BREBES — RAMBO NEWS, 29 SEPTEMBER 2026 — SKANDAL KORUPSI BBM TERBONGKAR DI BREBES! Realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Tahun 2025 mencapai Rp5.151.813.689,00 — TAPI Rp298.706.009,00 TIDAK DIDUKUNG BUKTI TRANSAKSI YANG SAH! 12 OPD terbukti mempertanggungjawabkan BBM dengan nota palsu — nota hilang diganti nota dari SPBU lain! PPTK hanya mengecek nota “ada”, TANPA memastikan nota itu BENAR! Ini bukan kelalaian — ini MODUS SENGaja DIBUAT UNTUK MENGAMBIL UANG NEGARA DENGAN DOKUMEN PALSU!

ANGKA NYATA — Rp298 JUTA TANPA BUKTI SAH!

Tabel
Uraian Nilai
Belanja Barang & Jasa — Anggaran 2025 Rp1.092.185.696.101,00
Belanja Barang & Jasa — Realisasi Rp1.043.641.609.215,00 (95,56%)
Belanja Bahan Bakar & Pelumas — Realisasi Rp5.151.813.689,00
Belanja BBM Tanpa Bukti Sah — 12 OPD Rp298.706.009,00
Sudah Disetor ke Kas Daerah Rp298.706.009,00

Rp298 JUTA — dicairkan tanpa bukti yang sah! Siapa yang bisa menjamin BBM itu benar-benar dibeli? Atau nota hanya alat untuk menarik dana negara?

MODUS TERBUKTI — NOTA PALSU SECARA TERANG-TERANGAN!

Pemeriksaan silang data penjualan lima SPBU membuktikan: nota yang dilampirkan TIDAK ADA dalam catatan penjualan SPBU! Artinya — nota itu BUKAN nota pembelian asli!

FAKTA YANG SANGAT MENGGEMPARKAN:

– Satpol PP — PPTK CUMA CEK NOTA ADA, TIDAK CEK BENAR! Nota diterima dari petugas pos damkar tanpa verifikasi ke SPBU! — SENGaja DITUTUP MATA!
​
– DLH Ketanggungan — NOTA HILANG, DIGANTI NOTA DARI SPBU LAIN! — itu DOKUMEN PALSU SECARA TERANG-TERANGAN! Bukan bukti transaksi riil!
​
– 12 OPD TERLIBAT — DPU, Dinperwaskim, Dinkes, BPBD, Sekretariat DPRD, DPKP, Satpol PP, Bagian Umum Setda, Bapenda, DLH, dll! — bukan satu kesalahan, tapi PRAKTIK BIASA DI BERBAGAI INSTANSI!
​
– Bukti transaksi TIDAK DITEMUKAN di SPBU! — artinya pembelian yang diklaim TIDAK PERNAH TERJADI! Atau dana dipakai untuk hal lain!

INI BUKAN KESALAHAN — INI MODUS TERORGANISASI! Nota hilang diganti nota lain = DOKUMEN PALSU! PPTK tidak cek kevalidan = sengaja membiarkan dana cair tanpa bukti! Ini PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA!

MELANGGAR HUKUM SECARA TERANG-TERANGAN!

Tabel
Dasar Hukum Pelanggaran Nyata
PP No. 12/2019 Pasal 141 ayat (1) Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap & sah — DILANGGAR! NOTA PALSU!
Permendagri No. 77/2020 — Huruf L Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti sah — DILANGGAR! TIDAK ADA BUKTI RIIL!
Permendagri No. 77/2020 — Huruf S Laporan pertanggungjawaban WAJIB dilampiri bukti lengkap & sah — DILANGGAR! NOTA TIDAK SESUAI FAKTA!

KESIMPULAN TEGAS: Pembayaran dengan nota palsu = TIDAK SAH SECARA HUKUM! Setiap rupiah yang dicairkan = KERUGIAN NEGARA! Dan mengganti nota hilang dengan nota lain = PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA — BISA DIPIDANA!

KOMENTAR TEGAS TIM RAMBO NEWS!

Rp298 JUTA DICAIRKAN DENGAN NOTA PALSU! Nota hilang diganti nota dari SPBU lain? Itu BUKAN perbaikan — itu PEMALSUAN DOKUMEN! PPTK cuma cek ‘ada’ tanpa cek ‘benar’? Itu BUKAN kelalaian — itu SENGaja agar dana bisa cair tanpa pertanggungjawaban!

12 OPD terlibat — itu bukan kesalahan individu, itu budaya yang sudah mendarah daging! Kepala DPU, Dinperwaskim, Dinkes, BPBD, Sekretaris DPRD, DPKP, Satpol PP, Bagian Umum Setda, Bapenda, DLH — SEMUA HARUS BERTANGGUNG JAWAB! Pengawasan yang lemah = sengaja dibiarkan!

Bupati Brebes WAJIB:
​
1. TINDAK LANJUT — Siapa yang menandatangani nota palsu, siapa yang menerima dana, SEMUA WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN!
​
2. PERIKSA SELURUH BELANJA BBM — bukan cuma Rp298 Juta ini, tapi seluruh Rp5,1 MILIAR! Siapa tahu ada yang belum ketahuan!
​
3. TEGASKAN ATURAN — Nota WAJIB diverifikasi ke SPBU! Jangan pernah terima nota pengganti dari transaksi lain! Itu melanggar hukum!
​
4. LAPORKAN KE KEJAKSAAN — pemalsuan dokumen negara itu tindak pidana! Jangan hanya disetor uangnya — yang bersalah HARUS DIHUKUM!

Uang rakyat bukan untuk diambil dengan nota palsu! Kalau nota hilang — cari bukti lain, BUKAN bikin nota baru dari tempat lain! Itu namanya KORUPSI!”**
— TIM RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT!

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? TIDAK ADA YANG LEPAS!

– KEPALA 12 OPD — Pengguna Anggaran, TIDAK MELAKUKAN PENGAWASAN! — tahu atau sengaja tidak tahu!
​
– PPTK — Mengajukan pembayaran dengan nota palsu! — cuma cek “ada”, bukan “benar” — itu kelalaian berat atau sengaja!
​
– PETUGAS LAPANGAN — Mengganti nota hilang dengan nota lain! — itu pemalsuan dokumen!
​
– BENDAHARA — Mencairkan dana tanpa verifikasi bukti! — menerima nota palsu sebagai bukti sah!

SEMUA TERLIBAT — DARI PETUGAS LAPANGAN HINGGA KEPALA OPD! TIDAK ADA YANG BISA MENGATAKAN “SAYA TIDAK TAHU”!

REKOMENDASI BPK — WAJIB DILAKSANAKAN!

– Kepala 10 OPD terkait sudah menyetujui temuan dan akan menindaklanjuti!
​
– Pelaksana pembelian BBM, operator, PPTK & bendahara WAJIB mendokumentasikan bukti riil & sah!
​
– Seluruh belanja BBM WAJIB dipertanggungjawabkan dengan bukti transaksi yang BENAR dan bisa diverifikasi!
RAMBO NEWS — TIDAK TAKUT, TIDAK LULUH, DEMI KEADILAN!

© 2026 RAMBO NEWS

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *