LEBAK, BANTEN — RAMBO NEWS, 2 OKTOBER 2026 — Laporan BPK RI membongkar kekacauan parah di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak! Retribusi Daerah Layanan Kesehatan yang dipungut mencapai Rp247,9 MILIAR di Tahun 2025 — TAPI PENATAUSAHAANNYA TIDAK SESUAI KETENTUAN! TANPA SOP, TANPA PENGENDALIAN, TANPA REKONSILIASI! Selisih jutaan rupiah tercatat hilang — SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?!

FAKTA MENGERIKAN DARI BPK:

ANGKA YANG TIDAK JELAS

– Retribusi Daerah 2025: Anggaran Rp270,5 MILIAR → Realisasi Rp247,9 MILIAR (91,65%)
​
– Dinas Kesehatan (Puskesmas): Anggaran Rp87,3 MILIAR → Realisasi Rp80,0 MILIAR (91,67%)
​
– RSUD dr. Adjidarmo — Pasien Umum Tunai: SIMRS catat Rp3.909 MILIAR, STS setor Rp3.704 MILIAR → SELISIH Rp38.234.106 — TIDAK JELAS KE MANA!

RSUD dr. ADJIDARMO — TANPA ATURAN, TANPA KENDALI!

1. TIDAK ADA SOP PENATAUSAHAAN PENDAPATAN TUNAI! — Tidak ada prosedur penutupan kasir, tidak ada jam cut-off penyetoran, tidak ada alur baku setoran. Semua dikerjakan sesuka hati kasir!
​
2. TIDAK PERNAH ADA REKONSILIASI! — Data SIMRS, rekening koran, dan bukti setoran TIDAK PERNAH dicocokkan! Selisih Rp38 JUTA baru ditemukan saat BPK periksa!
​
3. PENCATATAN SEMBARANGAN! — Setoran tahun 2024 masuk tahun 2025, setoran 2025 masuk 2026, metode pembayaran salah input — SEMUA DIABAIKAN!
​
4. PIMPINAN TIDAK MENGAWASI! — Tidak ada pengendalian dari Direktur maupun Kepala Bagian Keuangan! Seolah-olah pendapatan itu bukan uang negara!

PUSKESMAS — DATA TIDAK AKURAT, SISTEM DIABAIKAN!

– 5 Puskesmas diperiksa (Rangkasbitung, Maja, Curugbitung, Cipanas, Banjarsari) — SEMUA TIDAK MEMANFAATKAN SIMPUS SECARA BENAR!
​
– Data pasien di aplikasi vs data setoran STS BEDA JAUH! — ada pasien terdaftar tapi tidak berobat, ada yang berubah status jadi BPJS tapi tidak diperbarui, kendala internet dijadikan alasan untuk tidak input!
​
– HASILNYA: DATA PENDAPATAN RETRIBUSI TIDAK DAPAT DIPERCAYA! — Angka yang dilaporkan ke Bupati BUKAN angka sebenarnya!

SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?!

BPK sudah tunjukkan pelakunya:

– Direktur RSUD dr. Adjidarmo — tidak menetapkan SOP, tidak mengawasi pendapatan tunai!
​
– Kepala Bagian Keuangan RSUD — tidak verifikasi harian, membiarkan selisih menumpuk!
​
– Kepala Dinas Kesehatan & Kepala Puskesmas — tidak memanfaatkan SIMPUS, tidak rekonsiliasi data!

Ini bukan kesalahan teknis — ini KELALAIAN BERAT yang merugikan transparansi pendapatan daerah! Jika BPK tidak periksa, selisih ini bisa makin besar tanpa ada yang tahu!

KOMENTAR TEGAS — DEDI IRAWAN, KORWIL BANTEN TIM RAMBO NEWS:

INI SANGAT MENGKHAWATIRKAN DAN MEMALUKAN! Rp247,9 MILIAR UANG RAKYAT DIPUNGUT DARI PASIEN — TAPI TIDAK ADA ATURAN, TIDAK ADA PENGAWASAN, TIDAK ADA PERTANGGUNGJAWABAN YANG JELAS! Itu bukan pengelolaan — itu KELALAIAN SENGGAJA yang membuka celah penyelewengan!

RSUD dr. Adjidarmo — Rp38 JUTA SELISIH ITU KE MANA?! Tidak ada SOP, tidak ada rekonsiliasi, kasir mencatat di buku tulis — itu cara mengelola uang miliaran rupiah?! Kalau BPK tidak datang, sampai kapan hal ini dibiarkan?! Kami minta DIREKTUR RSUD JELASKAN SECARA TERBUKA — di mana letak uang itu, siapa yang bertanggung jawab!

Puskesmas-puskesmas — SIMPUS dibeli dengan uang rakyat, TAPI TIDAK DIPAKAI! Data pasien beda dengan data setoran! Lalu angka yang dilaporkan ke Bupati itu angka apa?! Apakah ada yang sengaja membiarkan data tidak sinkron supaya bisa mainkan angka pendapatan?!

SAYA TEGASKAN DENGAN TEGAS:

BUPATI LEBAK — JANGAN DIAM SAJA! SEGERA INSTRUKSIKAN TINDAKAN NYATA! Jangan biarkan uang rakyat diabaikan begitu saja!

DIREKTUR RSUD — BUAT SOP SEKARANG JUGA! LAKUKAN REKONSILIASI HARIAN! JELASKAN SELISIH Rp38 JUTA ITU SECARA TERBUKA DAN TERTULIS!

KEPALA DINAS KESEHATAN — WAJIBKAN SIMPUS DIGUNAKAN BENAR! REKONSILIASI DATA SETIAP BULAN! SIAPA YANG TIDAK PATUH — TINDAK LANJUTI SESUAI KETENTUAN! JANGAN ADA YANG DILINDUNGI!

TEMUKAN SIAPA YANG DIUNTUNGKAN DARI KEKACAUAN INI! — Tanpa SOP dan tanpa rekonsiliasi, celah untuk menyeleweng itu TERBUKA LEBAR! Ini bukan soal kesalahan input — ini soal TIDAK ADA KEMAUAN untuk menjaga uang rakyat!

Uang retribusi itu MILIK RAKYAT Lebak — dipungut dari pasien yang berobat, dipungut untuk meningkatkan pelayanan! Bukan untuk dikelola sembarangan tanpa tanggung jawab! Harus jelas masuk, jelas keluar, jelas catatannya! Tidak boleh ada yang abai! Tidak boleh ada yang menutup mata!

Kami dari Korwil Banten Tim Rambo News akan awasi kasus ini sampai tuntas! Jangan berpikir bisa ditutup-tutupi! Rakyat Lebak berhak tahu ke mana perginya uang mereka!”

TUNTUTAN — WAJIB DILAKSANAKAN:

Segera tetapkan SOP penatausahaan pendapatan tunai di RSUD dr. Adjidarmo — tidak boleh ditunda!

Lakukan rekonsiliasi harian dan bulanan — data SIMRS, STS, dan rekening koran HARUS SAMA PERSIS!

Jelaskan secara terbuka selisih Rp38.234.106 — ke mana perginya, siapa yang bertanggung jawab!

Wajibkan penggunaan SIMPUS di seluruh Puskesmas — data harus akurat, sinkron, dan dapat dipertanggungjawabkan!

Rekonsiliasi seluruh data retribusi di 5 Puskesmas — cari selisih, temukan kekurangan, setorkan ke kas daerah!

Tindak lanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 30 hari — laporkan secara tertulis dan terbuka kepada publik!

RAMBO NEWS — RAKYAT MEMBELA KEADILAN! UANG RAKYAT HARUS DIJAGA, BUKAN DIABAIKAN! TIDAK ADA KATA TUNGGU — TINDAKAN SEKARANG!
© 2026 RAMBO NEWS — Jaringan Media Rajawali News Grup

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *