LAHAT —RAMBO NEWS>13 Agustus 2026.000 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 kembali menampakkan kelalaian dan ketidakberesahan pengelolaan uang rakyat yang sangat mencoreng! Dana hibah ratusan miliar rupiah yang disalurkan untuk keperluan publik, justru diserahkan pertanggungjawabannya terlambat, bahkan ada pekerjaan yang tidak selesai sesuai ketentuan namun dana sudah dibayarkan lebih dari yang seharusnya! DANA HIBAH RATUSAN MILIAR DISERAHKAN LAPORANNYA TERLAMBAT, ALASANNYA DIANGGAP TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM! Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Perhubungan serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyalurkan dana hibah berupa uang kepada Kepolisian Resor Lahat masing-masing senilai Rp500.000.000,00 dan Rp1.088.342.000,00. Padahal aturan tegas menyatakan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, namun laporan baru masuk ke Dinas Perhubungan tanggal 3 Februari 2026 dan ke Badan Kesbangpol tanggal 5 Februari 2026 — terlambat nyaris sebulan! Alasan yang dikemukakan pihak Polres Lahat — menunggu selesainya Operasi Lilin per tanggal 2 Januari serta kelengkapan berkas — tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk melanggar ketentuan keuangan daerah! Uang rakyat tidak boleh tertahan pertanggungjawabannya hanya karena urusan administrasi yang seharusnya sudah direncanakan jauh hari sebelumnya! PEKERJAAN TIDAK SELESAI SESUAI KONTRAK, DANA SUDAH DIBAYAR BERLEBIHAN! RATUSAN JUTA MASIH BELUM DIKEMBALIKAN! BPK juga memeriksa sepuluh paket pekerjaan belanja hibah senilai Rp18.455.664.313,00 di Sekretariat Daerah, Dinas PUPR, serta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPHP). Hasilnya: tujuh paket pekerjaan memiliki kekurangan volume senilai Rp327.167.518,71! Artinya: pekerjaan tidak dilakukan sepenuhnya sesuai kesepakatan, namun uang sudah diserahkan sepenuhnya! Sampai tanggal 14 Mei 2026, pihak pelaksana baru menyetor kembali Rp32.293.974,73 — hanya sebagian kecil saja! Masih tersisa kerugian keuangan daerah yang belum dikembalikan senilai Rp568.182.008,98, dengan rincian: – Hibah kepada KONI Kabupaten Lahat: Rp273.308.465,00 – Kekurangan volume Dinas PUPR: Rp76.180.130,95 – Kekurangan volume Dinas TPHP: Rp218.693.413,03 SEMUANYA MELANGGAR ATURAN TEGAS! SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? Kekacauan ini terbukti melanggar banyak peraturan yang berlaku: ✅ Perpres No.16 Tahun 2018 (diubah terakhir No.46 Tahun 2025) — Penyedia wajib bertanggung jawab atas kesesuaian volume dan ketepatan waktu pelaksanaan; pembayaran tidak boleh melebihi kemajuan pekerjaan yang nyata! ✅ Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 (diubah No.4 Tahun 2024) — Pembayaran harus didasarkan hasil pengukuran nyata, tidak boleh dibayarkan lebih dulu sebelum selesai dikerjakan! ✅ Perda Kabupaten Lahat No.1 Tahun 2021 — Pejabat yang menandatangani pengeluaran uang wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran penggunaan dana dan bukti pendukungnya! ✅ Perbup Lahat No.23 Tahun 2021 (diubah No.1 Tahun 2023) — Penerima hibah wajib lapor paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya, serta wajib mengembalikan sisa dana yang tidak digunakan! Siapa yang lalai? BPK sudah menunjuk jelas: – Sekretaris Daerah serta Kepala Dinas terkait kurang menjalankan pengawasan dengan tegas! – Pejabat Pembuat Komitmen serta Pelaksana Teknis kurang teliti memeriksa pekerjaan di lapangan! – Semua pihak yang menandatangani persetujuan pembayaran tidak memastikan pekerjaan sudah selesai sesuai janji! MENDESAK PENINDAKAN TEGAS! JANGAN HANYA DIREKOMENDASIKAN, TETAPI HARUS DIHUKUM SESUAI KESALAHANNYA! BPK telah memberikan rekomendasi tegas: seluruh kelebihan pembayaran harus segera dikembalikan sepenuhnya ke Kas Daerah tanpa penundaan! Juga mewajibkan seluruh pimpinan SKPD serta pejabat terkait memperbaiki pengawasan dan pengendalian agar hal serupa tidak terulang lagi. RAMBO NEWS menegaskan: “Kesalahan pengelolaan uang rakyat tidak cukup hanya dengan ‘diperbaiki nanti’. Ratusan juta rupiah yang hilang itu adalah hak setiap warga Kabupaten Lahat! Siapa yang melalaikan tugas, siapa yang melanggar aturan — harus bertanggung jawab secara hukum! Jangan sampai pelanggaran terang-terangan ini hanya berakhir dengan janji lisan! Kami akan terus mengawal sampai seluruh uang dikembalikan dan pelakunya ditindak tegas!” RAMBO NEWS — MEMBELA KEBENARAN, MENJAGA HAK RAKYAT! Post Views: 37 Navigasi pos PERINGATI MILAD KE-28 TAHUN BPPKB BANTEN, BPPKB DPAC WANASALAM HADIRI SILATURAHMI AKBAR DENGAN 30.000 ANGGOTA LAINNYA DI BOGOR RATUSAN JUTA RUPIAH HILANG SIA-SIA! PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH PENUH KECURANGAN: TIDAK HADIR TETAP DIBAYAR, TIDAK MENGINAP TETAP DIAMBIL BIAYA!