PURWAKARTA — RAMBO NEWS, 18 OKTOBER 2026,FAKTA MENGGUNCANG: MAKANAN TIDAK ADA, UANG RAKYAT HILANG

Lokasi Belanja Realisasi Bukti Transaksi Sebenarnya KELEBIHAN DIBAYARKAN
Sekretariat DPRD (CV GMP) Rp1.395.771.853 Rp818.160.800 Rp577.611.053
Sekretariat Daerah (CV MBP) Rp3.836.525.996 Rp2.260.699.096 Rp1.575.826.900
TOTAL DIKEMBALIKAN PENYEDIA Rp2.153.437.953

FAKTA PALING MENYAKITKAN: Kedua penyedia — CV GMP dan CV MBP — TIDAK PUNYA USAHA katering, restoran, maupun dapur sendiri. Mereka cuma berperan jadi “perantara pembayaran”. Makanan dipesan langsung ke pihak lain — tapi uang mengalir lewat mereka, dan kelebihannya RATUSAN JUTA TIDAK ADA BUKTI BELI APA!

EMPAT KEBUSUKAN TERBONGKAR BPK

Penyedia “Kotak Kosong” — Tidak Bisa Menyediakan Apa-apa

CV GMP dan CV MBP terpilih lewat e-katalog — tapi ternyata tidak punya kemampuan menyediakan makanan sendiri. Tidak ada rumah makan, tidak ada katering, tidak ada dapur. Mereka cuma jadi “jalur pembayaran” — uang masuk ke mereka, lalu dikirim ke vendor lain. Ini pengadaan — atau pencucian uang?

PPK & PPTK Langsung Pesan ke Pihak Lain — Penyedia Cuma “Numpang Nama”

Bagian Umum Sekretariat DPRD dan Setda langsung menghubungi toko/katering lain untuk pesan makanan. CV GMP dan CV MBP tidak terlibat sama sekali dalam proses pemesanan maupun penyediaan — hanya bertugas memindahkan uang. Kontrak fiktif di atas kertas, sementara yang sebenarnya bekerja adalah pihak lain yang tidak pernah masuk dalam daftar pengadaan.

Pembayaran Miliaran — Bukti Pembelian Hanya Sebagian Kecil

Bukti transaksi pembelian makanan dari vendor untuk Sekretariat DPRD hanya Rp818 Juta — tapi yang dibayarkan Rp1,39 Miliar. Artinya Rp577 Juta lebih keluar tanpa bukti apa yang dibeli. Di Sekretariat Daerah lebih parah: bukti cuma Rp2,26 Miliar, yang dibayarkan Rp3,83 Miliar — kelebihannya Rp1,57 MILIAR! Semua pihak sudah mengakui kebenaran ini dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan (RPHP).

Uang Dikembalikan Penyedia — Tapi Siapa yang Bertanggung Jawab di Dalam?

CV GMP menyetor Rp577.611.053 (20 Mei 2026) dan CV MBP menyetor Rp1.575.826.900 (21 Mei 2026). Total Rp2,15 MILIAR sudah kembali ke Kas Daerah. Tapi pertanyaannya: mengapa sampai BPK yang menemukan? Selama bertahun-tahun uang rakyat mengalir keluar lewat jalur fiktif ini — siapa yang menikmati selisih ratusan juta itu?

PELANGGARAN ATURAN YANG TERBUKTI

Aturan Pasal Pelanggaran
PP No. 12/2019 Pasal 121(2) & 141(1) Pejabat wajib jujur atas dokumen; setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap & sah — Rp2,15 Miliar keluar tanpa bukti
Perpres No. 16/2018 jo No. 46/2025 Pasal 4(a) & 11(1) Pengadaan harus tepat kualitas & biaya; PPK wajib kendalikan kontrak — penyedia fiktif tidak dikendalikan
Permendagri No. 77/2020 Lampiran Bab I PPTK wajib kendalikan & laporkan perkembangan belanja — tidak dilakukan

KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — KETUA TIM RAMBO NEWS

“Rp2,15 MILIAR lebih uang rakyat keluar dari APBD Purwakarta lewat dua perusahaan yang ternyata TIDAK BISA menyediakan apa-apa. Mereka cuma jadi perantara pembayaran — namanya ada di kontrak, tapi makanan dipesan ke tempat lain. Dan yang paling gila: hampir Rp1,6 MILIAR dibayarkan melebihi bukti pembelian yang ada. Itu bukan kesalahan — itu rekayasa keuangan yang direncanakan!”

“Penyedia mengembalikan uang — syukur. Tapi jangan biarkan ini berhenti di situ. Yang harus ditelusuri: SIAPA yang menyarankan CV GMP dan CV MBP sebagai penyedia padahal tahu mereka tidak punya kemampuan? SIAPA yang menandatangani pembayaran melebihi bukti yang ada? Dan MENGAPA pengawasan di Sekretariat DPRD maupun Sekretariat Daerah sama sekali tidak berfungsi selama ini?”

“Ini pola yang berbahaya: perusahaan fiktif masuk lewat e-katalog, pejabat langsung pesan ke pihak lain, uang mengalir lewat perusahaan fiktif itu, lalu selisihnya hilang. Kalau BPK tidak datang memeriksa — uang Rp2,15 Miliar itu sudah lenyap selamanya. KPK harus segera turun ke Purwakarta. Periksa aliran dana, periksa siapa yang berkomunikasi dengan kedua penyedia ini, dan pastikan ada pertanggungjawaban pidana. Rakyat tidak membayar pajak untuk dimainkan begitu saja.”

TUNTUTAN RAMBO NEWS

1. KPK — BUKA KASUS INI SEKARANG JUGA!
Penyedia fiktif + pembayaran melebihi bukti Rp2,15 Miliar + pengawasan yang gagal total = indikasi kuat Tindak Pidana Korupsi. Jangan tunggu sampai masalah tertutup. Telusuri aliran dana ke mana saja uang itu berpindah tangan sebelum dikembalikan.

2. EVALUASI PEMILIHAN PENYEDIA E-KATALOG DI PURWAKARTA
Bagaimana mungkin dua perusahaan yang tidak punya dapur, tidak punya restoran, tidak punya katering — lolos dan terpilih lewat e-katalog? Siapa yang memverifikasi kemampuan mereka? Periksa sistem pengadaan di seluruh Pemkab Purwakarta.

3. PPK & PPTK TERKAIT HARUS DIPROSES — BUKAN HANYA PENYEDIA
Penyedia sudah mengembalikan uang — itu kewajiban mereka. Tapi PPK yang memilih penyedia fiktif, PPTK yang tidak mencatat pembelian, dan pimpinan yang tidak mengawasi — semua harus bertanggung jawab. Jangan biarkan pejabat yang lalai atau terlibat bebas begitu saja.

4. SISTEM PEMESANAN & PEMBAYARAN WAJIB DIUBAH
Mulai sekarang: pesanan makanan harus langsung ke penyedia yang juga yang menyediakan. Jika ada pihak ketiga — itu harus diatur secara transparan dan disetujui secara tertulis. Setiap pembayaran harus disertai bukti penerimaan yang ditandatangani minimal dua pihak: yang menerima dan yang menyediakan. Tanpa bukti = tidak ada uang keluar.

“Uang rakyat bukan mainan. Kalau perusahaan katering yang jujur bisa bangkrut karena pelunasan ditunda berbulan-bulan — bagaimana mungkin dua perusahaan fiktif bisa dibayarkan miliaran rupiah tanpa ada yang memeriksa? Ini bukan soal administrasi yang kurang rapi. Ini soal siapa yang diuntungkan dari celah yang sengaja dibiarkan terbuka.”

— Ali Sopyan, Ketua Tim Rambo News
Sumber: LHP BPK RI — Pemkab Purwakarta TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 18 Oktober 2026
“Membongkar Kebenaran, Menjaga Hak Rakyat — Tidak Takut, Tidak Berpihak”

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *