BANTEN — RAMBO NEWS, 10 OKTOBER 2026,DUGAAN REKAYASA HUKUM: GUGATAN DIPERIKSA, FAKTA TIDAK SESUAI DOKUMEN! Proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Rangkasbitung menuai sorotan serius. Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi di lapangan, ditemukan sejumlah ketidakcocokan mendasar antara isi dokumen gugatan dengan kenyataan yang sebenarnya. Hal ini memicu dugaan kuat adanya rekayasa hukum yang sengaja disusun untuk kepentingan tertentu. TERGUGAT RESMI LAPOR KE POLRES LEBAK Demi menjaga kebenaran dan menelusuri asal-usul informasi yang tidak benar, Dedi Irawan bin Rajudin Abas telah secara resmi mendatangi Kantor Polisi Resor (Polres) Lebak dan melaporkan dugaan manipulasi data dan dokumen yang tertuang dalam gugatan perkara yang diajukan kepadanya. “Saya tidak tinggal di alamat yang ditulis, tidak mengenal orang yang disebutkan, dan banyak hal yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Saya melaporkan ini agar pihak berwenang dapat meneliti siapa yang menyusun data palsu ini dan untuk tujuan apa — agar kebenaran terungkap dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh rekayasa tulisan.” Dedi Irawan, saat melapor ke Polres Lebak TEMUAN DI LAPANGAN: BUKTI BERPEDULI DENGAN DOKUMEN! TULISAN DALAM DOKUMEN GUGATAN FAKTA HASIL INVESTIGASI Dedi Irawan bin Rajudin Abas beralamat di Kp. Barengkok, RT 004/RW 001, Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Tidak memiliki tempat tinggal di alamat tersebut. Dedi Irawan menegaskan tidak bertempat tinggal di alamat yang tertulis dalam surat gugatan. Disebutkan ada saksi/berkaitan dengan seseorang bernama “Kiah” di lokasi tersebut Dedi Irawan TIDAK MENGENAL sama sekali seseorang bernama Kiah. Tidak ada hubungan apa pun dengan nama tersebut. Isi narasi perselisihan dan alasan perceraian Hasil wawancara langsung dengan Dedi Irawan TIDAK SESUAI dengan apa yang tertulis dalam gugatan. Banyak hal yang digambarkan terjadi ternyata tidak berdasar fakta yang ada. Inti temuan: Data identitas, alamat tempat tinggal, dan narasi kejadian yang tertuang dalam dokumen gugatan terbukti mengandung ketidakbenaran mendasar — ini bukan sekadar kesalahan penulisan, ini REKAYASA! PERNYATAAN DEDI IRAWAN — TERGUGAT: “Saya sangat keberatan dengan isi gugatan ini. Alamat yang tertulis bukan tempat tinggal saya. Nama ‘Kiah’ yang disebut-sebut sama sekali tidak saya kenal. Dan narasi kejadian yang dituliskan banyak yang tidak benar. Saya tidak tahu dari mana informasi ini berasal dan untuk tujuan apa dibuat seolah-olah benar adanya. Karena itu saya melaporkan hal ini ke Polres Lebak agar diteliti secara transparan dan profesional.” SERUAN TEGAS: PENYIDIK DAN PIHAK BERWENANG WAJIB BEKERJA SESUAI SUMPAH JABATAN! “Kami mengingatkan kepada pihak penyidik Polres Lebak dan seluruh pihak yang bertugas dalam proses perkara ini — Jalankan tugas sesuai sumpah jabatan yang telah diambil! Sumpah jabatan bukan sekadar seremonial saat pelantikan, tapi pedoman setiap hari dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Lakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh. Telusuri dokumen, verifikasi alamat, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, dan ungkap dari mana asal informasi yang tidak benar ini. Jangan biarkan rekayasa data mengaburkan keadilan. Masyarakat sedang mengawasi proses ini — transparansi dan keobjektifan adalah yang kami tunggu.” Tim Redaksi RAMBO NEWS TUNTUTAN: – Penyidik Polres Lebak segera memproses dan meneliti laporan dugaan manipulasi data ini secara transparan dan objektif! – Verifikasi ulang kebenaran data dan dokumen yang diajukan — jangan andalkan informasi yang tidak terverifikasi! – Konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang terlibat — dengar kedua belah pihak secara adil! – Telusuri asal-usul informasi yang tidak sesuai fakta — siapa yang menyusun dan untuk apa? – Tegakkan prinsip keadilan: Kebenaran bukan di atas kertas, tapi di atas fakta yang nyata dan terverifikasi! Hukum tegak di atas kebenaran. Jika fakta direkayasa, keadilan pun runtuh. Laporan yang disampaikan adalah langkah warga negara mencari keadilan — wajib ditangani dengan profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab.” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MENJAGA KEBENARAN! Banten — 10 Oktober 2026 Views: 67 Navigasi pos FAKTA DI LAPANGAN BICARA BERBEDA! GUGATAN DITUDING REKAYASA, DATA ALAMAT PALSU — PENYIDIK DIMINTA BEKERJA SESUAI SUMPAH JABATAN! TEBAK-TEBAKAN ANGGARAN! REALISASI SELALU MISS, TARGET TETAP DIPASANG SEMBARANGAN — PEMPROV SUMSEL DIINGATKAN BELAJAR DARI FAKTA, BUKAN HARAPAN KOSONG!