Prabumulih, Rambonews.com Perencanaan dan Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Dinas pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan LRA Pemkot Prabumulih Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Modal sebesar Rp196.431.507.985,00 dengan realisasi sebesar Rp156.203.969.355,27 atau 79,52%. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp30.845.127.289,00. Pemeriksaan atas realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Daerah diketahui terdapat Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Sekretariat Daerah Kota Prabumulih berdasarkan SPK Nomor027/680/IX/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.242.700.000,00, dengan perincian sebagai berikut.Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Belanja Modal Kendaraan Dinas pada Sekretariat Daerah tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut. a. Perencanaan Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan Pemeriksaan dokumen atas proses penganggaran Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan pada RKA dan DPA Sekretariat Daerah diketahui anggaran, peruntukan kendaraan, jumlah unit, dan spesifikasi kendaraan Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan telah ditetapkan dengan perincian pada tabel sebagai berikut. Tabel di atas menunjukkan rencana awal pengadaan kendaraan diperuntukkan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan spesifikasi isi silinder 3.400 cc dimana melebihi kapasitas silinder sesuai dengan standar sarana dan prasarana pemerintah daerah. Selain itu, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Sekretariat Daerah Tahun 2025 diketahui bahwa terdapat perubahan keterangan kegiatan belanja kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi Kendaraan Dinas Operasional Tamu Pemkot Prabumulih. Perincian DPA dan DPPA dapat dilihat pada tabel berikut. Hasil permintaan keterangan kepada KPA Sekretariat Daerah diketahui kendaraan tersebut awalnya dianggarkan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, namun setelah dilakukan evaluasi, kemudian dilakukan perubahan keterangan pada DPPA menjadi kendaraan dinas operasional untuk tamu Pemkot Prabumulih. KPA menjelaskan masih kurang memahami mengenai ketentuan tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, khususnya terkait batasan isi silinder/cc untuk kendaraan pemerintah daerah sehingga masih tetap dianggarkan dengan spesifikasi yang sama. Selain itu, tidak terdapat dokumentasi analisis kebutuhan kendaraan dinas perorangan maupun kendaraan dinas operasional tamu dengan mempertimbangkan ketersediaan kendaraan dinas yang telah ada yang menjadi pertimbangan dalam penganggaran belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan, serta tidak terdapat dokumen pengusulan kebutuhan kendaraan kepada pengurus barang. b. Pengadaan Kendaraan Operasional atau Lapangan Sekretariat Daerah melebihi kapasitas silinder/cc standar sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah telah diatur standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemda yang antara lain dijelaskan pada tabel berikut. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan dokumen atas Pengadaan Kendaraan Operasional atau Lapangan Sekretariat Daerah diketahui bahwa spesifikasi kendaraan dinas yang direalisasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar sarana dan prasarana kendaraan Pemda. Spesifikasi kapasitas silinder atas dua unit kendaraan roda empat Land Cruiser masing-masing sebesar 3.346 cc melebihi kapasitas silinder yang diatur pada standar sarana dan prasarana untuk Kendaraan Perorangan Dinas maupun Kendaraan Dinas Operasional sehingga tidakmemenuhi kriteria yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Keterangan dari KPA menjelaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk operasional tamu antara lain seperti kunjungan Kepala Daerah, Gubernur, atau Kementerian. Namun, KPA tidak dapat menjelaskan/mengingat secara rinci riwayat kegiatan penggunaan kendaraan tersebut karena tidak terdapat pencatatannya. Lebih lanjut diketahui bahwa atas dua kendaraan tersebut dipakai dan ditempatkan masing-masing pada rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, pada: 1) Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; 2) Pasal 15: a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperuntukkan bagi pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, dan eselon V; 3) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus/lapangan dan pelayanan umum; 4) Lampiran angka IV Kendaraan Dinas huruf A Kendaraan Perorangan Dinas yang antara lain menyatakan bahwa:Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada: 1) Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada; 2) Pasal 20: a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada: a. standar barang; b. standar kebutuhan; dan/atau c. standar harga; b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Standar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan; c) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Standar kebutuhan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan barang milik daerah pada SKPD; c. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab III Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah huruf A angka (1) yang antara lain menyatakan bahwa Penyusunan Rancangan APBD didasarkan prinsip: 1) Huruf (b) tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan 2) Huruf (e) dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut mengakibatkan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan standar sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, membebani keuangan daerah sebesar Rp5.242.700.000,00, serta penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan. Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. Sekretaris Daerah belum melakukan pengawasan atas pelaksanaan belanja kendaraan dinas perorangan di lingkungan kerjanya secara memadai; danKPA Sekretariat Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja kendaraan dinas perorangan tidak memedomani ketentuan tentang standar sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah terkait spesifikasi kapasitas silinder kendaraan, serta tidak menyusun analisis kebutuhan pengadaan kendaraan dinas. Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya. BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk: a. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan belanja kendaraan dinas perorangan di lingkungan kerjanya secara memadai; dan b. Menginstruksikan KPA Sekretariat Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja kendaraan dinas perorangan memedomani ketentuan tentang standar sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah terkait spesifikasi kapasitas silinder kendaraan dan menyusun analisis kebutuhan pengadaan kendaraan dinas. Red. Views: 65 Navigasi pos PENGELOLAAN PARKIR RSUD BANYUASIN KACAU BALAU! KONTRAK CACAT, TARIF DILANGGAR, BAGI HASIL DIPUTAR-BALIKKAN, NEGERI RUGI Rp7 JUTA LEBIH — SIAPA YANG DIUNTUNGKAN LUBUK LINGGAU — SEKRETARIAT DPRD TIDAK PUNGUT PBJT Rp100 JUTA! ALASAN “BELUM PAHAM” BUKAN ALASAN MERUGIKAN KAS DAERAH! HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN!