PALEMBANG — RAMBO NEWS, 11 OKTOBER 2026,MASALAH: DANA YANG BELUM DISALURKAN SUDAH DIANGGARKAN SEBAGAI PENDAPATAN! Penganggaran pendapatan daerah harus berdasarkan aturan yang sah — bukan sekadar harapan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan Pemerintah Kota Palembang menetapkan target pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) pada APBD Perubahan yang melebihi jumlah yang secara resmi ditetapkan dan disalurkan oleh Pemerintah Pusat. FAKTA ANGKA YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI URAIAN NILAI DBH dalam APBD Induk Rp326.493.114.000 Kurang Bayar DBH menurut PMK 89/2024 Rp114.286.430.000 Realitas yang sudah disalurkan sampai 2025 Rp64.489.688.000 Yang dianggarkan dalam APBD-P Rp106.038.739.000 -LEBIH TINGGI DARI PENYALURAN SEBENARNYA Rp41.549.051.000 – Inti masalah: Hampir Rp41,5 MILIAR lebih tinggi dianggarkan dibandingkan uang yang benar-benar sudah diterima! Artinya, Pemerintah Kota Palembang memasukkan dana yang belum tentu cair ke dalam rencana belanja — padahal Surat Menteri Keuangan sudah tegas: dana yang belum disalurkan TIDAK BOLEH dianggarkan sebagai pendapatan daerah! Belum cukup itu saja: – DBH SDA Minyak Bumi pada APBD-P dinaikkan Rp5.659.976.000, padahal menurut PMK 89/2024 alokasinya hanya Rp3.072.445.000 — naik tanpa dasar hukum yang sah! – Surat Edaran Wali Kota Palembang sudah memerintahkan penyesuaian berdasarkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 — namun dalam praktiknya, angka tetap dinaikkan melebihi batas yang ditetapkan. KOMENTAR ALI SOPIYAN, PIMPINAN RAMBO NEWS “Ini bukan sekadar selisih angka — ini pelanggaran aturan yang nyata dan berisiko nyata bagi rakyat Palembang! Rp41,5 MILIAR itu bukan uang receh. Mengapa ada keberanian menetapkan target di atas ketetapan resmi pemerintah pusat? Apakah ini cara membenarkan pembengkakan belanja yang sebenarnya tidak tertutup pendapatan yang sah? Aturan sudah jelas, instruksi sudah turun, surat edaran sudah beredar. Kalau tetap dilanggar, pertanyaannya menjadi: ada apa di balik angka yang dipaksakan ini? Siapa yang bertanggung jawab jika nanti dana itu tidak kunjung cair dan utang daerah yang membengkak? Kami minta penjelasan resmi. Anggaran bukan main-main. Uang rakyat harus jujur, harus terukur, dan harus taat aturan. Tidak ada alasan untuk membenarkan pelanggaran yang terang benderang ini!” TUNTUTAN: – Segera koreksi APBD Perubahan — anggarkan pendapatan hanya berdasarkan jumlah yang secara resmi telah ditetapkan dan disalurkan! – Jangan masukkan Kurang Bayar DBH yang belum disalurkan ke dalam pendapatan APBD — ikuti instruksi Kementerian Keuangan! – Periksa dan pertanggungjawabkan kenaikan DBH SDA Minyak Bumi yang melebihi alokasi PMK — atas dasar apa angka itu dinaikkan? – Pastikan belanja daerah hanya didukung oleh pendapatan yang pasti masuk — hindari pembengkakan belanja yang berisiko meninggalkan utang bagi warga Palembang! Uang yang belum ada = bukan pendapatan. Menganggarkan yang belum pasti = merencanakan kerugian. Aturan ada, instruksi sudah turun — taatilah, itu bukan permintaan, itu kewajiban.” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MENGAWASI DARI DEPAN MATA RAKYAT!, Palembang — 11 Oktober 2026 Views: 69 Navigasi pos TEBAK-TEBAKAN ANGGARAN! REALISASI SELALU MISS, TARGET TETAP DIPASANG SEMBARANGAN — PEMPROV SUMSEL DIINGATKAN BELAJAR DARI FAKTA, BUKAN HARAPAN KOSONG! KABUT ASAP SELIMUTI PRABUMULIH — BPBD TEGAS: BUKAN DARI SINI, DIDUGA KIRIMAN DARI LUAR!