PURWAKARTA — RAMBO NEWS, 18 OKTOBER 2026,FAKTA MENGGUNCANG: RP9,7 MILIAR BELANJA BBM — RATUSAN JUTA KELUAR TANPA BUKTI SKPD Anggaran BBM Selisih/Kelebihan Dibayarkan Status Penyetoran Dinas Lingkungan Hidup — Rp1.478.140.525 (Rp453,78 Juta tanpa bukti + Rp1.024 Miliar tidak sesuai) Sudah disetor penuh Dinas Perumahan & Permukiman — Rp414.451.927 Sudah disetor Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang Rp781.485.000 Rp363.175.214 Sudah disetor Dinas Perhubungan — Rp89.774.129 (Rp40 Juta sudah disetor, sisa Rp49,77 Juta belum) Sebagian disetor Dinas Pendidikan Rp122.730.000 Bukti tidak lengkap & tidak diverifikasi Masih diperiksa TOTAL DIKEMBALIKAN KE KAS DAERAH Rp9.722.973.528 Rp1.841.987.066 Rp1,84 MILIAR FAKTA PALING MENYAKITKAN: Kupon BBM TIDAK dikelola sebagai benda berharga! Pegawai TIDAK meminta struk setelah isi BBM — struk disimpan SPBU! Dinas Pendidikan & Perhubungan BAHKAN TIDAK PERNAH rekonsiliasi dengan SPBU — bayar langsung berdasarkan tagihan! LIMA KEBUSUKAN TERBONGKAR BPK KUPON BBM DIABAIKAN — TIDAK ADA PENCATATAN BENDA BERHARGA Kupon BBM diberikan ke pegawai/supir untuk ditukar di SPBU — tapi TIDAK dicatat sebagai benda berharga. Tidak ada nomor seri, tidak ada catatan siapa yang pegang, tidak ada pelacakan. Ini ibarat membagikan uang tunai tanpa tanda terima! STRUK BBM TIDAK DIMINTA — SPBU YANG SIMPAN SEMUA Setelah isi BBM, pegawai TIDAK meminta struk. Struk disimpan SPBU sebagai dokumen penagihan. Artinya: tidak ada bukti langsung di tangan SKPD bahwa BBM benar-benar diisi pada saat itu. Siapa yang jamin jumlahnya benar? KONVERSI BBM TIDAK TERCATAT — HARGA BERBEDA, NILAI SAMA Kendaraan isi Pertamax Turbo pakai kupon Pertalite — selisih harga diakomodasi SPBU tapi TIDAK TERCATAT dalam dokumen resmi. DLH saja rugi lebih Rp1 Miliar dari selisih ini. Ini celah kebocoran yang sangat besar! DUA DINAS TIDAK PERNAH REKONSILIASI — BAYAR APA ADANYA Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan TIDAK PERNAH mencocokkan data dengan SPBU. Terima tagihan → bayar. Sementara data real-time SPBU menunjukkan selisih ratusan juta! Dinas Pendidikan bahkan struk BBM-nya baru dikumpulkan saat BPK datang — dan sebagian besar struknya sudah tidak terbaca, tahun 2023-2024, bahkan dari SPBU lain! KEPALA UPTD TERIMA UANG TUNAI DARI SPBU — TIDAK INGAT NOMINALNYA! Di DPUTR Bidang Pemeliharaan, Kepala UPTD I, II, III mengaku menerima uang tunai dari SPBU setiap kali pencairan SP2D. Tapi mereka “tidak ingat berapa jumlahnya.” Ini BUKAN selisih harga — ini KOMISI UANG TUNAI yang tidak tercatat! UPTD IV juga mengaku BBM yang diambil lebih besar dari kebutuhan riil mesin rumput — tapi tidak punya catatan! PELANGGARAN ATURAN YANG JELAS TERBUKTI Aturan Pasal Pelanggaran PP No. 12/2019 Pasal 3(1), 121(2), 141(1) Pengelolaan harus tertib; setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap & sah — Rp1,84 Miliar keluar tanpa bukti memadai Perpres No. 16/2018 jo No. 46/2025 Pasal 4(a), 7(1)f, 57(2) Pengadaan harus tepat biaya; cegah pemborosan; PPK wajib periksa barang — semua diabaikan Permendagri No. 77/2020 Lampiran Bab I PPTK wajib kendalikan & laporkan — tidak dilakukan di 5 SKPD sekaligus KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Rp9,7 MILIAR uang rakyat habis untuk BBM di lima dinas Purwakarta setiap tahun. Dan BPK menemukan ratusan juta hilang begitu saja — tanpa bukti, tanpa catatan, tanpa pengawasan. Kupon dibagikan seperti permen, struk dibiarkan di SPBU, dua dinas bahkan tidak pernah sekalipun mencocokkan data sebelum membayar. Itu bukan kelalaian — itu kelalaian yang disengaja!” “Yang paling mencurigakan dan harus ditelusuri secara pidana: KEPALA UPTD MENERIMA UANG TUNAI DARI SPBU tapi mengaku ‘tidak ingat nominal’. Jangan bodohi rakyat — pejabat negara tidak boleh menerima apa pun dari pihak yang bertransaksi dengan instansinya. Itu SUAP. Itu GRATIFIKASI. Bukan ‘selisih harga’ yang bisa dimaafkan begitu saja.” “Rp1,84 Miliar sudah dikembalikan — syukur. Tapi itu baru uangnya. Di mana pertanggungjawaban pidananya? Siapa yang bertanggung jawab atas sistem yang sengaja dibuat lemah ini? Mengapa lima dinas sekaligus memiliki masalah yang sama persis? Apakah kebetulan — atau memang ada yang mengatur agar celah ini selalu terbuka?” “KPK — jangan diam saja. Ini bukan masalah administrasi semata. Ini pola yang terulang di lima dinas berbeda. Telusuri aliran dana, periksa siapa yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan SPBU tersebut, dan usut siapa saja yang menerima keuntungan pribadi dari transaksi BBM ini. Rakyat sedang mengawasi — jangan biarkan satu pun yang bersalah lolos.” “Inspektorat Purwakarta — di mana pengawasan kalian selama ini? Mengapa BPK yang menemukan semua ini, bukan kalian? Apakah kalian tidak mampu — atau memang tidak berani memeriksa teman sendiri? Jika tidak berfungsi — lebih baik dibubarkan saja, karena rakyat tidak butuh pengawas yang hanya datang saat semua sudah terbongkar.” TUNTUTAN RAMBO NEWS 1. KPK — BUKA KASUS PIDANA PENERIMAAN UANG TUNAI OLEH PEJABAT! Penerimaan uang tunai dari SPBU oleh Kepala UPTD adalah pelanggaran UU Anti-Korupsi. Jangan dianggap sepele. Telusuri berapa total yang diterima selama bertahun-tahun, siapa yang terlibat, dan proses sesuai hukum yang berlaku. 2. SISTEM PEMBAYARAN BBM WAJIB DIUBAH MENJADI DIGITAL — TANPA TUNDA! Hapus sistem kupon kertas yang mudah dimanipulasi. Terapkan kartu BBM digital yang mencatat setiap transaksi secara rinci: kendaraan, tanggal, jam, liter, harga, lokasi. Tanpa data rinci = tidak boleh ada pembayaran. 3. EVALUASI KEPALA LIMA DINAS — SIAPA YANG TIDAK TAU ATAU TIDAK MAU TAHU? Pengguna Anggaran wajib tahu. Jika tidak tahu — berarti tidak kompeten. Jika tahu tapi diam — berarti terlibat. Kepala DLH, Disperkim, DPUTR, Perhubungan, dan Pendidikan harus memberikan penjelasan tertulis kepada publik dalam 7 hari. 4. INSPEKTORAT HARUS LAPORKAN HASIL PENGAWASAN INTERNAL SECARA TERBUKA Kepala Inspektorat Purwakarta diminta menjelaskan kepada publik: apa yang diperiksa selama ini, mengapa kelemahan besar ini tidak pernah ditemukan, dan langkah konkret apa yang diambil agar tidak terulang. Jika gagal — Bupati wajib bertindak. 5. PUBLIKKAN DATA TRANSAKSI BBM SELURUH DINAS SECARA ONLINE Transparansi adalah obat terbaik. Tampilkan data pemakaian BBM setiap kendaraan setiap bulan di situs resmi Pemkab Purwakarta. Semua orang berhak memantau — karena itu uang mereka. “Rakyat membayar pajak untuk kemajuan — bukan untuk dimainkan di SPBU. Setiap tetes BBM yang dibayar harus ada buktinya, ada struknya, ada catatannya. Tidak ada struk = tidak bayar. Tidak ada rekonsiliasi = tidak ada tagihan. Siapa yang merusak uang rakyat — harus dikembalikan sepuluh kali lipat. Siapa yang melanggar hukum — harus diadili. Tanpa ampun, tanpa kompromi.” — Ali Sopian, Pimpinan Rambo News Sumber: LHP BPK RI — Pemkab Purwakarta TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 18 Oktober 2026 “Membongkar Kebenaran, Menjaga Hak Rakyat — Tidak Takut, Tidak Berpihak” Views: 22 Navigasi pos BPK BONGKAR: RP127,8 JUTA PENCAIRAN GANDA PERJALANAN DINAS SEKRETARIAT DPRD PURWAKARTA — PERJALANAN SAMA DIBAYAR DUA KALI! DUGAAN PENIMBUNAN ANAK SUNGAI MUARA MALUNGAI — AKTIVITAS PT MUTU DISOROT, KEPALA ADAT MINTA PEMERINTAH TURUN KE LAPANGAN