RAMBO NEWS • BANDUNG BARAT — 27 Agustus 2026 FAKTA MENGERIKAN: ANGKA RAKSASA, TANPA DASAR HUKUM!

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membukukan Belanja Barang dan Jasa TA 2025 sebesar Rp1.182 Miliar. Dari angka yang luar biasa itu, Rp8.798.926.376,26 — lebih dari 8,7 MILIAR RUPIAH — dibelanjakan untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli. Tapi BPK membongkar kebusukan yang membuat darah mendidih:

PEMBAYARAN TERSEBUT TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM YANG MEMADAI! ARTINYA: UANG RAKYAT DIBELANJAKAN SECARA ILEGAL, TANPA DASAR YANG SAH — INI BUKAN KESALAHAN, INI RENCANA MATANG UNTUK MENGGELAPKAN UANG NEGARA!

BUKTI NYATA: ASN DIGAJI DUA KALI — DENGAN ALASAN PALSU!

BPK memeriksa secara mendalam di BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, di mana Rp483.852.000 dibelanjakan untuk jasa tenaga ahli, dan Rp330.960.000 di antaranya untuk kegiatan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

INI FAKTA YANG MEMBUKTIKAN PENIPUAN TERBUKA:

– Definisi Tenaga Ahli: Orang yang bekerja secara bebas, TIDAK TERIKAT HUBUNGAN KERJA — bukan pegawai negeri yang sudah digaji negara!

– Faktanya: Honorarium itu justru DIBAYARKAN KEPADA ASN Pemkab Bandung Barat sendiri! Orang-orang yang sudah menerima gaji tetap setiap bulan dari uang rakyat!

– Tugas mereka: Membina ASN, merumuskan kebijakan kepegawaian, mengevaluasi kinerja — itu adalah TUGAS POKOK DAN FUNGSI mereka sebagai pegawai negeri! Bukan pekerjaan tenaga ahli luar!

– Aturan dilanggar secara sengaja: Standar Harga Satuan menetapkan pembayaran tenaga ahli per orang per bulan, tapi dalam realisasinya DIBAYAR PER KEGIATAN — melanggar aturan sendiri hanya untuk memaksakan pembayaran!

– Hanya 17 orang pejabat yang diuji, tapi ratusan juta dibelanjakan — untuk ASN yang seharusnya sudah bertugas!

KESIMPULAN BPK: TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM YANG MEMADAI! ARTINYA: RP8,7 MILIAR UANG RAKYAT DIGOREK SECARA ILEGAL — INI KORUPSI BERSTRUKTUR YANG DIRANCANG DARI AWAL!

ALI SOPYAN — WRC PAN-RI / WAKETUM IWO INDONESIA / PIMPINAN RAMBO NEWS: TEGAS MENDESAK PENINDAKAN!

“Ini adalah skandal korupsi yang sangat memalukan dan mencengangkan! Gerombolan pejabat bangsat di Bandung Barat ini dengan sengaja mengubah nama ‘tugas pokok ASN’ menjadi ‘jasa tenaga ahli’ hanya untuk menggelapkan uang rakyat! Rp8,7 MILIAR — itu bukan uang receh! Itu uang yang seharusnya untuk membangun jalan, memperbaiki sekolah, membeli obat di puskesmas, dan membantu warga miskin! Tapi malah dikantongi oleh orang-orang yang sudah digaji negara!

Kepada KORTAS TIPIDKOR POLRI dan KPK RI: APA YANG MASIH DITUNGGU?! BUKTI SUDAH TERANG BENDERANG! BPK SUDAH MENEGASKAN TIDAK ADA DASAR HUKUM! Kenapa belum ada yang ditangkap?! Apakah ada pihak yang dilindungi?! Saya minta segera dibentuk tim khusus, usut tuntas dari siapa yang merencanakan, menandatangani, hingga menerima uangnya! Semua harus dijerat pasal korupsi! Tidak boleh ada yang lolos!

Setiap rupiah yang diambil tanpa dasar hukum adalah kerugian negara — dan wajib dikembalikan dua kali lipat! Kami di WRC PAN-RI dan RAMBO NEWS tidak akan diam! Kami akan terus mengawal kasus ini sampai mereka semua dibawa ke pengadilan dan dimasukkan ke penjara!”

APEN SUPANDI (ALVENT HD) — PEMRED PANCEG NEWS / TIM RAMBO NEWS: MENGECAM KERAS!

“LUAR BIASA TANDA NYALINYA! Berani-beraninya pegawai negeri yang sudah digaji rakyat malah memungut bayaran lagi dengan kedok ‘tenaga ahli’! Padahal itu tugas harian mereka! Ini bukan sekadar pelanggaran aturan — INI ADALAH PERAMPASAN UANG RAKYAT SECARA TERANCANA DAN BERULANG-ULANG!

Rp8,7 MILIAR lebih dibelanjakan tanpa dasar hukum yang sah! BPK sudah bilang TIDAK MEMADAI — artinya TIDAK SAH! ILEGAL! Siapa yang berani menandatangani pembayaran ini? Siapa yang menerima uangnya? Kenapa sampai hari ini mereka masih bebas berkeliaran?!

Kami menuntut KPK RI dan Kejaksaan Agung: JANGAN TUNGGU LAGI! TANGKAP MEREKA SEKARANG JUGA! Gerombolan pejabat bangsat ini harus diadili di sidang terbuka! Uang negara yang digelapkan WAJIB DIKEMBALIKAN UTUH! Dan kami akan terus mengawasi setiap prosesnya — tidak boleh ada yang diampuni, tidak boleh ada yang dilindungi! Rakyat Bandung Barat berhak tahu dan berhak mendapatkan kembali uangnya!”

⚖️ PASAL YANG HARUS MENJADI ANCAMAN BAGI MEREKA:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri sendiri secara melawan hukum, merugikan keuangan negara — ancaman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup!

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri — ancaman penjara 1–20 tahun!

– UU No. 17 Tahun 2003 — Pasal 3 ayat (3): Keuangan negara wajib dikelola taat hukum, transparan, dan bertanggung jawab — pembayaran tanpa dasar hukum = pelanggaran berat!

– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Administrasi Pemerintahan — Pasal 11: Setiap tindakan pemerintahan wajib memiliki dasar hukum yang sah — tanpa dasar = batal demi hukum, dan kerugian wajib diganti oleh pihak yang bertanggung jawab!

TEGASAN AKHIR — RAMBO NEWS TIDAK AKAN DIAM!

RAMBO NEWS, WRC PAN-RI, DAN PANCEG NEWS BERSATU MENUNTUT:

1.KPK RI & KORTAS TIPIDKOR POLRI: SEGERA TANGKAP DAN PERIKSA SEMUA PIHAK YANG TERLIBAT! JANGAN TUNGGU SAMPAI MEREKA MELARIKAN DIRI!

2. 💰 SELURUH RP8,7 MILIAR WAJIB DIKEMBALIKAN KE KAS NEGARA — DAN DIKENAKAN DENDA DUA KALI LIPAT SESUAI UU ANTI KORUPSI!

3. ⚖️ BUPATI BANDUNG BARAT WAJIB BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELALAIAN ATAU KETERLIBATAN INI! JANGAN LARI DARI TANGGUNG JAWAB!

4. 📋 UMUMKAN NAMA-NAMA ASN YANG MENERIMA UANG TERSEBUT — RAKYAT BERHAK TAHU SIAPA SAJA YANG MENGGOROK UANG MEREKA!

PEJABAT BANGSAT INI MENGIRA UANG RAKYAT ADALAH UANG SAKU SENDIRI! MEREKA SALAH! RAMBO NEWS TIDAK AKAN TIDUR! KAMI AKAN TERUS MENGAWASI, TERUS MENYOROT, DAN TERUS MENUNTUT KEADILAN! HUKUM PASTI MENEMUKAN MEREKA — DAN MEREKA PASTI MASUK PENJARA! TUNGGULAH SAJA!

RAMBO NEWS — TEGAS, TAJAM, TAK KOMPROMI! MENYOROT KORUPSI DI MANAPUN, TIDAK ADA YANG TERLUPUT!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *