Prabumulih, Rambonews.com

Perencanaan dan Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Dinas pada
Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
LRA Pemkot Prabumulih Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Modal
sebesar Rp196.431.507.985,00 dengan realisasi sebesar Rp156.203.969.355,27 atau
79,52%. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Modal Peralatan
dan Mesin sebesar Rp30.845.127.289,00.

Pemeriksaan atas realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada
Sekretariat Daerah diketahui terdapat Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Sekretariat Daerah Kota Prabumulih berdasarkan SPK Nomor027/680/IX/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.242.700.000,00, dengan
perincian sebagai berikut.Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Belanja Modal Kendaraan Dinas pada Sekretariat Daerah tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. Perencanaan Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor
Perorangan pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan
Pemeriksaan dokumen atas proses penganggaran Pengadaan Belanja Modal
Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan pada RKA dan DPA Sekretariat Daerah
diketahui anggaran, peruntukan kendaraan, jumlah unit, dan spesifikasi
kendaraan Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan telah
ditetapkan dengan perincian pada tabel sebagai berikut.

Tabel di atas menunjukkan rencana awal pengadaan kendaraan diperuntukkan
untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan spesifikasi isi silinder 3.400 cc
dimana melebihi kapasitas silinder sesuai dengan standar sarana dan prasarana
pemerintah daerah. Selain itu, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran
Anggaran (DPPA) Sekretariat Daerah Tahun 2025 diketahui bahwa terdapat
perubahan keterangan kegiatan belanja kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil
Wali Kota menjadi Kendaraan Dinas Operasional Tamu Pemkot Prabumulih.
Perincian DPA dan DPPA dapat dilihat pada tabel berikut.

Hasil permintaan keterangan kepada KPA Sekretariat Daerah diketahui
kendaraan tersebut awalnya dianggarkan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
namun setelah dilakukan evaluasi, kemudian dilakukan perubahan keterangan
pada DPPA menjadi kendaraan dinas operasional untuk tamu Pemkot
Prabumulih.

KPA menjelaskan masih kurang memahami mengenai ketentuan
tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, khususnya
terkait batasan isi silinder/cc untuk kendaraan pemerintah daerah sehingga masih tetap dianggarkan dengan spesifikasi yang sama. Selain itu, tidak terdapat
dokumentasi analisis kebutuhan kendaraan dinas perorangan maupun kendaraan
dinas operasional tamu dengan mempertimbangkan ketersediaan kendaraan dinas yang telah ada yang menjadi pertimbangan dalam penganggaran belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan, serta tidak terdapat dokumen pengusulan kebutuhan kendaraan kepada pengurus barang.

b. Pengadaan Kendaraan Operasional atau Lapangan Sekretariat Daerah
melebihi kapasitas silinder/cc standar sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi
Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah telah diatur standarisasi sarana
dan prasarana kerja Pemda yang antara lain dijelaskan pada tabel berikut.

Berdasarkan pemeriksaan fisik dan dokumen atas Pengadaan Kendaraan
Operasional atau Lapangan Sekretariat Daerah diketahui bahwa spesifikasi
kendaraan dinas yang direalisasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar sarana
dan prasarana kendaraan Pemda. Spesifikasi kapasitas silinder atas dua unit
kendaraan roda empat Land Cruiser masing-masing sebesar 3.346 cc melebihi
kapasitas silinder yang diatur pada standar sarana dan prasarana untuk Kendaraan
Perorangan Dinas maupun Kendaraan Dinas Operasional sehingga tidakmemenuhi kriteria yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Keterangan dari KPA menjelaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk
operasional tamu antara lain seperti kunjungan Kepala Daerah, Gubernur, atau
Kementerian. Namun, KPA tidak dapat menjelaskan/mengingat secara rinci
riwayat kegiatan penggunaan kendaraan tersebut karena tidak terdapat
pencatatannya. Lebih lanjut diketahui bahwa atas dua kendaraan tersebut dipakai
dan ditempatkan masing-masing pada rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah, pada:
1) Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kendaraan perorangan dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pemangku jabatan
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;

2) Pasal 15:
a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Kendaraan dinas operasional/kendaraan
dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kendaraan dinas operasional/kendaraan
dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperuntukkan
bagi pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, dan eselon V;
3) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kendaraan dinas operasional
khusus/lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, disediakan
dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus/lapangan dan
pelayanan umum;

4) Lampiran angka IV Kendaraan Dinas huruf A Kendaraan Perorangan Dinas
yang antara lain menyatakan bahwa:Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada:

1) Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perencanaan kebutuhan barang
milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada;
2) Pasal 20:
a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Perencanaan kebutuhan barang milik
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), kecuali untuk
penghapusan, berpedoman pada: a. standar barang; b. standar kebutuhan;
dan/atau c. standar harga;
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Standar barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai
acuan penghitungan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan
kebutuhan;
c) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Standar kebutuhan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah satuan jumlah barang yang
dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang
milik daerah dalam perencanaan kebutuhan barang milik daerah pada SKPD;

c. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, pada Bab III Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah huruf A angka (1) yang antara lain menyatakan bahwa
Penyusunan Rancangan APBD didasarkan prinsip:

1) Huruf (b) tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
2) Huruf (e) dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Pengadaan Kendaraan Dinas
Operasional atau Lapangan Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan standar sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, membebani keuangan daerah sebesar Rp5.242.700.000,00, serta penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah belum melakukan pengawasan atas pelaksanaan belanja
kendaraan dinas perorangan di lingkungan kerjanya secara memadai; danKPA Sekretariat Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja kendaraan
dinas perorangan tidak memedomani ketentuan tentang standar sarana dan
prasarana kerja pemerintah daerah terkait spesifikasi kapasitas silinder
kendaraan, serta tidak menyusun analisis kebutuhan pengadaan kendaraan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat
dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar
memerintahkan Sekretaris Daerah untuk:
a. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan belanja kendaraan dinas perorangan di
lingkungan kerjanya secara memadai; dan
b. Menginstruksikan KPA Sekretariat Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan
belanja kendaraan dinas perorangan memedomani ketentuan tentang standar
sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah terkait spesifikasi kapasitas silinder
kendaraan dan menyusun analisis kebutuhan pengadaan kendaraan dinas.

 

Red.

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *