Ogan ilir, Rambonews.com Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan atas Data Peserta yang Tidak Valid Membebani APBD Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada Tahun 2025 sebesar Rp495.862.453.070,76 dan telah terealisasi sebesar Rp437.791.717.837,00 atau 88,29%. Nilai tersebut di antaranya direalisasikan untukBelanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 sebesar Rp33.151.932.978,00. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 merupakan bantuan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD yang belum memiliki jaminan kesehatan/asuransi dan dikategorikan masyarakat tidak mampu. Anggaran atas Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 Tahun 2025 ditanggung Pemkab Ogan Ilir melalui anggaran Dinkes dengan pagu sebesar Rp33.217.052.774,00. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas data tagihan iuran peserta PBPU BPJS-PBI APBD menunjukkan bahwa tagihan iuran dari BPJS Kesehatan tidak didukung data kependudukan yang valid. Berdasarkan data kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir dan data kepesertaan PBPU BPJS-PBI Dinkes diketahui dari 65.830 peserta yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan per Desember 2025, terdapat 393 peserta yang sudah meninggal namun masih dibayarkan iuran peserta PBPU BPJS Kesehatannya. Pemeriksaan atas dokumen tagihan dan pembayaran terdapat risiko pembayaran atas data yang tidak valid karena peserta yang meninggal selama Tahun 2025 minimal sebesar Rp65.975.000,00, yang disajikan pada tabel berikut.Perincian data peserta PBPU dan BP yang tidak valid disajikan pada Lampiran 4. Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan diketahui bahwa: a. Atas data kepesertaan PBPU BPJS-PBI sebanyak 65.830 peserta yang diajukan BPJS, Dinkes pernah melakukan verifikasi dan validasi seperti validitas NIK, status keberadaan (meninggal/hidup) ataupun memastikan apakah peserta PBI merupakan warga Kabupaten Ogan Ilir dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, namun saat ini Dinkes hanya melakukan verifikasi dan validasi data penerima PBPU BPJS-PBI dengan Dinas Sosial; dan Pembayaran tagihan iuran dari BPJS Kesehatan bersumber dari Berita Acara (BA) Rekonsiliasi Jumlah Peserta dan Besaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dhi. Dinkes dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ogan Ilir. Namun, rekonsiliasi yang dilakukan hanya sebatas pemenuhan administrasi karena sumber data rekonsiliasi berasal dari BPJS dan Dinkes tidak memiki data pembanding. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab II Pengelola Keuangan Daerah Bagian Keempat Pengguna Anggaran Pasal 10 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; b. Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Cabang Ogan Ilir tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 440/017/V/KES/2025 dan Nomor 01/KTR/III01/0125 pada Pasal 9: 1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pemutakhiran data peserta PBPU dan BP Pemda dilakukan setiap bulan; 2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa rekonsiliasi iuran dan bantuan iuran peserta PBPU dan BP Pemda dilakukan setiap sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun berdasarkan hasil pemutakhiran data peserta; dan 3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa hasil pemutakhiran data peserta dan rekonsiliasi iuran dan bantuan iuran pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh para Pihak sesuai format rekonsiliasi yang ditentukan oleh Pihak Kedua. Permasalahan di atas mengakibatkan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 yang tidak valid membebani APBD minimal sebesar Rp65.975.000,00. Hal tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Dinkes kurang mengawasi pelaksanaan pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran PBPU dan BP Pemda di lingkungan kerjanya; b. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan: 1) Tidak melakukan verifikasi dan validasi atas data kepesertaan PBPU BPJS- PBI seperti validitas NIK, status keberadaan (meninggal/hidup) ataupun memastikan apakah peserta PBI merupakan warga Kabupaten Ogan Ilir; dan 2) Dalam melakukan rekonsiliasi sebagai dasar pembayaran tidak melakukan perbandingan dengan data yang dimiliki. Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi. Red. Views: 53 Navigasi pos Belanja Pegawai Ogan Ilir Jebol 30% APBD, Lampu Kuning Keuangan Daerah! PT. PETRO MUBA TIDAK KERJA, TAPI RAUP PENDAPATAN RP2,298 MILIAR! SKEMA KORUPSI TERBUKA — KPK WAJIB TURUN SEKARANG!