Ogan ilir, Rambonews.com Anggaran Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru Melebihi 30% dari Jumlah Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran Belanja Pegawai Tahun 2025 menunjukkan bahwa anggaran Belanja Pegawai di luar tunjangan guru dialokasikan sebesar Rp551.863.814.821,82 atau sebesar 30,28% dari jumlah anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.822.588.183.415,32. Sedangkan,penganggaran Belanja Pegawai di luar Tunjangan Guru Tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp540.576.962.969,00 atau sebesar 27,48% dari jumlah anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.966.887.328.665,00. Penganggaran Belanja Pegawai Tahun 2025 tersebut telah melebihi 30% dari jumlah anggaran Belanja Daerah dengan perincian pada Tabel berikut. Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD menunjukkan bahwa penganggaran Belanja Pegawai Tahun 2025 di luar Tunjangan Guru sebesar 30,28% dari anggaran Belanja Daerah terjadi karena terdapat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 121 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.236 orang pada Tahun 2025. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Anggaran Daerah BPKAD, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir belum menyusun rencana aksi penyesuaian Belanja Pegawai. Meski undang-undang menetapkan batas maksimal 30% pada Tahun 2027, langkah strategis untuk mencapai target tersebut belum diformulasikan. Red. Views: 54 Navigasi pos Data Tidak Valid, Pemkab Ogan Ilir Buang Anggaran Puluhan Juta untuk Peserta BPJS Fiktif