PALEMBANG — RAMBO NEWS, 30 SEPTEMBER 2026 — SKANDAL KORUPSI TERBONGKAR DI DUA SKPD KOTA PALEMBANG! Belanja Modal Aset Lainnya TA 2025 sebesar Rp15 Miliar ternyata mengandung kelebihan pembayaran Rp35.241.801,80 — untuk personel yang TIDAK TERLIBAT SAMA SEKALI dalam pekerjaan! Nama dipasang di kontrak, uang dicairkan, lalu dibagi-bagi! PPK & PPTK TIDAK VERIFIKASI, Kepala Bappeda Litbang & Dinas Perkimtan TIDAK MENGAWASI! Ini bukan kelalaian — ini PERAMPOKAN NEGARA YANG DIRANCANG SENGaja! Rp9.301.801,80 MASIH DISEMBUNYIKAN!

FAKTA KERUGIAN — ORANG TIDAK ADA, UANG TETAP CAIR!

Tabel
SKPD Pekerjaan Penyedia Kelebihan Pembayaran Status
Bappeda Litbang Penataan Kawasan Jl. Kol Atmo – Jl. TP. Rustam Efendi CV ACA Rp11.301.801,80 Disetor Rp2.000.000  SISA Rp9.301.801,80 MASIH DITAHAN!
Dinas Perkimtan 3 Paket Jasa Konsultansi — Rp23.940.000,00  Sudah disetor penuh
TOTAL KERUGIAN DAERAH Rp35.241.801,80 Rp9.301.801,80 MASIH BELUM DIKEMBALIKAN!

Rp35 JUTA DIBAYAR UNTUK ORANG YANG TIDAK BEKERJA! Personel Administrasi yang tidak pernah hadir, tidak pernah terlibat — TETAP DIGAJI PENUH! Itu bukan kesalahan — itu curang! Siapa yang menerima uang itu? Siapa yang membagi hasilnya?!

MODUS TERBUKTI — NAMA PALSU DIKONTRAK, UANG CAIR, LALAI DIBIARKAN!

BAPPEDA LITBANG — CV ACA PASANG NAMA TIDAK BEKERJA! Rp9,3 JUTA MASIH DISEMBUNYIKAN!

–  Personel Administrasi CV ACA — TIDAK TERLIBAT sama sekali dalam pekerjaan! Tapi tetap dibayar Rp11.301.801,80! — TAGIHAN PALSU!
​
– PPK & PPTK — TIDAK PERNAH CEK kehadiran personel! Hanya percaya kertas tanpa verifikasi! — ALAT PENIPUAN!
​
– Sampai sekarang — Rp9.301.801,80 MASIH BELUM DIKEMBALIKAN! Siapa yang menahan uang rakyat itu?!

DINAS PERKIMTAN — 3 PAKET, PERSONEL TIDAK ADA, Rp23,9 JUTA HILANG!

– Tiga paket konsultansi — personel yang tercantum di kontrak TIDAK ADA di lapangan! Tapi tetap dibayar! — POLA SAMA, BERULANG!
​
– PPK & PPTK — LALAI SENGaja! Tidak cek, tidak pastikan, langsung cairkan! — MENJUAL KEPERCAYAAN RAKYAT!
​
–  Sudah disetor penuh — tapi siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang sudah terjadi?!

POLA SAMA TERJADI DI DUA SKPD BERBEDA! Itu bukan kebetulan — itu SISTEM KORUPSI YANG DIBANGUN SENGaja! Penyedia pasang nama orang dalam, PPK cairkan tanpa cek, lalu dibagi hasil! Kepala SKPD pura-pura tidak tahu! Semua sudah diatur dari awal!

SIAPA YANG HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN? TIDAK ADA YANG BISA LARI!

Tabel
Pihak TINDAKAN PIDANA YANG TERJADI
Kepala Bappeda Litbang & Kepala Perkimtan Tidak mengawasi, tidak kendalikan — MEMBIARKAN KORUPSI TERJADI DI BAWAH HIDUPNYA!
PPK masing-masing pekerjaan Mencairkan tanpa verifikasi — MENANDATANGANI DOKUMEN PALSU!
PPTK masing-masing pekerjaan Tidak awasi kehadiran — MENUTUP MATA TERHADAP KEBOCORAN!
Penyedia jasa (CV ACA dll) Memasang nama personel yang tidak bekerja — MENGAJUKAN TAGIHAN PALSU = KORUPSI!

SEMUA TERLIBAT, SEMUA TAHU, SEMUA BERBAGI HASIL! Tidak ada yang bisa bilang “saya cuma menjalankan perintah” — setiap orang yang menandatangani, mengesahkan, dan menerima uang itu BERSALAH!

MELANGGAR HUKUM SECARA TERANG-TERANGAN — HARUS DIPROSES PIDANA!

Tabel
Aturan PELANGGARAN NYATA
PP No.12/2019 Pasal 121 ayat (2) Pejabat WAJIB bertanggung jawab atas kebenaran dokumen! — DILANGGAR! Dokumen palsu ditandatangani!
Perpres 16/2018 Pasal 7 ayat (1) huruf f WAJIB mencegah pemborosan & kebocoran negara! — DILANGGAR! Malah MENGGEMBORKAN anggaran!
Perpres 16/2018 Pasal 27 ayat (6) huruf b Pembayaran WAJIB berdasarkan pekerjaan riil! — DILANGGAR! Dibayar untuk pekerjaan yang TIDAK ADA!
KUHP Pasal 237 — Penggelapan uang negara Mengelola uang negara dan membiarkan disalahgunakan — TERBUKTI!
UU Tipikor — Pasal 2 ayat (1) Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain — TERBUKTI!

KESIMPULAN TEGAS: Membayar personel yang tidak bekerja = KORUPSI! Bukan sekadar kembalikan uangnya — SEMUA PIHAK YANG TERLIBAT HARUS DIPENJARA! Karena ini bukan kelalaian — ini RANCANGAN PERAMPOKAN NEGARA YANG DIRANCANG SENGaja!

KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS!

GAJI HANTU Rp35 JUTA! Itu bukan kesalahan administrasi — itu PERAMPOKAN NEGARA YANG DIRANCANG SENGaja! Nama dipasang di kontrak, uang cair, lalu dibagi-bagi! Pola sama terjadi di dua SKPD berbeda — itu bukan kebetulan, itu JARINGAN KORUPSI!

Kepala Bappeda & Perkimtan — TIDAK BOLEH DIAM SAJA! PPK & PPTK — HARUS DIPERIKSA! CV ACA — HARUS DITINDAK PIDANA! Rp9,3 JUTA yang masih ditahan HARUS DIKEMBALIKAN SEKARANG!

Jangan bilang “kelemahan pencatatan” — itu alasan pengecut! Orang yang tidak bekerja TIDAK BERHAK DIGAJI! Siapa yang menerima uang itu? Siapa yang membagi hasilnya? Itu yang harus diusut sampai tuntas! Kalau tidak mampu mengelola anggaran — MUNDUR DAN MASUK PENJARA

ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS  TEGAS, BERANI, MEMBELA UANG RAKYAT!

TUNTUTAN MASYARAKAT — WAJIB DILAKSANAKAN SEKARANG!

–  Rp9.301.801,80 WAJIB DIKEMBALIKAN ke Kas Daerah HARI INI!
​
–  Periksa PPK & PPTK — apakah ada komisi di balik pembayaran ini?!
​
– Periksa CV ACA — siapa yang punya? Siapa yang merekomendasikan?!
​
–  Kepala Bappeda & Perkimtan — WAJIB memberikan penjelasan tertulis!
​
– Usut ke tahun-tahun sebelumnya — berapa miliar yang sudah hilang dengan cara yang sama?!
​
– Tindak lanjut secara pidana — ini bukan sekadar administrasi, ini KORUPSI TERBUKTI!

RAMBO NEWS — TIDAK TAKUT, TIDAK LULUH, MEMBONGKAR KEBENARAN!

© 2026 RAMBO NEWS

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *