Rambonews.com
Penonaktifan KPM Terindikasi Transaksi Judi Online Belum Didasarkan Ketentuan yang Memadai dan Mekanisme yang Jelas Belanja Bansos adalah transfer uang atau barang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Belanja Bansos bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, kelangsungan hidup, dan memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian sehingga terlepas dari risiko sosial.Dalam rangka memastikan penyaluran dana bansos yang diberikan kepada masyarakat tepat sasaran, pada 4 Juli 2025 Menteri Sosial melakukan kunjungan ke PPATK untuk meminta bantuan menganalisis rekening dari penerima dana bansos agar penyaluran bansos tepat sasaran.
Menindaklanjuti hasil pertemuan Menteri Sosial dengan PPATK, pihak Kemensos melalui Surat Menteri Sosial Nomor S-645/MS/DI.01/7/2025 tanggal 25 Juli 2025 menyampaikan data sebanyak 32.055.168 KPM yang pernah mendapatkan bansos dari Kemensos periode Tahun 2021 sampai dengan Triwulan II 2025. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kemensos tersebut, PPATK melakukan pengecekan ke data transaksi rekening yang terindikasi pernah melakukan kegiatan judi online (judol). Hasil pengecekan PPATK terdapat 603.999 KPM penerima bansos Kemensos periode Tahun 2021 s.d. Triwulan II 2025 yang melakukan transaksi judol.
Tim Pemeriksa BPK melakukan pemadanan data KPM yang terindikasi bertransaksi judol dengan data penyaluran Bansos Kemensos Tahun 2025 sampai dengan Triwulan III 2025.
Hasil pemadanan diketahui bahwa KPM yang terindikasi bertransaksi judol yang masih mendapatkan bansos Kemensos Tahun 2025 sampai dengan Triwulan III 2025 adalah sebanyak 383.328 KPM dengan alokasi bansos sebesar Rp630.931.645.440 dengan rincian sebagai berikut:Berdasarkan tabel di atas, sebanyak 383.328 KPM yang terindikasi bertransaksi judol masih mendapatkan bansos s.d. Triwulan III 2025, sehingga jumlah KPM yang tidak mendapatkan bansos pada Tahun 2025 adalah sebanyak 220.671 (603.999 – 383.328) KPM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen dan permintaan keterangan kepada Pranata Komputer Ahli Muda Pusdatinkesos diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Penonaktifan KPM Belum Didasarkan Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang Mengatur Sanksi dan Mekanisme Penonaktifan Pada Juli – Agustus 2025, Pusdatinkesos telah menonaktifkan 352.869 dari 383.328 KPM yang menerima bansos Tahun 2025. Sebanyak 30.459 (383.328 – 352.869) KPM tidak dinonaktifkan karena sudah tidak masuk dalam data penerima bansos penyaluran Triwulan II 2025. KPM yang dinonaktifkan tidak dimasukkan ke dalam data penerima bansos penyaluran Triwulan III 2025.
Selain itu Pusdatinkesos telah menonaktifkan 23.082 KPM dari 220.671 KPM yang tidak mendapatkan bansos Tahun 2025, sehingga total KPM yang dinonaktifkan karena terindikasi bertransaksi judol adalah sebanyak 375.951 (352.869 + 23.082) KPM.
Berdasarkan keterangan Ketua Tim Pengelolaan Data Bansos Pusdatinkesos, Kemensos menerbitkan Kepmensos Nomor 190 Tahun 2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang mengatur kriteria yang tidak berhak menerima bansos salah satunya individu dan/atau anggota keluarganya terlibat perjudian. Kepmensos tersebut baru disampaikan Biro Hukum Kemensos kepada pihak Pusdatinkesos pada November 2025.
Penonaktifan KPM dilakukan sebelum dilaksanakan penyaluran bansos Triwulan III 2025 yaitu antara bulan Juli – Agustus 2025. Hal ini menunjukkan bahwa proses penonaktifkan KPM dilakukan Pusdatinkesos sebelum diterimanya Kepmensos 190 Tahun 2025 dari Biro Hukum Kemensos.
Berdasarkan analisis ketentuan perundang-undangan diketahui bahwa Kepmensos tersebut berpotensi tidak selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, yaitu:UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur bahwa penanganan fakir miskin berdasarkan kondisi sosial ekonomi individu atau keluarga; dan
2) Tidak ada ketentuan perundang-undangan di atas Kepmensos yang mengatur tentang pemberian sanksi atau penghentian bansos yang disebabkan perilaku tertentu dari penerima bansos serta mekanisme bagaimana tata cara penonaktifan KPM.
Berdasarkan wawancara dengan Ketua Tim Pengelolaan Data Bansos Pusdatinkesos diketahui bahwa Pusdatinkesos belum menyusun juknis atau Prosedur Operasi Standar (POS) terkait penonaktifan KPM yang terindikasi bertransaksi judol.
Penonaktifan dilakukan hanya berdasarkan laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK yang baru berupa deteksi awal. Kemensos perlu melakukan verifikasi tambahan sebagai due process untuk memastikan kebenaran data PPATK agar dapat menjadi dasar keputusan administratif.
Hasil konfirmasi BPK secara langsung kepada 294 KPM diketahui bahwa sebanyak 107 KPM tidak mengetahui bahwa rekening/nomor handphone/NIK KPM digunakan orang lain untuk bertransaksi judol atau 73 KPM mengakui tidak pernah melakukan transaksi judol dengan KPM disajikan dalam Lampiran 13.
Pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan hasil pengolahan data yang diperoleh dari Pusdatinkesos, dari 375.951 KPM yang telah dinonaktifkan diketahui terdapat 351.348 KPM yang masuk dalam desil 1-5 dengan rincian sebagai berikut:Hasil konfirmasi kepada Pendamping Sosial dan KPM yang terindikasi bertransaksi judol, diketahui bahwa KPM tersebut sudah tidak menerima bansos pada Triwulan III 2025 dan tidak mengetahui alasan tidak menerima bansos lagi.
Hasil pengujian lebih lanjut dari 294 KPM yang dikonfirmasi, menunjukkan bahwa sebanyak 144 KPM masih memenuhi kriteria menerima bansos. Rincian KPM disajikan dalam Lampiran 14.
b. Kemensos Belum Menyusun Juknis/POS Penonaktifan KPM dan Belum Optimal dalam Melakukan Sosialisasi Sanggah Judol Kemensos telah menyiapkan saluran bagi KPM yang telah dinonaktifkan untuk melakukan klarifikasi atau sanggahan atas indikasi yang ditemukan oleh PPATK pada aplikasi SIKS-NG melalui menu Sanggah Judol dan Pekerjaan.
KPM yang akan melakukan sanggah diwajibkan untuk membuat Berita Acara Klarifikasi Sanggahan yang diketahui oleh Pendamping Sosial dan Dinsos setempat.Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kemensos diketahui bahwa Kemensos belum menetapkan jangka waktu sampai kapan KPM yang terindikasi.
Red.










