Ogan ilir, Rambonews.com

Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan atas Data Peserta yang Tidak Valid
Membebani APBD
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada Tahun 2025 sebesar Rp495.862.453.070,76 dan telah terealisasi sebesar Rp437.791.717.837,00 atau 88,29%.

Nilai tersebut di antaranya direalisasikan untukBelanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 sebesar Rp33.151.932.978,00.

Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 merupakan
bantuan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD yang belum memiliki
jaminan kesehatan/asuransi dan dikategorikan masyarakat tidak mampu. Anggaran atas Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 Tahun 2025 ditanggung Pemkab Ogan Ilir melalui anggaran Dinkes dengan pagu
sebesar Rp33.217.052.774,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas data tagihan iuran peserta PBPU BPJS-PBI
APBD menunjukkan bahwa tagihan iuran dari BPJS Kesehatan tidak didukung data
kependudukan yang valid. Berdasarkan data kependudukan yang dimiliki Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir dan data kepesertaan PBPU BPJS-PBI Dinkes diketahui dari 65.830 peserta yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan
per Desember 2025, terdapat 393 peserta yang sudah meninggal namun masih
dibayarkan iuran peserta PBPU BPJS Kesehatannya.

Pemeriksaan atas dokumen
tagihan dan pembayaran terdapat risiko pembayaran atas data yang tidak valid karena peserta yang meninggal selama Tahun 2025 minimal sebesar Rp65.975.000,00, yang disajikan pada tabel berikut.Perincian data peserta PBPU dan BP yang tidak valid disajikan pada Lampiran 4.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Sumber Daya
Kesehatan diketahui bahwa:

a. Atas data kepesertaan PBPU BPJS-PBI sebanyak 65.830 peserta yang diajukan
BPJS, Dinkes pernah melakukan verifikasi dan validasi seperti validitas NIK,
status keberadaan (meninggal/hidup) ataupun memastikan apakah peserta PBI
merupakan warga Kabupaten Ogan Ilir dengan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil, namun saat ini Dinkes hanya melakukan verifikasi dan validasi data
penerima PBPU BPJS-PBI dengan Dinas Sosial; dan

Pembayaran tagihan iuran dari BPJS Kesehatan bersumber dari Berita Acara
(BA) Rekonsiliasi Jumlah Peserta dan Besaran Iuran Jaminan Kesehatan
Nasional antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dhi. Dinkes dengan BPJS
Kesehatan Kantor Cabang Ogan Ilir. Namun, rekonsiliasi yang dilakukan hanya
sebatas pemenuhan administrasi karena sumber data rekonsiliasi berasal dari
BPJS dan Dinkes tidak memiki data pembanding.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab II
Pengelola Keuangan Daerah Bagian Keempat Pengguna Anggaran Pasal 10 ayat
(1) huruf e yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

b. Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan
Cabang Ogan Ilir tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Nasional bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang
Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 440/017/V/KES/2025
dan Nomor 01/KTR/III01/0125 pada Pasal 9:

1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pemutakhiran data peserta PBPU dan BP
Pemda dilakukan setiap bulan;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa rekonsiliasi iuran dan bantuan iuran
peserta PBPU dan BP Pemda dilakukan setiap sekurang-kurangnya 4
(empat) kali dalam setahun berdasarkan hasil pemutakhiran data peserta; dan
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa hasil pemutakhiran data peserta dan
rekonsiliasi iuran dan bantuan iuran pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam
Berita Acara yang ditandatangani oleh para Pihak sesuai format rekonsiliasi
yang ditentukan oleh Pihak Kedua.

Permasalahan di atas mengakibatkan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi
Peserta PBPU dan BP Kelas 3 yang tidak valid membebani APBD minimal sebesar
Rp65.975.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinkes kurang mengawasi pelaksanaan pembayaran Iuran dan Bantuan
Iuran PBPU dan BP Pemda di lingkungan kerjanya;
b. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan:
1) Tidak melakukan verifikasi dan validasi atas data kepesertaan PBPU BPJS-
PBI seperti validitas NIK, status keberadaan (meninggal/hidup) ataupun
memastikan apakah peserta PBI merupakan warga Kabupaten Ogan Ilir; dan
2) Dalam melakukan rekonsiliasi sebagai dasar pembayaran tidak melakukan
perbandingan dengan data yang dimiliki.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan
BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi.

 

Red.

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *