BOGOR, [Rambo News]>7 Agustus 2026 — Kabut gelap korupsi menyelimuti Kabupaten Bogor. Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit membongkar skema pencurian uang negara yang tersistematis dan berani. Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran ternyata penuh rekayasa, struk direkayasa, barcode dipakai berulang-ulang, dan ratusan juta hingga miliaran rupiah hilang tanpa jejak. Ali Sopyan, Wakil Pimpinan Umum IWO Indonesia, mengecam dengan nada paling tajam dan mendesak jajaran Korps Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (KORTAS TIPIDKOR) POLRI segera turun tangan: “Ini bukan sekadar kesalahan administrasi — ini perampokan terencana! Mereka memalsukan jumlah pembelian, memanipulasi data, dan memecat uang negara ke kantong sendiri. Siapa pun yang terlibat — dari kepala dinas, pejabat pengelola anggaran, hingga pihak yang bekerja sama dengan SPBU — harus ditangkap dan diadili tanpa ampun. Jangan biarkan satu pun pelaku lolos!” SKEMA KORUPSI TERBONGKAR — ANGKA-Angka YANG TIDAK BERDUSTA Pemkab Bogor menganggarkan belanja barang dan jasa TA 2023 sebesar Rp3.510,9 triliun, terealisasi Rp3.395,5 triliun (96,71%). Di dalamnya, Dinas Lingkungan Hidup menghabiskan Rp24.462.424.653 untuk BBM, dan Dinas Pemadam Kebakaran menghabiskan Rp1.468.314.000. Sebagian besar BBM itu adalah BBM subsidi yang seharusnya dijaga ketat oleh negara Di Dinas Lingkungan Hidup saja, untuk truk angkut sampah di tujuh UPT dan pengelolaan di TPAS Galuga, tercatat belanja BBM sebesar Rp19.798.852.700. Sementara di Dinas Pemadam Kebakaran, BBM untuk mobil pemadam tercatat Rp1.102.409.700. BUKTI NYATA KECURANGAN YANG TERBUKA DI DEPAN MATA KEBOHONGAN NOMOR 1: UANG SEBESAR Rp1,2 MILIAR HILANG DARI UPT CIBINONG SAJA! UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong melaporkan pembelian BBM subsidi sebesar Rp5.476.404.000. Namun ketika data tersebut dicocokkan dengan catatan resmi digitalisasi BBM subsidi milik PT Pertamina Patra Niaga, ternyata yang benar-benar dibeli hanya senilai Rp4.267.362.032. SELISIHNYA: Rp1.209.041.968 — LEBIH DARI SATU MILIAR RUPIAH HILANG DI SATU UPT SAJA! Di atas kertas mereka melaporkan membeli lebih banyak daripada yang sebenarnya dibeli. Struk pengisian yang diserahkan ke atas ternyata bukanlah bukti yang benar-benar terjadi. Angka-angka dipalsukan agar jumlah yang dicairkan dari kas negara lebih besar daripada yang sebenarnya dibutuhkan. Selisihnya dibagi-bagi. KEBOHONGAN NOMOR 2: BARCODE DIPAKAI BERKALI-KALI, KUOTA DIABUSI! Pemerintah sudah membuat sistem pengawasan dengan barcode MyPertamina Subsidi agar BBM subsidi tidak disalahgunakan. Namun para pejabat dan sopir justru memanfaatkannya untuk mencuri: – 43 barcode kendaraan dipakai 473 kali dalam satu hari yang sama — satu kendaraan diduga diisi berkali-kali melebihi kebutuhan yang wajar, bahkan ada yang di atas 100 liter per hari padahal di laporan tertulis hanya 25–40 liter per hari. – 80 barcode kendaraan dipakai di SPBU lain yang bukan tempat kerjasama resmi — total 74.794,68 liter BBM subsidi yang tidak tercatat dalam pertanggungjawaban. Ke mana perginya bensin itu? Apakah dijual kembali di pasaran dengan harga lebih tinggi? KEBOHONGAN NOMOR 3: DATA TIDAK PERNAH DICATAT, TIDAK PERNAH DIAWASI! Ketika ditanya mengapa bisa terjadi hal demikian, Kepala UPT justru beralasan: “Sopir memakai barcode kendaraan lain karena belum punya akun sendiri… Akun tidak kami catat… Kami sulit mengakses kembali datanya…” ALASAN ITU TIDAK DAPAT DITERIMA! Jika akun tidak dicatat, tidak diawasi, tidak dipantau — berarti pintu pencurian dibuka selebar-lebarnya secara sengaja. Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian yang disengaja ini? ALI SOPYAN, WAKIL PIMPINAN UMUM IWO INDONESIA: “SERET SEMUA YANG TERLIBAT — MULAI DARI YANG MENANDATANGANI SAMPAI YANG MEMEGANG UANG!” “Lihatlah data ini dengan teliti — Rp1,2 miliar hilang dari satu UPT saja, ratusan ribu liter BBM subsidi dibeli menggunakan satu nomor kendaraan berkali-kali, barcode dipakai di mana-mana tanpa ada yang mencatat. Ini bukan kelalaian — ini sistem pencurian yang terorganisir rapi!” “Mereka melaporkan pembelian besar ke kas negara, mencairkan uangnya, lalu membeli BBM jauh lebih sedikit. Selisihnya dibagi antara pejabat, pengelola anggaran, dan pihak SPBU yang bekerja sama. BBM subsidi yang seharusnya untuk pelayanan rakyat justru dijual kembali di pasar bebas untuk keuntungan pribadi!” “Kami mendesak KORTAS TIPIDKOR POLRI, Kejaksaan, dan BPK segera bekerja sama. Usut tuntas aliran Rp1,2 miliar yang hilang di UPT Cibinong, lalu periksa keenam UPT lainnya dan TPAS Galuga — pasti polanya sama. Siapa yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan SPBU? Siapa yang mencairkan uang? Siapa yang menerima selisihnya? Seret semuanya ke pengadilan!” “Kepada seluruh pejabat di Pemkab Bogor yang terlibat dalam skema kotor ini: Berhentilah berpikir bahwa kekuasaan bisa melindungi kejahatan. BPK sudah menemukan jejaknya, data digitalisasi Pertamina tidak bisa dibohongi, dan rakyat tidak akan diam saja menonton uangnya dirampok! TANGKAP DAN ADILI — TANPA PANDANG BULU!” UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR — ANCAMAN HUKUMNYA BERAT DASAR HUKUM PASAL ANCAMAN HUKUMAN UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) Menghalangi/memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara seumur hidup UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 3 Penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara — minimal 4 tahun penjara + denda Rp200 juta UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pasal 14 ayat (3) Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara minimal 2 tahun dan denda minimal Rp2 miliar Perpres No. 191 Tahun 2014 Pasal 15 Penyaluran dan penggunaan BBM subsidi wajib diawasi ketat — setiap pelanggaran adalah tindak pidana CATATAN PENTING: Yang terungkap di UPT Cibinong saja sudah Rp1,2 miliar. Masih ada 6 UPT lain, TPAS Galuga, dan Dinas Pemadam Kebakaran yang belum diperiksa secara rinci. Jika pola sama terjadi di seluruh Dinas Lingkungan Hidup, kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah.(Redaksi:RamboNews). Post Views: 46 Navigasi pos WRC PAN-RI Soroti Temuan BPK pada Dinas Perkim Kota Prabumulih atas Belanja Proyek Jalan Rp6,62 Miliar, Desak APH Lakukan Pendalaman Menyeluruh KUNJUNGAN TIM MONITORING BIDAN KAWASAN PERMUKIMAN Di TIGA DESA BANGGAI LAUT