BANDUNG BARAT-RAMBO NEWS • 28 Agustus 2026.BONGKARAN BPK — ASN DIBAYAR SEBAGAI “TENAGA AHLI” PADAHAL ITU TUGAS HARIAN MEREKA SENDIRI!

BANDUNG BARAT — Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 membongkar penyimpangan yang sangat mencurigakan! Belanja Barang dan Jasa mencapai Rp1.182.427.995.625,73 — terealisasi Rp1.106.684.023.752,00 (93,59%). Dari jumlah tersebut, Rp8.798.926.376,26 digunakan untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli.

Namun saat BPK memeriksa rinciannya — TERUNGKAP FAKTA YANG SANGAT MENGGEMPARKAN!

FAKTA PENYIMPANGAN:

– Yang dibayar sebagai “Tenaga Ahli” ternyata ASN Pemkab Bandung Barat sendiri! Kegiatan uji kompetensi dan evaluasi kinerja JPTP itu sudah menjadi tugas pokok dan fungsi mereka sehari-hari! Bukan jasa profesional dari luar!

– Dibayar dengan tarif Rp20.685.000 per orang — padahal menurut Perpres No.72 Tahun 2025, untuk kegiatan internal seperti ini seharusnya hanya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan: Ketua Rp1.000.000/bulan, Anggota Rp750.000/bulan!

– KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG TERBUKTI: Rp117.394.250 — dan ini baru dari uji petik BKPSDM saja! Bagian lain dari Rp8,7 Miliar belum diperiksa!

– Sekretariat Daerah justru memohon ke Kemendagri agar tarif ASN disamakan dengan tenaga ahli luar! — padahal ASN sudah digaji oleh rakyat setiap bulan!

– Uang kelebihan sudah disetor kembali — TAPI ITU BARU SEBAGIAN! SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBIAJARAN INI?!

MENGAPA ASN YANG SUDAH DIGAJI RAKYAT — DIBAYAR LAGI DENGAN TARIF MAHAL SEBAGAI “TENAGA AHLI”?! APA INI PENGGARAPAN ANGGARAN SECARA TERENCANA?!

ALI SOPYAN — TIM KHUSUS WRC PAN-RI & WAKETUM IWO INDONESIA:

“Ini bukan kesalahan administrasi — INI POLA KORUPSI YANG DIRANCANG! ASN DIGAJI GANDA! Tugas harian dijadikan proyek jasa luar untuk menarik uang tambahan dari kas daerah! Rp8,7 MILIAR — itu bukan uang mainan! KAMI DESAK KORTAS TIPIDKOR POLRI & KPK SEGERA USUT SIAPA YANG MENYUSUN KONSEP INI! SIAPA YANG MENYETUJUI! DAN SIAPA SAJA YANG MENERIMA UANG ITU! Jangan hanya mengembalikan uang — TANGGUNG JAWAB HUKUM WAJIB DITEGAKKAN!”

PELANGGARAN ATURAN:

– Melanggar Perpres No.72 Tahun 2025 tentang SSHR — Tenaga Ahli adalah pekerja bebas profesional, BUKAN ASN yang sudah mendapat gaji!

– Melanggar Perbup No.62 Tahun 2021 — Tugas BKPSDM memang mengelola ASN, jadi kegiatan ini sudah menjadi tugas pokok!

– Melanggar Perbup No.17 Tahun 2024 — Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan berbeda dengan Jasa Tenaga Ahli!

RAMBO NEWS — MENGUNGKAP FAKTA, MENUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN! TANPA TAKUT, TANPA PIHAK!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *