RP34 MILIAR DANA BOS SWASTA HILANG DARI LAPORAN KEUANGAN! — DIANGGARKAN SALAH, DICATAT TIDAK ADA, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? RAMBO NEWS | BANDUNG BARAT, 12 Agustus 2026 — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Bandung Barat diwarnai temuan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dana bantuan operasional untuk SD dan SMP Swasta senilai Rp34.337.274.873,00 yang sudah disalurkan ternyata tidak tercatat sama sekali dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2023. Penyebabnya sederhana namun mencengangkan: sejak awal tidak pernah dianggarkan sebagai belanja hibah, padahal perjanjian hibah sudah ditandatangani dan uangnya sudah keluar! ANGKA YANG TIDAK BISA DIPUNGKAN LAGI Uraian Nilai Total Anggaran DAK Non Fisik BOS TA 2023 Rp223.906.040.000 Anggaran BOS SD/SMP Negeri Rp189.527.790.000 Anggaran BOS SD/SMP Swasta (seharusnya hibah) Rp34.378.250.000 Realisasi Penerimaan DAK Non Fisik BOS dari Pusat Rp223.855.998.182 Tercatat sebagai pendapatan daerah di LRA Rp189.518.723.309 PENDAPATAN YANG TIDAK TERCATAT Rp34.337.274.873 Realisasi Belanja Hibah yang disalurkan ke sekolah swasta Rp34.337.274.873 Belanja Hibah ini TIDAK TERCATAT di LRA SAMA SEKALI Rp34.337.274.873 . KESALAHAN DARI AWAL — ANGGARAN TIDAK ADA, UANG SUDAH KELUAR. Ini bukan sekadar salah ketik angka. Ini adalah kesalahan mendasar yang merusak seluruh sistem pelaporan keuangan daerah: 1️⃣ DIANGGARKAN SALAH DARI PUSAT Dana BOS untuk sekolah swasta itu sifatnya hibah, bukan belanja barang dan jasa atau belanja modal. Tapi di APBD dan DPA Dinas Pendidikan TA 2023, Rp34,3 miliar itu dimasukkan paksa ke pos belanja barang/jasa dan belanja modal — padahal pos hibahnya kosong melompong! 2️⃣ UANG SUDAH DITANDATANGANI — TAPI TIDAK PERNAH DIBUKUKAN Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan bersama Kepala Sekolah Swasta. Uangnya sudah diterima sekolah. Tapi karena tidak ada pos anggaran hibahnya, maka tidak bisa dicatat sebagai pengeluaran. Akibatnya? Rp34 miliar itu “hilang” begitu saja dari laporan keuangan. Tidak masuk pendapatan, tidak masuk belanja — seolah-olah tidak pernah ada. 3️⃣ BAHKAN BPK PUN TIDAK BISA MENGKOREKSINYA Ini yang paling berbahaya: karena memang tidak ada anggaran hibah sejak awal, BPK secara teknis tidak bisa sekadar memindahkan posnya. Kesalahan penganggaran ini menutup jalan untuk memperbaikinya begitu saja. ATURAN YANG DIJABALKAN SECARA TERANG-TERANGAN Dasar Hukum Ketentuan yang Dilanggar Permendagri No. 3 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (2) huruf a-b PPKD/BUD WAJIB mengesahkan dan mencatat pendapatan DAK Non Fisik BOS swasta serta mengesahkan belanja hibahnya — tidak dilakukan Permendagri No. 3 Tahun 2023 Pasal 47 Ayat (4) Dana BOS swasta WAJIB dianggarkan sebagai belanja hibah — justru dianggarkan sebagai belanja barang/jasa dan modal. SIAPA YANG “KURANG CERMAT” SEHINGGA RP34 MILIAR HILANG? BPK menyebutkan penyebabnya adalah “kurang cermat”. Tapi lihat siapa yang “kurang cermat” itu: – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) — tidak memasukkan pos belanja hibah untuk sekolah swasta – Kepala Dinas Pendidikan — tidak mengusulkan anggaran hibah padahal tahu bentuknya hibah – Kepala BKAD selaku PPKD/BUD — tidak mencatat pendapatan maupun belanjanya padahal tugas utamanya mencatat! Tiga pihak sekaligus kurang cermat pada hal yang sama? Apakah mungkin? Atau justru sistem pengawasan di Bandung Barat begitu lemah sehingga Rp34 miliar bisa keluar tanpa jejak? SOROTAN TEGAS RAMBO NEWS: RP34 MILIAR HILANG — ITU BUKAN KESALAHAN KECIL! “Bayangkan: Rp34 miliar itu uang rakyat untuk pendidikan anak-anak kita. Uangnya sudah dikirim pusat, sudah disalurkan ke sekolah, tapi di laporan keuangan kabupatennya TIDAK ADA. Itu bukan salah hitung — itu lubang besar yang memakan puluhan miliar rupiah!” “Masalahnya sederhana: bentuknya hibah, tapi dianggarkan belanja barang. Tidak ada posnya, tidak bisa dicatat, akhirnya hilang begitu saja. Apakah ini sekadar kurang cermat? Atau sengaja diacak-acak posnya supaya sulit dilacak kemana perginya?” “BPK menyatakan realisasi belanja berpotensi tidak sesuai peruntukan. Artinya: karena tidak tercatat dengan benar, kita tidak bisa memastikan Rp34 miliar itu benar-benar dipakai untuk keperluan sekolah — atau ada yang dipotong di jalan?” “Kepada Bupati Bandung Barat: menyatakan setuju dan berjanji memperbaiki 60 hari lagi belum cukup. Siapa yang menyusun anggaran salah? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang menandatangani? Dan yang paling penting: pastikan Rp34 miliar itu benar-benar sampai ke anak-anak sekolah! Jika tidak bisa menjelaskan kemana perginya, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi — ini dugaan kerugian negara yang wajib ditelusuri!” “Rambo News mengingatkan: Laporan Keuangan bukan sekadar berkas untuk ditandatangani. Jika Rp34 miliar bisa hilang begitu saja dari halaman-halamannya, berapa lagi yang tersembunyi di balik pos-pos lain yang tidak kita ketahui?” ✅ RAKYAT MENUNTUT LEBIH DARI SEKADAR MEMPERBAIKI ANGGARAN BPK merekomendasikan agar TAPD lebih teliti dan BKAD mencatatnya di tahun berikutnya. Tapi rakyat menuntut jawaban sekarang juga: 🔴 Jelaskan secara terbuka: apakah seluruh Rp34 miliar itu sudah diterima dan dipakai oleh sekolah swasta yang berhak? 🔴 Jelaskan mengapa tiga instansi sekaligus “kurang cermat” pada kesalahan yang sama — apakah tidak ada yang memeriksa? 🔴 Lakukan verifikasi langsung ke sekolah-sekolah: berapa yang diterima, berapa yang dipakai, berapa yang masih tersisa? 🔴 Susun ulang pelaporan keuangan secara jujur — jangan biarkan puluhan miliar hilang tanpa jejak! Redaksi Rambo News “Saatnya Rakyat Bersuara” Post Views: 52 Navigasi pos Viral PMI Asal Tangerang Menangis Minta Dipulangkan dari Libya, Prof. Sutan Nasomal: Negara Harus Hadir! LBHAM JOMBANG DENGAN TEGAS NERSUARA : BUPATI JOMBANG DIDUGA SEWENANG-WENANG PECAT GURU PNS, GUGATAN TUN DILAYANGKAN KE PTTUN SURABAYA