RAMBO NEWS • PURWAKARTA — 14 September 2026.


Hasil Audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 membongkar kelalaian berat di lingkungan Sekretariat DPRD. Tercatat adanya pencairan ganda atas perjalanan dinas yang sama, merugikan keuangan daerah sebesar Rp127.897.600.

Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Pemkab Purwakarta TA 2025 ditetapkan sebesar Rp35.958.209.182, terealisasi Rp31.865.753.521 atau 88,62%. Dari angka tersebut, Sekretariat DPRD menghabiskan Rp13.659.324.100 — terperinci: Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp13.534.764.100 dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp124.560.000.

Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban membuktikan: untuk perjalanan dinas yang sama, pembayaran dilakukan dua kali. Tidak ada sistem pencatatan kendali yang memantau setiap pengajuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). PPTK hanya meneruskan rekapitulasi ke Bendahara, lalu langsung dibayarkan — tanpa pemeriksaan apakah tagihan itu sudah pernah dibayarkan sebelumnya.

“Tidak terdapat kendali yang mencatat setiap permintaan pembayaran atau SPJ yang masuk. Akibatnya, PPTK maupun Bendahara Pengeluaran tidak dapat memeriksa daftar pembayaran yang telah diproses sebelumnya.” — Penjelasan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD

Dana senilai Rp127.897.600 telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah, lengkap dengan STS dan rekening koran yang divalidasi BUD. Namun masalah sesungguhnya bukan uang yang kembali — melainkan sistem pengawasan yang nyaris tidak berfungsi sama sekali!

MELANGGAR ATURAN TEGAS — TANGGUNG JAWAB PRIBADI TERABAIKAN

Kondisi ini terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

– Pasal 14 Ayat (2) — PPK wajib memverifikasi SPP beserta bukti kelengkapan, memeriksa laporan pertanggungjawaban bendahara, serta menjalankan fungsi akuntansi;
– Pasal 19 Ayat (2) — Bendahara Pengeluaran wajib meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dan menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala;
– Pasal 141 Ayat (1) — Setiap pengeluaran wajib didukung bukti yang lengkap dan sah;
– Pasal 150 Ayat (3) — Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara PRIBADI atas setiap pembayaran yang dilaksanakannya.

Akibat kelalaian tersebut, angka realisasi belanja tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

RANTAI KELALAIAN — DARI PIMPINAN HINGGA BENDAHARA

BPK merinci permasalahan ini terjadi karena lima tingkatan pengawasan sama-sama gagal:

1. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) — belum melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas bawahan secara memadai;
2. Kepala Bagian Umum selaku PPK — belum menjalankan pengendalian belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan;
3. PPTK — menyusun dokumen permintaan pembayaran tidak berpedoman pada aturan yang berlaku;
4. Pejabat Penatausahaan Keuangan — belum melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban;
5. Bendahara Pengeluaran — menelantarkan kewajiban utamanya: meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.

Pemkab Purwakarta melalui Sekretariat DPRD menyatakan sepakat atas temuan ini dan berjanji menindaklanjuti. BPK telah merekomendasikan Bupati Purwakarta untuk menginstruksikan perbaikan menyeluruh — mulai dari pengawasan pimpinan, pengendalian ketat, verifikasi dokumen, hingga tanggung jawab bendahara.

KOMENTAR wapemred RAMBO NEWS — APEN SUPANDI (ALVENT HD)

“Rp127 juta sudah disetor kembali — itu kewajiban, bukan prestasi! Pertanyaan mendasar: berapa lagi yang belum ketahuan? Pencairan ganda terjadi bukan karena kesalahan hitung, melainkan karena lima tingkatan pengawasan sama-sama melalaikan tugasnya. Kalau PA, PPK, PPTK, Pejabat Keuangan, hingga Bendahara — semua gagal menjalankan fungsi masing-masing — di mana letak akuntabilitas? Pasal 150 Ayat (3) PP 12/2019 tegas: Bendahara bertanggung jawab secara pribadi. Apakah ini sekadar ‘kelalaian’ atau sengaja dibiarkan pintu terbuka? Kami tunggu: bukan sekadar surat instruksi, melainkan tindakan tegas dan pertanggungjawaban perorangan sesuai aturan. Rakyat berhak tahu!”

Redaksi : RamboNews.

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *