Aroma Janggal Proyek BBM DPUTR Ratusan Juta Rupiah Struk Ditahan SPBU, Data Kendaraan Tak Rinci!

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
DPUTR melaksanakan pengadaan BBM pada tahun 2025 sebesar Rp781.485.000,00 di dua bidang yaitu Sekretariat dan Bidang Pemeliharaan dengan perincian sebagai berikut.

1) Pengadaan BBM pada Sekretariat DPUTR untuk kendaraan dinas
operasional/lapangan dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara DPUTR
dengan SPBU 34.****6 yang antara lain menguraikan hal-hal:

a) BBM tersebut digunakan untuk kendaraan operasional DPUTR dengan
BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamina Dex. Kendaraan dinas operasional Sekretariat DPUTR dapat melakukan pengambilan BBM pada SPBU yang ditunjuk dengan membawa kupon BBM. Kupon
BBM diberikan kepada SPBU pada saat pemegang kendaraan melakukan
pengisian BBM pada SPBU tersebut.

Namun setelah pengisian, pemegang
kendaraan tidak mendapatkan struk BBM dari SPBU karena SPBU menyimpan struk dan kupon BBM tersebut sebagai kelengkapan dokumen penagihan kepada DPUTR.

b) SPBU dan Sekretariat DPUTR melakukan rekonsiliasi pemakaian BBM
pada awal bulan berikutnya. Rekonsiliasi dilakukan dengan membandingkan informasi jenis BBM dan nilai BBM yang tertera pada
struk BBM dan kupon BBM. Data SPBU tidak disajikan secara rinci perkendaraan dan per waktu pengisian. Setelah itu, SPBU dan Sekretariat DPUTR membuat berita acara rekonsiliasi dan SPBU dapat melakukan
penagihan kepada Sekretariat DPUTR.

c) SPBU 34.****6 membuat tagihan berdasarkan hasil rekonsiliasi antara
SPBU dengan DPUTR berupa surat yang memuat total jumlah liter BBM
dan nominal total BBM beserta lampiran berita acara rekonsiliasi. Tagihan
dibayarkan langsung ke rekening SPBU. Setelah SPBU menerima pembayaran, pihak SPBU menyerahkan bukti pertanggungjawaban berupa kupon dan struk BBM kepada DPUTR.

2) Pengadaan BBM pada Bidang Pemeliharaan untuk alat mesin rumput pada
empat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dilaksanakan berdasarkan
perjanjian:

a) antara DPUTR dan SPBU 34.****9 Nomor Pihak Kesatu
HK.03/11/BID.PEMEL/DPUTR/2025 dan Nomor Pihak Kedua
01/34.41119/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Pengadaan BBM Alat
Mesin Rumput untuk Wilayah UPTD I, UPTD II, dan UPTD IV; dan

b) antara DPUTR dan SPBU 34.****1 Nomor Pihak Kesatu HK.03/12/ID.PEMEL/DPUTR/2025 dan Nomor Pihak Kedua
02/34.41121/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Pengadaan BBM Alat
Mesin Rumput untuk Wilayah UPTD III.

Berdasarkan perjanjian tersebut, masing-masing UPTD merealisasikan
belanja BBM jenis Pertamax di SPBU yang ditunjuk dengan batas maksimal sesuai pagu yaitu maksimal 400 liter per bulan sebesar
Rp5.000.000,00. Bidang Pemeliharaan DPUTR menerima tagihan dari SPBU pada awal bulan berikutnya berupa surat yang memuat total jumlah liter BBM dan nominal total BBM yang diambil UPTD di SPBU. Sebelum melakukan pembayaran, Bidang Pemeliharaan DPUTR melakukan
rekonsiliasi dengan UPTD untuk membandingkan total tagihan SPBU
dengan daftar penerimaan BBM setiap UPTD.

Setelah selesai melakukan
rekonsiliasi, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pemeliharaan
melakukan pembayaran kepada SPBU.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada
DPUTR tahun 2025 dan dibandingkan dengan data dashboard pencatatan transaksi real-time SPBU menunjukkan realisasi belanja BBM yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp363.175.214,00 dengan uraian sebagai berikut.

1) Sekretariat DPUTR
Hasil pemeriksaan atas data pemakaian BBM yang dibuat oleh Sekretariat
DPUTR maupun data tagihan SPBU 34.****6 menunjukkan bahwa kendaraan
yang melakukan pengisian BBM tidak sesuai nomor polisi, jenis BBM,volume, dan nilai yang tertera pada kupon. Selain itu, terdapat pengisian BBM jenis Pertamax Turbo oleh kendaraan dengan kupon BBM jenis Pertamax.

Namun demikian pembelian jenis BBM pertamax turbo tersebut tidak
didokumentasikan dalam dokumen rekonsiliasi antara DPUTR dan SPBU.Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM
Sekretariat DPUTR dan dibandingkan dengan data dashboard pencatatan
transaksi real-time SPBU menunjukkan bahwa terdapat selisih nilai pengisian
BBM dengan realisasi pembayaran sebesar Rp172.918.694,00 dengan
perincian sebagai berikut.

Atas hal tersebut, KPA, PPTK Sekretariat dan Kasubag Keuangan DPUTR
menjelaskan bahwa rekonsiliasi hanya dilakukan dengan membandingkan
informasi jenis BBM dan nilai pembelian yang tertera pada struk BBM dan
kupon BBM karena data yang disajikan SPBU berupa rekapitulasi pengambilan BBM pada bulan tersebut bukan data transaksi secara rinci perkendaraan dan per waktu pengisian.

2) Bidang Pemeliharaan
Dokumen pertanggungjawaban pengadaan BBM jenis Pertamax pada Bidang
Pemeliharaan DPUTR untuk UPTD I, II, III, IV berupa daftar penerimaan
BBM setiap UPTD dan tidak melampirkan struk BBM, sehingga struk BBM
baru diperoleh selama pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan atas struk pembelian
BBM UPTD I, II, III, dan IV terhadap data dashboard pencatatan transaksi
real-time SPBU menunjukkan bahwa terdapat selisih nilai pengisian BBM
dengan realisasi pembayaran sebesar Rp190.256.520,00 dengan perincian
sebagai berikut.

BBM dari UPTD, UPTD tidak pernah memperlihatkan struk tersebut.
Rekonsiliasi dilakukan antara Bidang Pemeliharaan dengan UPTD dengan
membandingkan tagihan SPBU dengan daftar penerimaan BBM, bukan
berdasarkan struk pembelian BBM.
Hasil permintaan keterangan Kepala UPTD I, UPTD II, dan UPTD IV
diketahui bahwa kepala UPTD menerima pengembalian dana dari SPBU
secara tunai setiap kali pencairan SP2D. Namun, ketiga UPTD tidak mengingat
nominal yang diterima.

Sedangkan untuk Kepala UPTD IV menjelaskan bahwa UPTD IV mengambil BBM pada SPBU 34.****9 untuk mesin rumput namun realisasi riil pengisian BBM mesin rumput UPTD IV lebih kecil dari
nilai dokumen pertanggungjawaban, tetapi UPTD IV tidak memiliki catatan
realisasi riil pengambilan BBM di SPBU.

 

Red.

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *