PURWAKARTA-Rambo News 8 September 2026. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK-RI menyoroti pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa, khususnya pada Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah. Realisasi belanja barang dan jasa secara keseluruhan tercatat Rp863.420.787.783,00 dari total anggaran Rp986.472.380.063,69, atau terealisasi 87,53%. Dari angka raksasa tersebut, Sekretariat Daerah merealisasikan Rp1.570.415.850,00 untuk kebutuhan rumah tangga — namun hasil pemeriksaan BPK menemukan fakta mencengangkan: pembayaran melebihi nilai barang yang sebenarnya diterima sebesar Rp964.814.815,00. DUA PELANGGARAN UTAMA. A. Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Belanja ini dibiayai melalui Surat Perintah Kerja (SPK) kepada tiga penyedia. Namun BPK menemukan: barang yang dipesan tidak seluruhnya diterima sesuai SPK. Kelebihan pembayaran yang terhitung: Rp793.317.707,00. B. Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah merealisasikan Rp349.599.200,00 melalui CV LS dengan 11 SPK. Masalahnya: – Tidak ada dasar hukum: Pemkab Purwakarta belum memiliki rumah jabatan untuk Sekretaris Daerah. Permendagri No.7/2006 jo No.11/2007 hanya mengatur rumah jabatan beserta perlengkapannya untuk Sekretaris Daerah jika tersedia rumah jabatan — yang tidak ada di Purwakarta. – Belanja dialihkan ke rumah pribadi: Dana digunakan untuk kebutuhan rumah pribadi Sekretaris Daerah dan logistik kantor, tanpa pencatatan barang yang masuk. – Kelebihan pembayaran: Rp171.497.108,00 — barang yang dibayar tidak sesuai dengan yang diterima. TOTAL KERUGIAN & PENYETORAN Kelebihan pembayaran gabungan: Rp964.814.815,00 Para penyedia telah menyetorkan ke Kas Umum Daerah pada 21 Mei 2026: – CV SJ: Rp499.534.369,00 – CV PJ: Rp228.680.792,00 – CV LS: Rp236.599.654,00 Rincian lengkap per penyedia dan barang terlampir dalam lampiran BPK; hasil klarifikasi dituangkan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan (RPHP) yang ditandatangani Tim Pemeriksa BPK, penyedia, PPK, dan PPTK. MELANGGAR ATURAN JELAS. Pelaksanaan belanja terbukti melanggar: – Perpres No.16/2018 jo No.46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa — melanggar prinsip tepat guna, tepat jumlah, mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, serta tanggung jawab penyedia atas kualitas dan volume barang. – Permendagri No.77/2020 — PPTK gagal mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan belanja. Penyebab masalah: 1. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran kurang mengawasi pelaksanaan anggaran. 2. PPK tidak memadai dalam mengendalikan pelaksanaan SPK. 3. PPTK gagal mengendalikan dan melaporkan perkembangan belanja. REKOMENDASI BPK BPK memerintahkan Bupati Purwakarta menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk: – Mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai; – Memerintahkan PPK memperketat pengendalian SPK; – Memerintahkan PPTK memperbaiki pengendalian dan pelaporan belanja. Pemkab Purwakarta menyatakan sepakat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku. KOMENTAR PEMRED RAMBO NEWS Anggaran rakyat bukan rekening pribadi pejabat. Rp964 juta lebih bayar untuk kebutuhan rumah tangga — tanpa rumah jabatan, tanpa catatan barang, tanpa dasar hukum yang sah — adalah bukti nyata lemahnya pengawasan di jajaran Pemkab Purwakarta. Penyetoran uang kembali itu belum selesai masalahnya: siapa yang bertanggung jawab atas kebocoran ini? Apakah ini satu-satunya temuan, atau baru puncak gunung es? Kami mendesak Bupati Purwakarta untuk tidak sekadar “menindaklanjuti”, tapi menindak tegas siapa yang mengatur pengalihan dana ke rumah pribadi pejabat. Kami juga meminta KPK dan Kejaksaan turut memeriksa apakah ada unsur kerugian negara yang lebih besar dan pelanggaran pidana korupsi di balik angka-angka ini. Transparansi bukan permintaan — itu hak rakyat. Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemkab Purwakarta TA 2025 (Audited) Kontak Redaksi: Rambo News. Views: 75 Navigasi pos Pemberian Tunjangan “Hantu”:Guru ASN Purwakarta yang Sudah Meninggal Masih Terima Dana TPG! SENDIKAT MAFIA APBD TERBONGKAR! Rp11,5 MILIAR DIPUTAR — BELANJA DIPERMAINKAN, UANG RAKYAT DIABAIKAN! PEMKOT PRABUMULIH: BELANJA BARANG & JASA DAN HIBAH DIPAKSA MASUK BELANJA MODAL — PELANGGARAN TERANG-BENERANG!