LEBAK — RAMBO NEWS, 26 OKTOBER 2026 DUA SKANDAL BESAR DI RSUD DR. ADJIDARMO No Temuan BPK Nilai Status – Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan tidak sesuai ketentuan Membebani keuangan RSUD Belum ditindaklanjuti – Salah input metode pembayaran (transfer → tunai) Rp181.289.310,00 Tanpa rekonsiliasi – Selisih lebih penerimaan tunai tidak terjelaskan Rp38.234.106,00 Tidak ada penyesuaian – Uang tunai tertahan di kasir — disetor terlambat Rp13.904.969,00 Tercampur antar tahun – Penerimaan Diklat tercampur dalam setoran Rp7.552.500,00 Tidak dipisahkan RINCIAN MASALAH A. BELANJA JASA PELAYANAN KESEHATAN TIDAK TERKENDALI Pengelolaan Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan tidak sesuai ketentuan — membebani keuangan RSUD tanpa kendali yang memadai. BPK sudah merekomendasikan peningkatan pengawasan, namun hingga saat ini belum ada laporan perbaikan yang jelas. B. PENCATATAN PENDAPATAN KACAU TOTAL — BELUM PERNAH DIREKONSILIASI Rp181.289.310 — pembayaran TRANSFER diinput sebagai TUNAI. Tanpa rekonsiliasi, tidak mungkin diverifikasi apakah uangnya benar-benar masuk ke rekening atau dipegang seseorang! Rp38.234.106 — selisih lebih yang tidak terjelaskan. Dikatakan berasal dari klaim BPJS naik kelas yang melebihi billing — tapi tidak dilakukan penyesuaian di sistem. Angka di komputer tidak sama dengan uang fisik yang ada! Uang rakyat tertahan di tangan kasir: – Rp10.878.572 penerimaan 2024 baru disetor 2025 – Rp3.026.397 penerimaan 2025 baru disetor 2026 – Rp7.552.500 penerimaan Diklat tercampur dalam setoran pasien BELUM PERNAH ADA REKONSILIASI antara data SIMRS, rekening koran bank, dan catatan kasir. Wakil Direktur Umum & Keuangan mengakui: operator sekadar salah pilih menu — padahal tanpa rekonsiliasi, siapa pun bisa memanipulasi angka dan tidak akan ketahuan selama bertahun-tahun! KOMENTAR TEGAS Dedi Irawan — Koordinator Wilayah (Korwil) Banten Rambo Nusantara: “Kesalahan input Rp181 juta dan selisih Rp38 juta di RSUD dr. Adjidarmo bukan sekadar kelalaian petugas — ini bukti lemahnya pengawasan yang membahayakan keuangan rumah sakit rakyat. Rekonsiliasi itu kewajiban dasar, tapi malah tidak pernah dilakukan selama ini. Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian sistemik ini? Jangan cuma tuduh operator, periksa juga pimpinan yang seharusnya memastikan sistem berjalan baik!” “Kami mendesak KORTAS TIPIDKOR POLDA BANTEN untuk segera menelusuri aliran dana tersebut. Uang pasien bukan mainan angka di layar komputer. Setiap rupiah harus jelas perginya dan datangnya. Jika ada yang diuntungkan dari kekacauan ini, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu!” BAHAYA YANG MENGANCAM – Tanpa rekonsiliasi = tidak ada yang tahu berapa uang yang seharusnya ada vs yang benar-benar ada. Selisih Rp38 juta bisa jadi hanya puncak gunung es. – Transfer diinput tunai = celah pencucian uang masuk ke rekening pribadi lalu diakui sebagai “setoran tunai”. – Uang tertahan di kasir berbulan-bulan = bunga atau keuntungan dari uang itu dinikmati pihak pribadi. – Belanja jasa tidak terkendali = anggaran yang seharusnya untuk obat & peralatan tersedot keluar tanpa manfaat jelas bagi pasien. DESAKAN RESMI RAMBO NUSANTARA “DUA MASALAH BESAR DI SATU RUMAH SAKIT: UANG KELUAR TIDAK SESUAI ATURAN, UANG MASUK TIDAK BISA DIPERCAYA ANGKA-NYA. RP38 JUTA SELISIH, RP181 JUTA SALAH INPUT — DAN ALASANNYA HANYA ‘OPERATOR KURANG TELITI’? ITU TIDAK CUKUP!” Kami mendesak KORTAS TIPIDKOR POLDA BANTEN & Inspektorat Kabupaten Lebak untuk: – SEGERA LAKUKAN AUDIT FORENSIK — telusuri setiap transaksi Rp181 juta yang salah input. Ke mana uang transfer itu sebenarnya masuk? – JELASKAN RP38 JUTA SELISIH — buktikan dengan dokumen klaim BPJS. Kalau tidak bisa dibuktikan → proses Tuntutan Ganti Rugi kepada pihak yang bertanggung jawab! – LACAK UANG YANG TERTAHAN — Rp13,9 juta disetor terlambat: siapa yang pegang uang itu selama berbulan-bulan? Di mana disimpannya? Ada bunganya? – PISAHKAN TUGAS — kasir tidak boleh sekaligus menginput data di SIMRS. Harus ada pemisahan: yang terima uang ≠ yang catat di sistem ≠ yang rekonsiliasi dengan bank. – REKONSILIASI SETIAP BULAN — Bupati Lebak perintahkan seluruh RSUD/Puskesmas di wilayahnya untuk rekonsiliasi harian data sistem vs uang fisik vs laporan bank. Hasilnya dipublikasikan setiap bulan! – PERIKSA BELANJA JASA — siapa yang menandatangani kontrak jasa pelayanan kesehatan? Apakah ada hubungan keluarga/kedinasan dengan penyedia? Telusuri sejak awal hingga saat ini! “RSUD bukan bisnis pribadi — setiap rupiah yang masuk dan keluar harus bisa dipertanggungjawabkan hingga ke sen terakhir. Kalau sistemnya bocor, ganti sistemnya. Kalau orangnya yang bermasalah, proses hukumnya. Rakyat Lebak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibiayai dengan uang yang benar-benar aman. Titik.” RAMBO NEWS — Cek Masuk, Awasi Keluar, Demi Rakyat Sumber: LHP BPK RI Kabupaten Lebak TA 2025 | Tanggal: 26 Oktober 2026 Views: 11 Navigasi pos BANYUASIN — PERSEDIAAN TIDAK DICATAT, OBAT LEBIH SAJI, KTP TIDAK DIAMANKAN! 5 PUSKESMAS LEBAK: SISTEM DIABAIKAN, DATA DIPERMAINKAN, RP80 MILIAR TERANCAM HILANG!