LUBUK LINGGAU —TIM RAMBO 24 September 2026Temuan pemeriksaan pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau membuktikan kelalaian serius yang merugikan keuangan daerah. Dari realisasi belanja sebesar Rp1.009.120.000,00, Bendahara Pengeluaran TIDAK MEMUNGUT PBJT sebesar Rp100.912.000,00 — dengan alasan “belum memahami ketentuan”. Padahal aturan sudah ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 900/69/SE/Bapenda.III/2024! PAJAK 10% DILUPAKAN — KAS DAERAH KEHILANGAN Rp100 JUTA! ATURAN SUDAH TEGAS — PBJT WAJIB DIPUNGUT!- PBJT Makanan dan Minuman = pajak daerah 10% atas setiap transaksi pembelian makanan/minuman, termasuk oleh instansi pemerintah.- Wali Kota Lubuk Linggau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/69/SE/Bapenda.III/2024 — mewajibkan seluruh SKPD memungut PBJT dan melampirkan SSPD sebagai syarat pencairan belanja! TIDAK ADA ALASAN TIDAK TAHU! SEKRETARIAT DPRD — LALAI, Rp100 JUTA TIDAK MASUK KAS DAERAH!- Realisasi belanja makanan & minuman: Rp1.009.120.000,00- PBJT yang seharusnya dipungut (10%): Rp100.912.000,00- Faktanya: TIDAK DIPUNGUT, TIDAK DISERAHKAN!- Alasan Bendahara Pengeluaran: “Belum memahami ketentuan pemungutan PBJT” — JAWABAN TIDAK DAPAT DITERIMA! Bendahara wajib paham aturan sebelum mengelola uang rakyat! PENYEDIA BERSEDIA MEMBAYAR — TAPI KELALAIAN TETAP HARUS DITINDAK! – Konfirmasi kepada penyedia: Bersedia menyetor PBJT ke Kas Daerah sesuai perhitungan! – Artinya: bukan tidak ada uang — tapi karena kelalaian bendahara, pajak tertahan dan hampir hilang! Siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini? “BELUM PAHAM” BUKAN ALASAN — INI PELANGGARAN TEGAS! Pasal 32 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Setiap pejabat pengelola keuangan negara WAJIB menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang keuangan negara! Jika “belum paham” — kenapa diberi wewenang mengelola uang rakyat?! Itu bukan alasan — itu bukti ketidakprofesionalan dan kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan! – Aturan sudah disosialisasikan — Surat Edaran sudah diterbitkan! – Bendahara tetap membayar tanpa memungut pajak — melanggar aturan secara sadar atau lalai! – Kerugian daerah Rp100 JUTA — terjadi karena kelalaian administrasi yang seharusnya tidak terjadi! – Penyedia bersedia menyetor — berarti pajak bisa dipulihkan, TAPI pelaku kelalaian tetap harus dipertanggungjawabkan! TUNTUTAN TEGAS — HARUS DILAKSANAKAN SEKARANG! Segera pungut dan setorkan seluruh PBJT tertahan — Rp100.912.000,00 — ke Kas Daerah tanpa tunda! Bendahara Pengeluaran wajib membuat pertanggungjawaban tertulis — kenapa tidak memungut padahal aturan sudah jelas! Pemeriksaan dan tindak lanjut kepegawaian — apakah ini kelalaian murni atau sengaja? Jika perlu, ganti pejabat yang tidak memahami aturan dasar! Evaluasi seluruh SKPD — pastikan tidak ada lagi yang melalaikan pemungutan pajak daerah! “Uang rakyat tidak boleh hilang hanya karena ‘belum paham’! Jika tidak mampu mengelola keuangan — mundur! Kas Daerah harus dijaga, bukan diabaikan! Rp100 JUTA itu milik warga Lubuk Linggau — harus dikembalikan SEKARANG!” TIM RAMBO Views: 43 Navigasi pos PT. PETRO MUBA TIDAK KERJA, TAPI RAUP PENDAPATAN RP2,298 MILIAR! SKEMA KORUPSI TERBUKA — KPK WAJIB TURUN SEKARANG! LUBUK LINGGAU: BELANJA DPRD TIDAK SESUAI FAKTA! Rp133 JUTA PALSU, Rp4 JUTA TANPA BUKTI! KELALAIAN TERENCANA WAJIB DIPIDANA!