LEBAK — RAMBO NEWS, 26 OKTOBER 2026 FAKTA UTAMA Uraian Nilai – Anggaran Belanja Barang & Jasa 2025 Rp734.029.842.948,00 – Realisasi Rp675.852.654.477,98 (92,07%) – Belanja Perjalanan Dinas Rp62.276.819.015,00 – Aturan SSH & Pedoman Perjadin BELUM LENGKAP & TIDAK KONSISTEN – MASALAH FUNDAMENTAL — ATURAN TIDAK JELAS, UANG TETAP DIKELUARKAN – STANDAR HARGA DIBUAT “SESUAI ANGGARAN”, BUKTIKAN PERHITUNGAN TIDAK ADA! – Biaya transportasi Pimpinan & Anggota DPRD ke Jawa Barat ditetapkan Rp2.200.000 per kendaraan — TANPA KERTAS KERJA PERHITUNGAN! Bagian Penganggaran Sekretariat DPRD mengaku: angka itu hanya disesuaikan dengan sisa anggaran yang dimiliki. Bukan berdasarkan hitungan jarak, BBM, tol, dan parkir yang riil. – Satuan biaya transportasi ke Jawa Barat tertulis “Rp2.300.000/orang/hari” — padahal maksudnya Rp2.300.000/orang/kali! Penyusun SSH sendiri mengakui: penulisan salah, tapi sudah dipakai sebagai dasar pembayaran. Berapa lama kesalahan ini sudah merugikan kas daerah? – Top Up E-Toll dibayarkan — tapi TIDAK ADA STANDAR BIAYANYA. Belum ada batas wajar berapa maksimal yang boleh ditagih ke daerah. Siapa yang menjaga agar tidak ada yang top up pribadi lalu klaim ke kas daerah? – PEDOMAN PERJALANAN DINAS BANYAK LUBANG — PINTU MASUK PENYALAHGUNAAN + Mobil pribadi untuk perjalanan dinas — TIDAK ADA ATURAN KEWAJARANNYA. BBM, tol, parkir dibayarkan — tapi tidak ada cara menilai kewajarannya. Siapa saja bisa isi BBM pribadi lalu klaim sebagai perjalanan dinas! – Biaya transportasi — dibayarkan sepanjang hari atau hanya berangkat-pulang? TIDAK DIJELASKAN. Artinya: bisa ditagih berulang kali selama di luar kota tanpa dasar yang jelas. – Penginapan boleh di mana saja? TIDAK DIATURAN. Bisa saja dinas ke Kota A, tapi menginap di Kota B yang lebih mahal — tetap ditagihkan ke kas daerah! – Tidak ada kewajiban bukti lokasi & waktu — FOTO TANPA KOORDINAT. Bisa saja foto kegiatan diambil di hari lain atau tempat lain, lalu diklaim sebagai perjalanan dinas. Tidak ada verifikasi posisi GPS! – MASALAH LAMA BELUM SELESAI — DAN MASIH TERULANG – Temuan BPK Tahun 2024: uang harian paket meeting tidak sesuai, perjalanan dinas tidak dilaksanakan tapi tetap dibayar, akomodasi hotel salah aturan, biaya transportasi tidak habis dipakai, paket meeting tidak terpakai. – Tahun 2025 — belum ada perbaikan sistemik. Aturan masih lubang-lubang, dasar perhitungan masih lemah. KOMENTAR TEGAS PIMPINAN Ali Sopiyan — Pimpinan Umum Rambo News: “Rp62 MILIAR lebih habis untuk perjalanan dinas setahun — tapi aturannya sendiri belum lengkap, angkanya ditetapkan tanpa perhitungan, dan ada yang salah tulis tapi tetap dipakai bertahun-tahun? Ini bukan sekadar kelalaian administrasi — ini SISTEM YANG DIBIARKAN BOCOR SECARA SENGAJA. Kalau aturannya kabur, siapa yang diuntungkan? Yang jujur bingung, yang nakal senang. Bupati Lebak harus tahu: uang rakyat bukan dana taktis yang boleh dikeluarkan tanpa dasar yang jelas. Perbaiki aturannya, audit ulang pembayarannya, dan pertanggungjawabkan setiap kelebihan yang sudah keluar. Jangan biarkan ‘belum diatur’ jadi alasan miliaran rupiah hilang tanpa jejak!” Dedi Irawan — Korwil Banten Rambo Nusantara: “Angka Rp2,2 juta untuk transportasi DPRD ditetapkan hanya karena ‘menyesuaikan anggaran’ — bukan berdasarkan hitungan riil? Itu sangat berbahaya. Berapa tahun kebiasaan ini berlangsung? Berapa total yang sudah dikeluarkan tanpa dasar sah? Kami minta Bupati Lebak segera perintahkan revisi aturan secara menyeluruh. Setiap lubang aturan yang dibiarkan terbuka adalah undangan pencurian uang rakyat. Tutup sekarang juga!” TINDAKAN YANG HARUS DILAKUKAN SEKARANG – REVISI ATURAN SECARA MENYELURUH — LENGKAPI SEMUA LUBANG! Jelaskan secara tegas: biaya transportasi mobil pribadi, batas wajar top up E-Toll, lokasi penginapan, dan kewajiban bukti koordinat + waktu dalam dokumentasi. Tidak boleh ada yang “belum diatur” lagi! – AUDIT ULANG 2 TAHUN TERAKHIR — CARI KELEBIHAN PEMBAYARAN! Karena satuan harga salah tulis dan tidak ada dasar perhitungan, kemungkinan besar sudah terjadi kelebihan pembayaran selama bertahun-tahun. Hitung ulang — tarik kembali yang berlebih! – HAPUS ANGGARAN “SESUAI KANTONG” — HITUNG DENGAN FAKTA! Rp2,2 juta untuk transportasi DPRD bukan angka yang muncul dari langit. Ukur jarak riil, hitung BBM, tol, parkir — tetapkan angka yang masuk akal. Publikasi perhitungannya agar rakyat bisa memeriksa! – WAJIBKAN BUKTI LENGKAP — TANPA KOORDINAT & WAKTU, DANA TIDAK DICAIRKAN! Foto kegiatan harus menampilkan koordinat lokasi dan waktu pengambilan. Ini bukan mencurigakan — ini memastikan uang rakyat benar-benar dipakai untuk tugas negara, bukan liburan terselubung! – EVALUASI PPTK DAN BENDAHARA — SIAPA YANG MENANDATANGANI PEMBAYARAN TANPA DASAR SAH? Aturan memang belum sempurna — tapi membayar miliaran rupiah tanpa memastikan dasar perhitungannya benar adalah kelalaian berat. Siapa yang bertanggung jawab? “Aturan yang kabur = undangan untuk korupsi. Rp62 miliar per tahun bukan angka mainan — setiap rupiah punya hak asal dan tujuan yang jelas. Perbaiki aturannya hari ini, sebelum miliaran lagi lenyap tanpa jejak. BIARPUN ATURAN DIBUAT KABUR — KEBENARAN HARUS TETAP DITEGAKKAN!” RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat Sumber: LHP BPK RI Kabupaten Lebak TA 2025 | Tanggal: 26 Oktober 2026 Views: 15 Navigasi pos 5 PUSKESMAS LEBAK: SISTEM DIABAIKAN, DATA DIPERMAINKAN, RP80 MILIAR TERANCAM HILANG!