Pemberian Tunjangan “Hantu”:Guru ASN Purwakarta yang Sudah Meninggal Masih Terima Dana TPG!

Purwakarta , Rambonews.com

Kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atas Guru ASN yang
Telah Meninggal Dunia Sebesar Rp92.958.986,00
Hasil pemeriksaan data kepegawaian yang diperoleh dari BKPSDM, diketahui
terdapat 36 ASN yang pensiun karena meninggal dunia. Dari jumlah tersebut,
terdapat 21 ASN merupakan guru yang telah memiliki sertifikasi.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang diberikan kepada guru untuk meningkatkan kinerja,
profesionalisme, dan kesejahteraan guru. TPG diberikan kepada guru AparaturSipil Negara Daerah (ASND) yang memiliki sertifikat pendidik dan Nomor
Register Guru (NRG), memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas dan
fungsinya secara profesional.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pembayaran TPG terhadap 21 Guru
ASN yang meninggal dunia menunjukkan bahwa terdapat tujuh guru yang masih
menerima pembayaran TPG setelah yang bersangkutan meninggal dunia sehingga
menyebabkan kelebihan pembayaran TPG sebesar Rp92.958.986,00. Atas
permasalahan tersebut ahli waris telah dilakukan penyetoran ke rekening kas
umum daerah sebesar Rp88.509.961,00 yang telah dilengkapi dengan STS dan
rekening koran kas umum daerah yang telah divalidasi oleh BUD.

Dengan demikian masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp4.449.025,00
(Rp92.958.986,00 – Rp88.509.961,00) yaitu atas nama CM pada Dinas Pendidikan,
SDN 3 Tegal Munjul.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil pada:

1) Pasal 16 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kepada Pegawai Negeri Sipil yang
beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh
persen) dari gaji pokok”;
2) Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kepada Pegawai Negeri Sipil
beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan”;

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja
pada Instansi Daerah pada Pasal 11 Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Tunjangan
suami/isteri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), diberhentikan pada bulan
berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang
dibuktikan dengan:

1) Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau
2) Surat keterangan kematian”;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada Pasal 14:

1) Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa “Pembayaran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dihentikan karena: b.
meninggal dunia”;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penghentian pembayaran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c, dilakukan pada bulan berikutnya”;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil, pada Lampiran I, Ketentuan IV Penghentian Pembayaran Tunjangan Umum
pada:

1) Angka 2 yang menyatakan bahwa “Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang
tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan Tunjangan Umum
dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh”.
2) Angka 5 yang menyatakan bahwa “Penghentian pemberian Tunjangan Umum
bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar atau cuti di luar
tanggungan negara berlaku mulai bulan berikutnya menjalani cuti. Apabila cuti
tersebut dijalani mulai tanggal 1 maka Tunjangan Umum dihentikan mulai
bulan itu juga”.

e. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural pada Lampiran II, Ketentuan III, Penghentian Pembayaran dan Pembayaran Kembali
Tunjangan Jabatan Struktural, Huruf A Penghentian Pembayaran Tunjangan
Jabatan Struktural pada Angka 1 huruf e yang menyatakan bahwa “Pembayaran
Tunjangan Jabatan Struktural dihentikan terhitung mulai tanggal 1 bulan
berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau menjalani cuti besar”;

f. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata
Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional
pada:
1) Pasal 7 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Hal lain dalam penghentian
pembayaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud ada ayat (1) huruf
a meliputi: c. menjalani cuti besar”;
2) Pasal 9 pada Ayat (1) yang menyatakan bahwa “PNS yang menjalani tugas
belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf a angka 4 dihentikan Tunjangan
Fungsionalnya terhitung mulai bulan ke 7 (tujuh).”

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan
tunjangan ASN sebesar Rp5.709.025,00 (Rp1.260.000,00 + Rp4.449.025,00).
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran (PA) belum melaksanakan
pengendalian dan pengawasan secara memadai atas pelaksanaan pengelolaan
belanja pegawai di lingkungan satuan kerjanya;
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) belum melakukan verifikasi
dan pengujian atas dokumen pembayaran gaji secara memadai; dan
c. Bendahara Pengeluaran tidak sepenuhnya memedomani ketentuan dalam
melaksanakan pembayaran belanja gaji.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala SKPD terkait
menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar menginstruksikan pada
Kepala SKPD terkait supaya:

a. melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan belanja
pegawai secara memadai di lingkungan satuan kerjanya;
b. memerintahkan:
1) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) untuk:
a) melakukan verifikasi dan pengujian atas dokumen pembayaran gaji secara
memadai;
b) memproses kelebihan bayar sebesar Rp5.709.025,00 dan menyetor ke
rekening kas umum daerah sesuai ketentuan yang berlaku; dan
2) Bendahara Pengeluaran untuk memedomani ketentuan dalam melaksanakan pembayaran gaji.

 

Red.

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *