FIKTIF BESARAN Rp23,4 MILIAR! PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMKAB BEKASI TIDAK NYATA — DANA DIPUTAR, BARANG TIDAK ADA, PEJABAT & PENYEDIA BERSAMAAN BERKONSPIRASI!

BEKASI — RAMBO NEWS, 29 SEPTEMBER 2026 — Skandal korupsi sistematis di Pemerintah Kabupaten Bekasi terbongkar lewat hasil pemeriksaan BPK! Realisasi belanja barang dan jasa yang mencapai Rp23.400.384.428,18 ternyata TIDAK SESUAI KONDISI SENYATANYA! Dana dicairkan, barang tidak pernah ada — dokumen hanya formalitas, uang diputar lewat rekening penyedia, lalu dikembalikan ke pejabat setelah dipotong imbal jasa 3%–15%! Ini bukan kelalaian — ini PENIPUAN TERORGANISASI TERHADAP NEGARA DAN RAKYAT!

ANGKA MENGGUNCANG — KERUGIAN RAKYAT NYATA!

Tabel
Uraian Nilai
Belanja Barang & Jasa TA 2025 (Realisasi) Rp2.140.155.470.758,00
Transaksi fiktif 29 SKPD (Katalog Elektronik + Bebeli) Rp17.694.617.579,00
Dana dikembalikan penyedia ke SKPD (tanpa barang) Rp14.793.880.534,93
Kenaikan nilai barang Dinas Kesehatan (dari Rp45 Juta → Rp300 Juta) Rp300.662.600,00
Transaksi fiktif tambahan 15 SKPD lainnya Rp8.606.236.465,00
TOTAL DANA TIDAK BERJALAN SESUAI TUJUAN Rp23.400.384.428,18
Imbal jasa / fee yang diterima penyedia (3%–15%) Rp899.392.548,05

Rp23,4 MILIAR — uang rakyat yang habis hanya di atas kertas! Tidak ada barang, tidak ada manfaat, hanya keuntungan bagi segelintir pejabat dan penyedia!

MODUS OPERASI TERBUKTI — SISTEM PENGKORUPSIAN UANG DAERAH!

KATALOG ELEKTRONIK LKPP — DIRANGKAI DARI DALAM!

–  PPK & Penyedia TIDAK PERNAH mendiskusikan spesifikasi produk — langsung transaksi!
​
– Pembelian dilakukan sangat singkat, seolah sudah diatur sebelumnya!
​
– Akun penyedia dikendalikan oleh staf ASN Pemkab Bekasi! — konspirasi internal nyata!
​
– Perusahaan dipinjam namanya, diberi fee, lalu uang dikembalikan ke pejabat!

APLIKASI BEBELI — PEMBELIAN SUDAH DIARAHKAN, BUKAN DIPILIH!

– Tidak ada perbandingan harga — penyedia sudah ditentukan dari awal!
​
– Tidak ada diskusi/chat di toko daring — langsung ke pembayaran!
​
– Link pembelian sudah diarahkan oleh SKPD terkait! — ini bukan pengadaan bebas, ini pengadaan yang sudah diatur!
​
– Sama persis: pinjam nama perusahaan → cairkan dana → potong fee → kembalikan uang ke pejabat!

SKEMA 29 SKPD — 20 PENYEDIA — 1.512 TRANSAKSI SEMUANYA FIKTIF!

SKEMA YANG TERBUKTI SECARA SAH:

Dokumen perusahaan penyedia dipinjam sebagai bukti pengadaan palsu

SP2D dicairkan ke rekening penyedia → uang masuk

Dipotong imbal jasa 3% s.d. 15% → sisa uang dikembalikan TUNAI ke PPK & PPTK!

Uang tunai diklaim untuk “kegiatan operasional kantor” — tanpa bukti pendukung!

Barang TIDAK PERNAH ADA — hanya formalitas kertas!

Dinas Kesehatan meninggikan nilai belanja dari Rp45 Juta menjadi Rp300 Juta — selisihnya masuk ke pejabat!

INI BUKAN KESALAHAN — INI RANCANGAN SISTEMATIS! DANA NEGARA DIPUTAR SEBAGAI MESIN PENGHASIL UANG PRIBADI! SEMUA PIHAK TERLIBAT — DARI PENYEDIA HINGGA KEPALA SKPD!

MELANGGAR UNDANG-UNDANG SECARA TERANG-TERANGAN!

Tabel
Dasar Hukum PELANGGARAN NYATA
UU No. 1/2004 Pasal 3 ayat (3) & Pasal 18 ayat (3) Dilarang mengeluarkan dana tanpa barang/jasa nyata! Pejabat bertanggung jawab atas kebenaran dokumen! — DILANGGAR!
PP No. 12/2019 Pasal 121 ayat (2) & Pasal 141 ayat (1) Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti sah! Pejabat bertanggung jawab atas kebenaran material! — DILANGGAR!
Permendagri No. 77/2020 PPTK WAJIB memiliki bukti belanja yang sah — TIDAK ADA! HANYA KERTAS!

KESIMPULAN TEGAS: Semua transaksi itu TIDAK SAH SECARA HUKUM! Setiap rupiah yang dicairkan = KERUGIAN NEGARA YANG WAJIB DIKEMBALIKAN 100%!

KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN, PIMPINAN UMUM RAMBO NEWS!

Rp23,4 MILIAR UANG RAKYAT DIHABISKAN TANPA BARANG, TANPA MANFAAT! 29 SKPD, 20 PENYEDIA, 1.512 TRANSAKSI — SEMUA FIKTIF! Akun penyedia dikuasai ASN, link pembelian sudah diarahkan, uang diputar lalu dikembalikan tunai ke pejabat! Ini BUKAN pengadaan — ini PERAMPASAN UANG NEGARA SECARA RESMI!

Saya tegaskan: SEMUA yang terlibat WAJIB dipertanggungjawabkan! PPK yang menandatangani, PPTK yang menerima uang tunai, Kepala SKPD yang mengawasi, hingga penyedia yang meminjam nama perusahaan — SEMUA BERTANGGUNG JAWAB! Jangan ada yang mengaku tidak tahu — skala Rp23,4 MILIAR itu tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan!

Bupati Bekasi HARUS:

1. TARIK SEMUA DANA — Rp23,4 MILIAR — WAJIB DIKEMBALIKAN 100% KE KAS DAERAH!
​
2. SETOR KELEBIHAN — Rp899 JUTA imbal jasa penyedia — HARUS DIKEMBALIKAN SEKARANG!
​
3. INSPEKTORAT — LAKUKAN PENYELIDIKAN KRIMINAL! LAPORKAN KE KEJAKSAAN & KEPOLISIAN!
​
4. TIDAK ADA YANG DIKECUALIKAN — SIAPA YANG TANDA TANGAN, DIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB!

Rakyat Bekasi tidak butuh alasan — Rakyat butuh UANGNYA KEMBALI!”**
— ALI SOPIAN, Pimpinan Umum RAMBO NEWS

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? TIDAK ADA YANG LEPAS!

1.SEKRETARIS DAERAH & KEPALA SKPD — Pengawasan diabaikan! Padahal mereka yang memimpin! Pengawasan lemah = sengaja dibiarkan!
​
2.PPK — Mengajukan & menyetujui dana tanpa barang! Tahu tidak ada barang, tetap tanda tangan!
​
3.PPTK — Menerima uang tunai tanpa bukti! Mengklaim untuk operasional kantor tanpa dokumen!
​
4.PENYEDIA — Meminjam nama perusahaan & menerima fee! Terlibat langsung dalam konspirasi penggelapan dana negara!

TIDAK ADA YANG TIDAK TAHU! Semua pihak bekerja sama — dari penyedia, PPK, PPTK, hingga pimpinan! Ini bukan kelalaian — ini KERJA SAMA MENIPU NEGARA!

REKOMENDASI BPK — WAJIB DILAKSANAKAN SEKARANG!

– Perintahkan pengembalian Rp899.392.548,05 kelebihan pembayaran ke RKUD
​
– Inspektorat lakukan PEMERIKSAAN INVESTIGASI atas dugaan penyalahgunaan dana Rp23,4 MILIAR!
​
– PPK & PPTK wajib menggunakan dana sesuai peruntukan — bukan untuk diputar!
​
– Kepala SKPD wajib menguatkan pengendalian dan pengawasan pengadaan barang dan jasa!

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT!

© 2026 RAMBO NEWS — TIDAK TAKUT, TIDAK LULUH, DEMI KEADILAN!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *