GOWA — RAMBO NEWS, 10 OKTOBER 2026,LAPORAN WARGA JADI KUNCI BERHASILNYA OPERASI Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gowa. Operasi penindakan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2026, berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Somba Opu. Berdasarkan informasi yang diterima, tim bergerak cepat melakukan pengamatan di sekitar Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu. Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melihat seorang pria meninggalkan rumah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih, lalu dihentikan untuk diperiksa. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan memperkenalkan diri, petugas menemukan satu bungkus sachet klip kosong di bagian sadel motor. Pemeriksaan perangkat seluler kemudian mengungkap jejak yang mengarah ke dua lokasi penyimpanan barang bukti lainnya: TITIK-TITIK PENYITAAN — TOTAL 105 GRAM SABU! LOKASI TEMUAN TKP I — Jl. Abd. Muthalib Dg. Narang 1 sachet klip kosong TKP II — Kompleks PU Katangka II, Jl. Pallantikang I No. 6 Sabu seberat 51,3 gram TKP III — Perumahan Puri Diva Istanbul 65 sachet lakban merah (28,8 gr) + 27 sachet lakban coklat (18,3 gr) + 3 sachet lakban hitam (3,84 gr) TOTAL BARANG BUKTI: ± 105 GRAM SABU BERHASIL DISITA! Barang Pendukung yang Juga Diamankan: – 4 unit telepon seluler – 9 gulung lakban – 4 buah timbangan digital – 4 bungkus pipet kosong DUA TERSANGKA RESMI DITAHAN! Tabel NO NAMA USIA ALAMAT KETERANGAN 1 Aldizar Dwiputra 24 thn Perumahan Puri Diva Istanbul, Paccinongang, Somba Opu Mengaku barang diedarkan atas perintah seseorang berinisial Ndr — MASIH DICARI! 2 Aswin Prasetya A. 29 thn Sama dengan alamat Aldizar Mengaku bertugas mengemas narkotika ke dalam sachet-sachet kecil untuk diedarkan ANCAMAN HUKUM: HINGGA 20 TAHUN PENJARA ATAU SEUMUR HIDUP! Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana: Penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp10 MILIAR! KAPOLRESTA GOWA: INFORMASI MASYARAKAT ADALAH KEKUATAN TERBESAR KAMI! Melalui Kasat Narkoba Polresta Gowa, Kapolresta Gowa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat: “Mari kita jaga lingkungan kita bersama. Jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam menciptakan Kabupaten Gowa yang bersih dari narkoba.” PEMASOK UTAMA INISIAL “Ndr” MASIH DIBURU — KASUS TERUS DIKEMBANGKAN! Pihak kepolisian menegaskan kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk penelusuran aktif terhadap pelaku berinisial Ndr yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut. Siapa pun yang mengetahui keberadaan orang dimohon segera melapor ke kantor polisi terdekat. RAMBO NEWS MENGINGATKAN: Narkoba adalah musuh bersama. Jangan diam melihat lingkunganmu tercemar. Satu informasi darimu bisa menyelamatkan masa depan banyak orang! Bersama-sama kita bersihkan Gowa dari peredaran narkotika! RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KEJAHATAN! Gowa, Sulawesi Selatan — 10 Oktober 2026 Views: 46 Navigasi pos NERACA BEKASI KACAU BALAU! ASET NAIK RP1,4 TRILIUN, UTANG DUA KALI LIPAT — TAPI TIDAK ADA YANG JELAS! BONGKAR! RP116 JUTA LEBIH DIBAYAR SALAH — GAJI TUNJANGAN ASN BANGGAI LAUT KACAU! SISTEM LEMAH, UANG RAKYAT BOCOR!