas Daerah setelah ketahuan — per 12 Mei 2026! BAGIAN II — MELANGGAR ATURAN SECARA TERANG-TERANGAN! Tabel Aturan Pelanggaran Nyata PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 121 ayat (2) — Pejabat wajib bertanggung jawab atas kebenaran material dokumen Dokumen disusun hanya dari nota, tanpa fakta lapangan! Pejabat menandatangani dokumen palsu! Permendagri No. 77 Tahun 2020 — Wajib ada bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan Makan minum dibayar tanpa bukti transaksi! Syarat diabaikan! Perda Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2021 Pasal 140 ayat (1) — Setiap pengeluaran wajib didukung bukti lengkap & sah Selisih kuitansi dan BKU dibiarkan tanpa koreksi! Bukti tidak lengkap tetap disetujui! Tiga aturan sekaligus dilanggar secara sistematis! Ini bukan kesalahan prosedur — ini pelanggaran hukum yang disengaja! BAGIAN III — SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? Tabel Pihak Kelalaian yang Terbukti Sekretaris DPRD (selaku PA) Tidak melakukan pengawasan & pengendalian — membiarkan anggaran dibengkokkan! PPTK Sekretariat DPRD Mempertanggungjawabkan belanja tanpa bukti sah — memalsukan realisasi kegiatan! PPK & Bendahara Pengeluaran Tidak cermat memverifikasi — membayar tagihan tanpa bukti lengkap! Pimpinan & Anggota DPRD selaku pelaksana kegiatan Mengelola dana, menyerahkan nota palsu, menerima kelebihan pembayaran — baru kembalikan setelah ketahuan! Semua pihak saling menutupi — dan rakyat yang dirugikan! Pengawasan ada di tangan, tapi diabaikan! BAGIAN IV — TUNTUTAN TEGAS! 1. KEMBALIKAN UANG RAKYAT — TAPI ITU BARU AWAL! Rp137 JUTA sudah disetor — itu kewajiban, bukan prestasi! Yang menjadi masalah: mengapa sampai bisa terjadi? Siapa yang mengatur nota palsu itu? Dan kenapa baru dikembalikan setelah diperiksa? 2. INSPEKTORAT & KEJAKSAAN HARUS USUT TUNTAS! Apakah ini sekadar kelalaian — atau ada pembagian uang yang disembunyikan di balik nota palsu? Periksa siapa yang menyusun nota, siapa yang menandatangani, dan siapa yang menerima uang tunai kelebihan itu! 3. TINDAK LANJUT REKOMENDASI BPK — HARUS ADA SANKSI NYATA! Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dengan temuan BPK — jangan hanya perintah, tapi sanksi! Tegaskan: – Sekretaris DPRD → evaluasi kinerja, jika perlu ganti! – PPTK, PPK, Bendahara → pertanggungjawaban kepegawaian! – Jika ada unsur sengaja → jerat Pasal 391 KUHP (pemalsuan dokumen) & UU Tipikor! 4. TRANSPARANSI PENUH — PUBLIKKAN SEMUA DOKUMEN! Rincian nota, nama penyedia, nama penerima uang — semua harus dipublikasikan! Rakyat berhak tahu siapa yang mencuri uang mereka! “Uang rakyat tidak boleh dijadikan sapi perah! Reses dan Sosper adalah sarana menyerap aspirasi — bukan sarana menggelembungkan anggaran! Rp137 juta itu bukan angka kecil — itu biaya pendidikan, kesehatan, jalan, dan air bersih untuk warga Lubuk Linggau! Yang salah harus dipertanggungjawabkan — bukan sekadar kembalikan uang, tapi juga kehilangan jabatan dan kebebasan jika terbukti ada niat jahat!” RAMBON NEWS — Tegas, Berani, Membela Kebenaran! Views: 52 Navigasi pos LUBUK LINGGAU — SEKRETARIAT DPRD TIDAK PUNGUT PBJT Rp100 JUTA! ALASAN “BELUM PAHAM” BUKAN ALASAN MERUGIKAN KAS DAERAH! HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN! MURATARA: ANGKUTAN BBM NON-SUBSIDI MELANGGAR BATAS JALAN KELAS III C! MUATAN BERLEBIHAN HANCURKAN JALAN NEGARA! APH & DINAS PERHUBUNGAN WAJIB TINDAK TEGAS SEKARANG!