PALEMBANG — RAMBO NEWS, 25 OKTOBER 2026 FAKTA UTAMA Anggaran sewa hotel & kendaraan disalahgunakan Rp887.911.000,00 Sumber Dana APBD Pemprov Sumatera Selatan — Uang Rakyat! Seharusnya Khusus tamu undangan & kegiatan resmi Pemprov Sumsel Kenyataannya Dipakai untuk organisasi daerah & instansi vertikal — BUKAN kewajiban Setda! Dasar Penggunaan Surat permohonan → disetujui Gubernur → dibebankan ke APBD Setda UANG RAKYAT DIJADIKAN KAS BANTUAN TANPA DASAR HUKUM Aturan Keuangan Daerah sangat jelas: Anggaran Setda diperuntukkan kebutuhan Pemerintah Provinsi dan tamu resmi undangan Pemprov. Bukan menjadi dompet berjalan untuk organisasi maupun instansi lain yang punya anggaran masing-masing! Rp887 JUTA uang pajak warga Sumatera Selatan dialihkan hanya bermodal surat permohonan yang disetujui Gubernur — tanpa dasar peraturan yang jelas, tanpa mekanisme bantuan sosial yang sah, tanpa pertanggungjawaban yang terukur! Organisasi daerah dan instansi vertikal punya anggaran sendiri di APBD masing-masing. Kenapa biaya mereka dibebankan ke APBD Pemprov Sumsel? Ini bukan bantuan — ini pemborosan yang tidak bertanggung jawab! ALI SOPIYAN — PIMPINAN UMUM RAMBO NEWS “ANGGARAN SEWA HOTEL SETDA NYARIS TEMBUS RP1 MILIAR — DANA INI BUKAN WARISAN, INI DARI APBD! UANG RAKYAT!” “Saya mendesak Tipikor Kajati Sumatera Selatan untuk SEGERA TURUN TANGAN. Ini bukan sekadar ketidakpatuhan administratif — ini dugaan kerugian keuangan daerah yang nyata. Siapa yang menandatangani? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang menerima manfaat dari pembayaran ini? Sebut saja otak pejabat bangsat yang menganggap APBD itu kantong pribadi!” “KAMI TUNTUT: 1. Tipikor Kajati Sumsel segera lakukan penyelidikan — periksa dokumen, panggil saksi, telusuri aliran dana Rp887.911.000 ini ke mana saja berakhir! 2. Publikasikan DAFTAR LENGKAP organisasi dan instansi yang menerima bantuan kamar hotel dan kendaraan ini — nama kegiatan, tanggal, nilai, dan siapa yang menandatangani permohonannya! Rakyat berhak tahu siapa yang menikmati uang mereka! 3. Dasar hukum apa yang dipakai Gubernur menyetujui pengalihan biaya ke pihak lain lewat surat permohonan? Kalau tidak ada = Rp887 JUTA WAJIB DIKEMBALIKAN oleh pihak yang menerimanya! 4. Bentuk tim audit gabungan — Inspektorat, BPKAD, dan DPRD Sumsel — evaluasi seluruh praktik serupa tahun-tahun sebelumnya. Berapa total yang sudah dibelanjakan dengan cara ini selama bertahun-tahun? Jangan hanya satu tahun ini yang diperiksa!” 5. Tetapkan aturan tegas — mulai hari ini, tidak boleh ada lagi biaya pihak lain yang dibebankan ke APBD Pemprov Sumsel tanpa dasar peraturan yang sah dan mekanisme yang transparan! “APBD bukan saku pribadi pejabat. Kalau bukan tugas Pemprov, biayanya bukan hak Pemprov. Uang yang bukan peruntukannya, harus dikembalikan. Dan yang menyetujui, harus bertanggung jawab secara hukum. Titik.” RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat Sumber: Hasil Pemeriksaan Dokumen Pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Selatan | Tanggal: 25 Oktober 2026 Views: 44 Navigasi pos 38 ANAK SUMUT TERPAPAR RADIKAL — KOLABORASI BERSAMA KUNCI PENCEGAHAN! KONTAK TEMBAK DI KENYAM — DUA ORANG KKB TEWAS, SATGAS RAJAWALI VI AMANKAN RP88 JUTA & BARANG BUKTI