Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai
Ketentuan Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp66.200.209.931,00 dengan realisasi sebesar Rp61.413.886.038,00 atau 92,77%.

Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik atas Belanja Perjalanan Dinas dengan
prosedur pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi kepada instansi tujuan, penginapan, penerbangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait,diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kondisi
sebenarnya sebesar Rp59.438.600,00, dengan perincian sebagai berikut.

a. Kegiatan Perjalanan Dinas Ganda pada Tujuh SKPD sebesar Rp56.778.600,00
Hasil perbandingan antara rekapitulasi perjalanan dinas dengan dokumen
pertanggungjawaban perjalanan dinas serta konfirmasi kepada PPTK dan pelaksana
perjalanan dinas menunjukkan terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas ganda
pada tujuh SKPD sebesar Rp56.778.600,00.

Perjalanan dinas ganda tersebut
merupakan perjalanan dinas yang beririsan dan memiliki beberapa surat tugas dalam
waktu bersamaan.Kegiatan Perjalanan Dinas pada Bagian Kesra Setda tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya Berdasarkan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas atas kehadiran,hari kedatangan dan hari kembali pelaksana perjalanan dinas, diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukan kegiatan pribadi di luar kepentingan penugasan perjalanan dinas pada rentang Surat Tugas (ST). Namun, atas kondisi tersebut, pelaksana perjalanan dinas tetap melakukan klaim sesuai dengan jumlah hari pada ST.

Hasil konfirmasi kepada PPTK dan personel yang melaksanakan kegiatan
serta instansi tujuan perjalanan dinas menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pada instansi tujuan perjalanan dinas hanya dilakukan dalam satu hari. Namun, rentang
waktu pelaksanaan perjalanan dinas pada ST diberikan lebih dari satu hari.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan pelaksana perjalanan dinas, diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukan kegiatan yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas sesuai ST pada hari sebelum dan/atau sesudah kegiatan pada
ST. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyebabkan
kelebihan pembayaran pada Bagian Kesra Setda atas tujuh pelaksana perjalanan dinas
sebesar Rp2.660.000,00.

Sampai dengan tanggal 15 Mei 2026 Pemkab Banyuasin telah melakukan
penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp47.658.200,00 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp11.780.000,00 (Rp59.438.600,00 – Rp47.658.600,00) dengan
perincian pada Lampiran 7.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat
(1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap
dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
b. Perbup Banyuasin Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas, pada:
1) Pasal 2a yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi
dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
2) Pasal 2c yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan belanja negara; dan
3) Pasal 14 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal jumlah hari perjalanan dinas
kurang dari jumlah hari yang ditetapkan pada SPD, pelaksana SPD harus
mengembalikan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan sewa
kendaraan dalam kota yang telah diterimanya kepada pejabat yang berwenang.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja
Perjalanan Dinas pada Setda sebesar Rp11.780.000,00.

 

 

Red.

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *