PALEMBANG — RAMBO NEWS, 30 SEPTEMBER 2026 — SKANDAL KORUPSI TERBONGKAR DI DUA SKPD KOTA PALEMBANG! Belanja Modal Aset Lainnya TA 2025 sebesar Rp15 Miliar ternyata mengandung kelebihan pembayaran Rp35.241.801,80 — untuk personel yang TIDAK TERLIBAT SAMA SEKALI dalam pekerjaan! Nama dipasang di kontrak, uang dicairkan, lalu dibagi-bagi! PPK & PPTK TIDAK VERIFIKASI, Kepala Bappeda Litbang & Dinas Perkimtan TIDAK MENGAWASI! Ini bukan kelalaian — ini PERAMPOKAN NEGARA YANG DIRANCANG SENGaja! Rp9.301.801,80 MASIH DISEMBUNYIKAN! FAKTA KERUGIAN — ORANG TIDAK ADA, UANG TETAP CAIR! Tabel SKPD Pekerjaan Penyedia Kelebihan Pembayaran Status Bappeda Litbang Penataan Kawasan Jl. Kol Atmo – Jl. TP. Rustam Efendi CV ACA Rp11.301.801,80 Disetor Rp2.000.000 SISA Rp9.301.801,80 MASIH DITAHAN! Dinas Perkimtan 3 Paket Jasa Konsultansi — Rp23.940.000,00 Sudah disetor penuh TOTAL KERUGIAN DAERAH Rp35.241.801,80 Rp9.301.801,80 MASIH BELUM DIKEMBALIKAN! Rp35 JUTA DIBAYAR UNTUK ORANG YANG TIDAK BEKERJA! Personel Administrasi yang tidak pernah hadir, tidak pernah terlibat — TETAP DIGAJI PENUH! Itu bukan kesalahan — itu curang! Siapa yang menerima uang itu? Siapa yang membagi hasilnya?! MODUS TERBUKTI — NAMA PALSU DIKONTRAK, UANG CAIR, LALAI DIBIARKAN! BAPPEDA LITBANG — CV ACA PASANG NAMA TIDAK BEKERJA! Rp9,3 JUTA MASIH DISEMBUNYIKAN! – Personel Administrasi CV ACA — TIDAK TERLIBAT sama sekali dalam pekerjaan! Tapi tetap dibayar Rp11.301.801,80! — TAGIHAN PALSU! – PPK & PPTK — TIDAK PERNAH CEK kehadiran personel! Hanya percaya kertas tanpa verifikasi! — ALAT PENIPUAN! – Sampai sekarang — Rp9.301.801,80 MASIH BELUM DIKEMBALIKAN! Siapa yang menahan uang rakyat itu?! DINAS PERKIMTAN — 3 PAKET, PERSONEL TIDAK ADA, Rp23,9 JUTA HILANG! – Tiga paket konsultansi — personel yang tercantum di kontrak TIDAK ADA di lapangan! Tapi tetap dibayar! — POLA SAMA, BERULANG! – PPK & PPTK — LALAI SENGaja! Tidak cek, tidak pastikan, langsung cairkan! — MENJUAL KEPERCAYAAN RAKYAT! – Sudah disetor penuh — tapi siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang sudah terjadi?! POLA SAMA TERJADI DI DUA SKPD BERBEDA! Itu bukan kebetulan — itu SISTEM KORUPSI YANG DIBANGUN SENGaja! Penyedia pasang nama orang dalam, PPK cairkan tanpa cek, lalu dibagi hasil! Kepala SKPD pura-pura tidak tahu! Semua sudah diatur dari awal! SIAPA YANG HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN? TIDAK ADA YANG BISA LARI! Tabel Pihak TINDAKAN PIDANA YANG TERJADI Kepala Bappeda Litbang & Kepala Perkimtan Tidak mengawasi, tidak kendalikan — MEMBIARKAN KORUPSI TERJADI DI BAWAH HIDUPNYA! PPK masing-masing pekerjaan Mencairkan tanpa verifikasi — MENANDATANGANI DOKUMEN PALSU! PPTK masing-masing pekerjaan Tidak awasi kehadiran — MENUTUP MATA TERHADAP KEBOCORAN! Penyedia jasa (CV ACA dll) Memasang nama personel yang tidak bekerja — MENGAJUKAN TAGIHAN PALSU = KORUPSI! SEMUA TERLIBAT, SEMUA TAHU, SEMUA BERBAGI HASIL! Tidak ada yang bisa bilang “saya cuma menjalankan perintah” — setiap orang yang menandatangani, mengesahkan, dan menerima uang itu BERSALAH! MELANGGAR HUKUM SECARA TERANG-TERANGAN — HARUS DIPROSES PIDANA! Tabel Aturan PELANGGARAN NYATA PP No.12/2019 Pasal 121 ayat (2) Pejabat WAJIB bertanggung jawab atas kebenaran dokumen! — DILANGGAR! Dokumen palsu ditandatangani! Perpres 16/2018 Pasal 7 ayat (1) huruf f WAJIB mencegah pemborosan & kebocoran negara! — DILANGGAR! Malah MENGGEMBORKAN anggaran! Perpres 16/2018 Pasal 27 ayat (6) huruf b Pembayaran WAJIB berdasarkan pekerjaan riil! — DILANGGAR! Dibayar untuk pekerjaan yang TIDAK ADA! KUHP Pasal 237 — Penggelapan uang negara Mengelola uang negara dan membiarkan disalahgunakan — TERBUKTI! UU Tipikor — Pasal 2 ayat (1) Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain — TERBUKTI! KESIMPULAN TEGAS: Membayar personel yang tidak bekerja = KORUPSI! Bukan sekadar kembalikan uangnya — SEMUA PIHAK YANG TERLIBAT HARUS DIPENJARA! Karena ini bukan kelalaian — ini RANCANGAN PERAMPOKAN NEGARA YANG DIRANCANG SENGaja! KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS! GAJI HANTU Rp35 JUTA! Itu bukan kesalahan administrasi — itu PERAMPOKAN NEGARA YANG DIRANCANG SENGaja! Nama dipasang di kontrak, uang cair, lalu dibagi-bagi! Pola sama terjadi di dua SKPD berbeda — itu bukan kebetulan, itu JARINGAN KORUPSI! Kepala Bappeda & Perkimtan — TIDAK BOLEH DIAM SAJA! PPK & PPTK — HARUS DIPERIKSA! CV ACA — HARUS DITINDAK PIDANA! Rp9,3 JUTA yang masih ditahan HARUS DIKEMBALIKAN SEKARANG! Jangan bilang “kelemahan pencatatan” — itu alasan pengecut! Orang yang tidak bekerja TIDAK BERHAK DIGAJI! Siapa yang menerima uang itu? Siapa yang membagi hasilnya? Itu yang harus diusut sampai tuntas! Kalau tidak mampu mengelola anggaran — MUNDUR DAN MASUK PENJARA ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS TEGAS, BERANI, MEMBELA UANG RAKYAT! TUNTUTAN MASYARAKAT — WAJIB DILAKSANAKAN SEKARANG! – Rp9.301.801,80 WAJIB DIKEMBALIKAN ke Kas Daerah HARI INI! – Periksa PPK & PPTK — apakah ada komisi di balik pembayaran ini?! – Periksa CV ACA — siapa yang punya? Siapa yang merekomendasikan?! – Kepala Bappeda & Perkimtan — WAJIB memberikan penjelasan tertulis! – Usut ke tahun-tahun sebelumnya — berapa miliar yang sudah hilang dengan cara yang sama?! – Tindak lanjut secara pidana — ini bukan sekadar administrasi, ini KORUPSI TERBUKTI! RAMBO NEWS — TIDAK TAKUT, TIDAK LULUH, MEMBONGKAR KEBENARAN! © 2026 RAMBO NEWS Views: 90 Navigasi pos MABUK BBM! DINAS LH BEKASI MENYEDOT Rp11 MILIAR — Rp320 JUTA HILANG TANPA JEJAK! SISTEM MYPERTAMINA DITUTUP MATA, KUPON KERTAS JADI ALAT KECURANGAN! KPK WAJIB USUT TUNTAS! Temui Bakesbangpol Tegal, DPP INSPI Mantapkan Legalitas Organisasi