BANYUASIN — RAMBO NEWS, 7 OKTOBER 2026 — Pengelolaan parkir RSUD Banyuasin oleh PT TCC terbukti penuh rekayasa sejak awal. Perjanjian kerjasama disusun tanpa klausul sanksi, tanpa batas penyetoran, tanpa hak minta bukti pendapatan — SEMUA DIKABURKAN SENG AJA AGAR MUDAH DIMANIPULASI! Tarif parkir diubah seenaknya — Rp3.000 flat di kontrak, ditagih Rp10.000 di lapangan! Karcis dimanipulasi jam masuk-keluar! Bagi hasil dihitung tanpa bukti — tanpa slip gaji, tanpa bukti operasional, tanpa bukti aset! Rp8,7 Juta saja diterima selama 4 tahun — padahal potensi ratusan juta! Selisihnya ke mana?!

FAKTA TEGAS — TIDAK BISA DIBANT, TIDAK BISA DITUNDA!

KONTRAK DIBUAT LEMAH — ITU BUKAN KESALAHAN, ITU NIAT SENG AJA!

– Tidak ada sanksi, tidak ada batas waktu, tidak ada kewajiban bukti! Tanpa sanksi = bebas melanggar! Tanpa batas = bebas tunda bayar! Tanpa bukti = bebas mengarang angka! Kontrak ini dirancang melindungi PT TCC, BUKAN melindungi uang rakyat!
​
– Sistem tiket manual tertulis — padahal sudah pakai gate otomatis! Pasal 5 ayat (1) masih tertulis sistem manual — padahal di lapangan sudah pakai gate parkir! Tidak pernah disesuaikan — sengaja dibiarkan kabur agar bisa diakali!
​
– Salah nama RS — bukti ketidakseriusan yang disengaja! Pasal 7 ayat (2) huruf b tertulis “Rumah Sakit Pelabuhan Boombaru” — padahal RSUD Banyuasin! Disusun tanpa cek, tanpa teliti — atau sengaja dibuat tidak jelas!
​
– Dipilih langsung tanpa tender! Tahun 2021, Direktur RSUD langsung tunjuk PT TCC — tanpa kompetisi, tanpa kajian potensi, tanpa bandingkan penawaran! Mengapa PT TCC?!

TARIF DIRAKIT, KARCIS DIPALSU — RAKYAT DIRAMPOK TERANG-TERANGAN!

– Kontrak: Mobil Umum Rp3.000 flat — LAPANGAN: DITAGIH Rp10.000! Parkir 4 jam 49 menit ditagih Rp10.000 — melanggar kontrak secara terang-terangan!
​
– Jam masuk-keluar di karcis DIPALSU! Waktu dicantumkan tidak sesuai kenyataan — bukti rekayasa durasi untuk menaikkan tarif!
​
– PT TCC bikin aturan sendiri! “Lebih dari 4 jam = Rp10.000” — tanpa persetujuan RSUD, tanpa addendum, tanpa pemberitahuan! Aturan dibuat sepihak, untung diambil sendiri!

BAGI HASIL DIPALSU — LAPORAN TIDAK PERNAH DISERAHKAN!

– Penerimaan 4 TAHUN HANYA Rp8.790.280! Padahal survei PT SPI tahun 2023: potensi Rp1.832.520/bulan = Rp21 JUTA/TAHUN! Selisih ratusan juta ke mana?!
​
– Laporan harian & bulanan TIDAK PERNAH diserahkan! PT TCC tidak pernah kirim laporan sesuai perjanjian — tanpa laporan = tidak bisa diverifikasi = bebas mengarang angka!
​
– Bagi hasil dipakai tutup kerugian perusahaan! PT TCC mengaku: pembayaran ditunda untuk menutup kerugian bulan sebelumnya! Uang RSUD dipakai tambal bolong perusahaan — ITU PENCURIAN!
​
– TIDAK ADA SATU BUKTI PENGURANGAN! Gaji, asuransi, investasi aset — tidak satu pun bukti ditunjukkan! Asuransi karyawan baru didaftarkan Juli 2025 — padahal sudah mengelola sejak 2021! Selama 4 tahun — tanpa bukti, tapi tetap dipotong dari pendapatan!
​
– Pembayaran terlambat BERBULAN-BULAN! Bagi hasil Desember 2024 baru dibayar JUNI 2025 — ditahan 6 bulan! Uang rakyat dipakai dulu, dibayar kapan mereka mau!
​
– Omzet dimanipulasi — kurang bayar Rp144.800! Laporan omzet Oktober-November 2025 berbeda — bukti angka tidak jujur, laporan tidak sesuai kenyataan!

ADDENDUM BARU — TETAP SAJA TIDAK BENAR!

– Februari 2025 baru diubah jadi 80% RSUD : 20% PT TCC! Sebelumnya — berapa persen? Berapa juta yang hilang selama 4 tahun karena bagi hasil tidak adil?!
​
– Perubahan hanya karena BPKP — BUKAN karena inisiatif RSUD! Tanpa pemeriksaan BPKP — mungkin sampai sekarang masih diatur seenaknya! Siapa yang selama ini membiarkan?!

TUNTUTAN — TIDAK BISA DITAWARKAN, TIDAK BISA DITUNDA!

1. AUDIT LENGKAP — SEKARANG! Periksa semua laporan pendapatan, semua karcis, semua catatan gate — bandingkan dengan laporan PT TCC! Selisihnya WAJIB DIKEMBALIKAN!
​
2. TARIF DIKEMBALIKAN SESUAI KONTRAK! Rp3.000 mobil umum flat — tidak boleh lebih! Rp10.000 mobil inap per hari — bukan per jam! Karcis WAJIB menampilkan waktu yang benar!
​
3. TUTUP KEBOCORAN — SEMUA BUKTI HARUS ADA! Gaji, asuransi, operasional — semua bukti harus diserahkan dan diverifikasi! Tanpa bukti = TIDAK BOLEH DIPOTONG!
​
4. PROSES HUKUM PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB! Direktur RSUD yang pilih PT TCC, yang tidak awasi kontrak, yang biarkan tarif dan bagi hasil dimanipulasi — SEMUA HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN!
​
5. LAPORAN HARIAN & BULANAN — DIPUBLIKKAN! Setiap bulan dipasang di papan pengumuman RSUD — pendapatan, biaya, bagi hasil — TERBUKA UNTUK UMUM!

KOMENTAR TEGAS — ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS

“KONTRAK PARKIR RSUD BANYUASIN DIBUAT KABUR SEJAK AWAL — ITU BUKAN KEBETULAN, ITU NIAT SENG AJA! Tanpa sanksi, tanpa bukti, tanpa pengawasan — itu resep pasti untuk korupsi! Tarif diubah seenaknya, karcis dipalsukan, laporan tidak pernah diserahkan, bagi hasil dihitung tanpa bukti — semuanya diatur supaya PT TCC untung, RSUD rugi, rakyat dirampok! Rp8,7 Juta saja diterima selama 4 tahun — padahal potensinya ratusan juta! Selisihnya ke mana?! Kami TUNTUT: Audit sekarang! Kembalikan semua uang yang hilang! Perbaiki kontrak! Proses pihak yang bertanggung jawab! Jangan biarkan aset rumah sakit jadi sapi perah oknum! Uang parkir itu milik RSUD — BUKAN milik pengelola!”

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK AKAN DIAM!

KONTRAK LEMAH = KECURANGAN TERENCANA! TARIF DIRAKIT = PENCURIAN TERANG-TERANGAN! BAGI HASIL TANPA BUKTI = PENGKHIANATAN TERHADAP UANG RAKYAT! SIAPA YANG MEMBIARKAN — IKUT BERTANGGUNG JAWAB!

© 2026 RAMBO NEWS — Menegakkan Kebenaran, Menjaga Keadilan!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *