BANYUASIN, SUMATERA SELATAN —TIM RAMBO 26 September 2026, Data resmi dan temuan BPK serta BPKP membongkar kondisi serius keuangan Kabupaten Banyuasin. Belanja Pegawai Pemkab Banyuasin terus membengkak dan melampaui batas hukum maksimal 30% yang diamanatkan UU No. 1 Tahun 2022. Pada Tahun Anggaran 2025, porsi Belanja Pegawai di luar tunjangan guru mencapai 34,83%, dan pada RAPBD TA 2026 justru semakin membengkak hingga 46,94% — jauh melampaui batas yang diizinkan! Akibatnya, anggaran infrastruktur pelayanan publik hanya terserap 20,43%, padahal ketentuan mewajibkan minimal 40%! Rakyat menderita, pembangunan terhambat, sementara biaya gaji dan tunjangan terus melonjak tak terkendali! FAKTA KERAS — ANGKA BERBICARA, KEBENARAN TIDAK BISA DIBOHONGI! 1. BATAS HUKUM DILANGGAR TERANG-TERANGAN! – UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 146 ayat (1): Belanja Pegawai di luar tunjangan guru MAKSIMAL 30% dari total belanja APBD! – REALITA TA 2025: 34,83% — LEBIH 4,83 POIN PERSEN! – RAPBD TA 2026: 46,94% — MELONJAK NAIK 12,11 POIN! Hampir setengah anggaran daerah habis untuk gaji! – Permendagri No. 15 Tahun 2024: Tegas mewajibkan batas 30% dan infrastruktur publik minimal 40% — KEDUANYA DILANGGAR! 2. INFRASTRUKTUR PUBLIK KORBAN UTAMA! – Infrastruktur pelayanan publik hanya 20,43% dari anggaran — JAUH DI BAWAH KEWAJIBAN 40%! – Jalan rusak, fasilitas umum tertunda, pelayanan rakyat terhambat — karena uang rakyat tersedot untuk gaji dan tunjangan yang berlebihan! – Padahal DAU naik Rp165 Miliar (18,39%) di TA 2026 — kenapa masih kekurangan anggaran pembangunan?! 3. ALASAN TIDAK BISA DIJADIKAN ALASAN! – Pihak pemkab berdalih: amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023 mewajibkan pengangkatan PPPK — 4.960 formasi PPPK + 591 CPNS! – TAPI KETENTUAN JUGA MEWAJIBKAN PENYESUAIAN DALAM 5 TAHUN! Dalih keterbatasan anggaran sudah diajukan ke 3 Kementerian — TAPI BELUM ADA JAWABAN, LALU KENAPA TIDAK DIHENTIKAN SEMENTARA? – Rencana penurunan TPP sebesar Rp28 Miliar dan pengurangan gaji pensiunan Rp31 Miliar — TERLALU KECIL DAN TERLAMBAT! Tidak cukup menutup kebocoran anggaran yang terus melebar! – TAPD BELUM MEMBUAT RENCANA AKSI YANG EFEKTIF! — ini temuan tegas BPK! 4. KONSEKUENSI HUKUM YANG HARUS DIHADAPI! – UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 146 ayat (2): Daerah wajib menyesuaikan porsi dalam 5 TAHUN sejak diundangkan — tenggat makin dekat! – Jika tidak dipatuhi → sanksi penundaan/pemotongan dana transfer pusat! – Bupati dan TAPD bertanggung jawab penuh! BPK sudah merekomendasikan koordinasi dengan Kemendagri — tapi sampai saat ini belum ada langkah nyata yang memadai! KOMENTAR TEGAS — ALI SOPYAN, KETUA UMUM RAMBO! Saya tegaskan dengan tegas dan tanpa keraguan sedikit pun: PEMKAB BANYUASIN TELAH MENGORBANKAN KEPENTINGAN RAKYAT DEMI KENYAMANAN BIROKRASI! Ketentuan batas 30% Belanja Pegawai itu bukan aturan main-main — itu UU yang disepakati untuk menjaga keseimbangan anggaran agar rakyat tetap dapat pembangunan yang layak! Jika angka melonjak dari 34,83% menjadi 46,94% — itu bukan kelalaian, itu ketidaktegasan yang sengaja dibiarkan! Hampir setengah anggaran daerah habis untuk gaji — lalu di mana uang untuk rakyat? Di mana jalan, jembatan, air bersih, fasilitas kesehatan? Dalih amanat UU ASN tidak bisa dijadikan tameng! UU juga memberi waktu penyesuaian 5 tahun — lalu apa yang dilakukan selama ini? Mengapa formasi 4.960 PPPK diajukan tanpa perhitungan kemampuan anggaran? Itu kelalaian yang merugikan daerah! Jika kementerian belum menjawab — berhentilah dulu! Jangan lanjutkan pengangkatan sampai ada kepastian anggaran! Jangan bebankan beban gaji yang tidak tertahankan kepada rakyat! Rencana penurunan TPP dan pengurangan gaji pensiunan — itu langkah yang terlambat dan terlalu kecil! Rp28 Miliar + Rp31 Miliar = Rp59 Miliar — padahal pembengkakan Belanja Pegawai mencapai ratusan miliar! Di mana efisiensi yang nyata? Di mana pemangkasan jabatan yang tidak perlu? Di mana pengurangan tenaga kontrak yang berlebihan? Kepada Bupati Banyuasin dan TAPD: HENTIKAN PENUNDAAN! BUAT RENCANA PENURUNAN YANG NYATA DAN BERKELANJUTAN! Sesuaikan formasi dengan kemampuan anggaran! Jangan biarkan infrastruktur publik tetap di angka 20% — itu pengkhianatan terhadap mandat rakyat! Jika tidak mampu — laporkan secara terbuka, jangan diam saja! Kepada Kementerian Terkait: Jangan diam saja! Pemkab sudah bertanya sejak Juni 2025 — sudah hampir setahun belum ada jawaban! Berikan kejelasan segera, atau beri izin penyesuaian formasi agar daerah tidak terjepit di antara dua kewajiban yang saling bertabrakan! Saya peringatkan: Belanja Pegawai yang membengkak tak terkendali adalah ancaman nyata bagi pembangunan daerah! Rakyat tidak butuh ribuan pegawai jika jalan berlubang, sekolah rusak, dan rumah sakit kekurangan peralatan! Pilih mana: gaji pegawai berlebih atau kesejahteraan rakyat? Jawabannya jelas — dan jawaban itu harus segera diwujudkan dalam tindakan nyata!” TUNTUTAN TEGAS — RAMBO! 1. SEGERA SUSUN RENCANA PENURUNAN BELANJA PEGAWAI YANG NYATA! Kurangi porsi secara bertahap — target jelas dan terukur menuju 30% dalam jangka waktu ketentuan! Jangan sekadar janji, harus ada angka dan tenggat waktu! 2. HENTIKAN SEMENTARA PENGANGKATAN PPPK/CPNS SAMPAI ADA KEPASTIAN ANGGARAN! Jangan tambah beban gaji sebelum ada solusi jelas dari Kementerian! Jangan korbankan pembangunan demi penambahan pegawai yang belum tentu mendesak! 3. NAJKKAN ANGGARAN INFRASTRUKTUR PUBLIK MENJU 40% SESUAI KETENTUAN! Jika Belanja Pegawai turun — langsung alihkan ke infrastruktur pelayanan publik! Rakyat butuh hasil nyata, bukan laporan keuangan yang membengkak di sisi gaji! 4. MINTA KEPASTIAN JAWABAN DARI KEMENTERIAN — JANGAN DIAM SAJA! Surat sudah dikirim Juni 2025 — tindak lanjuti secara tegas! Jika tidak ada jawaban, laporkan ke DPR RI! Daerah tidak boleh terjebak diam saja! 5. LAPORAN TRANSPARAN PUBLIK — SETIAP TAHAP PERKEMBANGAN HARUS DIUMUMKAN! Rakyat berhak tahu — berapa persen turun, berapa yang dialihkan ke pembangunan, siapa yang bertanggung jawab! Tidak boleh ada rahasia dalam anggaran rakyat! Anggaran rakyat adalah untuk rakyat — bukan untuk birokrasi yang membengkak tanpa kendali! UU dibuat untuk dipatuhi, bukan dicari celanya! Jika setiap daerah mengikuti jejak ini — maka kesejahteraan rakyat akan terus tertunda, dan siapa yang diuntungkan? Hanya segelintir orang yang menerima gaji tinggi, sementara rakyat tetap miskin dan terabaikan! Sudah saatnya ada keberanian untuk memangkas yang berlebih demi yang kurang! RAMBO terus mengawal anggaran rakyat — di mana pun, kapan pun, sampai keadilan anggaran ditegakkan!” — Ali Sopyan, Ketua Umum RAMBO RAMBO — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT! Views: 40 Navigasi pos PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI DS KARANG AGUNG KEC KOTA AGUNG LAHAT APBD TA 2026 DIDUGA GUNAKAN TUKANG TIDAK PROPORSIONAL HANYA Rp730 JUTA BEBAS DARI Rp27 MILIAR! KAS DAERAH SUBANG 97% TERIKAT — KEUANGAN PEMKAB DI AMBANG KEHANCURAN! Rp3 MILIAR HILANG TANPA JEJAK — SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?!