PURWAKARTA,[RamboNews]> 1 Agustus 2026 — Bayangkan ada uang bantuan dari pemerintah pusat yang sudah ditentukan tujuannya secara jelas — misalnya untuk membangun jalan, sekolah, atau pelayanan kesehatan warga. Namun kenyataannya, uang itu justru dipakai untuk keperluan lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan publik

Hal itulah yang terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta per 31 Desember 2024. Tercatat lebih dari Rp38,3 MILIAR rupiah uang rakyat dipakai bukan untuk tujuannya, melainkan dialihkan untuk keperluan lain yang belum jelas.

DARI MANA SAJA UANG TERSEBUT BERASAL?

Uang sebesar Rp38.335.570.216,00 itu berasal dari tiga sumber bantuan pemerintah pusat yang sudah ditetapkan tujuannya:

1. Sisa Dana Alokasi Umum Khusus (DAU-SG) — uang yang dikirim pusat dengan tujuan khusus untuk program tertentu.

2. Sisa Dana Bagi Hasil Sawit — uang hasil pajak sawit yang seharusnya dikembangkan untuk kesejahteraan warga.

3. Sisa Dana Pembangunan (DAK Fisik) Tahun 2018–2021 — sisa uang pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya yang seharusnya masih tersimpan dan dilaporkan penggunaannya.

APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

Aturannya: Uang bantuan dari pusat yang sudah ditentukan tujuannya WAJIB disimpan di rekening resmi daerah dan hanya boleh dipakai untuk tujuan yang sudah ditetapkan. Jika ingin mengubah tujuannya, harus minta izin dulu ke pemerintah pusat.

Yang terjadi di Purwakarta: Uang tersebut TIDAK tersimpan sebagaimana mestinya dan sudah dipakai untuk hal-hal lain yang bukan tujuannya. Padahal uang itu seharusnya masih utuh tersimpan di rekening kas daerah.

Sederhananya: Uang yang sudah ditujukan untuk keperluan tertentu, dipakai untuk keperluan lain tanpa izin.

APA AKIBATNYA BAGI WARGA?

Karena uang itu dialihkan, maka:

Pembangunan dan program yang seharusnya dibiayai justru tidak terlaksana atau kekurangan biaya.

Warga tidak mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang seharusnya diterima.

Tidak ada kejelasan: uang itu dipakai untuk apa dan oleh siapa.

Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini adalah pengalihan uang rakyat yang melanggar aturan, dan sangat merugikan masyarakat Purwakarta.

RamboNews; Ali Sopian Mengomentari Hal ini.

“Rp38,3 MILIAR bukan uang sedikit. Itu adalah amanah rakyat yang sudah ditentukan tujuannya oleh pemerintah pusat. Jika dialihkan seenaknya tanpa izin dan tanpa kejelasan, maka itu adalah pelanggaran berat terhadap aturan keuangan negara.”

Ali Sopian menegaskan pertanggungjawaban yang harus segera diberikan:

“Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Purwakarta segera menjelaskan secara terbuka: KE MANA saja Rp38,3 miliar itu dipakai? Siapa yang memutuskan mengalihkannya dari peruntukannya? Dan kapan uang itu dikembalikan atau disesuaikan kembali sesuai aturan? Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, maka pihak yang bersalah wajib menanggung kerugian tersebut. Uang rakyat tidak boleh diambil dan dipakai untuk hal lain tanpa pertanggungjawaban yang jelas dan transparan.”

RAMBO mendesak Badan Pemeriksa Keuangan serta Inspektorat Daerah segera menelusuri jejak penggunaan dana tersebut dan meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada pihak yang bersalah.(RamboNews & BPK).

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *