BEKASI — RAMBO NEWS, 29 SEPTEMBER 2026 — BOOM! Temuan BPK membongkar kelalaian fatal di Pemerintah Kabupaten Bekasi! Realisasi belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Badan Kesbangpol mencapai Rp10.029.950.000,00 — TANPA DASAR HUKUM YANG MEMADAI! Besaran honorarium Forkopimda dan FKUB tidak disesuaikan dengan Peraturan Presiden, sehingga membebani keuangan daerah! Ini bukan sekadar kelalaian — ini PENGKHIANATAN TERHADAP UANG RAKYAT! ANGKA YANG MENGGUNCANG Tabel Uraian Nilai Belanja Jasa Kantor — Anggaran Rp485.557.136.230,00 Belanja Jasa Kantor — Realisasi Rp429.765.072.213,00 (88,51%) Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan — Realisasi Rp10.029.950.000,00 PELANGGARAN TERBUKTI — HONORARIUM FORKOPIMDA & FKUB MELANGGAR ATURAN! Berdasarkan SK Bupati No. 216 dan No. 440 Tahun 2025, honorarium diberikan kepada Forkopimda dan unsur pendamping. TAPI FAKTANYA: – Besaran honorarium diambil dari SK Bupati No. 392 Tahun 2024 — TIDAK DIPERBARUI SESUAI PERPRES NO. 72 TAHUN 2025! – Kesbangpol TIDAK PERNAH menyampaikan penyesuaian standar harga ke BPKD! – PPTK mengaku hanya berpedoman SK Bupati — TIDAK TAHU ada Perpres yang mengatur batas tertinggi! – BPKD mengakui sendiri — belum menyesuaikan dengan Perpres! ARTINYA: Rp10 MILIAR DIBELANJAKAN TANPA MENGIKUTI ATURAN TERTINGGI NEGARA! Jika standar harga adalah BATAS TERTINGGI dan tidak disesuaikan — BERARTI SUDAH MELEBIHI BATAS! Itu KERUGIAN DAERAH! MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SECARA TERANG-TERANGAN! Tabel Dasar Hukum Pelanggaran Nyata Perpres No. 72/2025 Pasal 1 ayat (3) Standar harga regional WAJIB dipakai dalam anggaran daerah — DIABAIKAN! Perpres No. 72/2025 Pasal 2 ayat (1) Standar harga = BATAS TERTINGGI, TIDAK BOLEH DILAMPAUI — TIDAK DIPEDULIKAN! Permendagri No. 15/2024 Lampiran 3.2.4 huruf k Standar honorarium WAJIB berpedoman pada SHR — DITANGGALKAN! KESIMPULAN TEGAS: Pembayaran Rp10 Miliar itu TIDAK SAH SECARA HUKUM! Setiap rupiah yang dibayarkan melebihi batas Perpres = KERUGIAN NEGARA YANG WAJIB DIKEMBALIKAN! SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? TIGA PIHAK LALAI SECARA BERSAMAAN! 1.KEPALA BPKD — PENYUSUN STANDAR BIAYA — Belum menyesuaikan SBU dengan Perpres! Aturan pusat diabaikan begitu saja! 2.KEPALA KESBANGPOL — PENGGUNA ANGGARAN — Mengusulkan honorarium tanpa mengecek kesesuaian dengan aturan! Menganggap SK Bupati di atas Perpres! 3.PPTK — PELAKSANA PEMBAYARAN — Membayar tanpa verifikasi kesesuaian standar harga! Hanya ikut-ikutan tanpa peduli aturan! TIGA INSTANSI — TIGA KELALAIAN — SATU KORBAN: UANG RAKYAT! Tidak ada yang boleh lepas tanggung jawab! RAMBO NEWS TEGASKAN — TINDAKAN HARUS DILAKUKAN SEKARANG JUGA! **”Rp10 MILIAR HONORARIUM — TANPA DASAR HUKUM YANG SAH! Itu bukan sekadar kesalahan administrasi — itu PENGGELAPAN UANG DAERAH SECARA TERENCANA! Bupati Bekasi HARUS: 1. Hentikan segera pembayaran honorarium yang tidak sesuai Perpres! 2. Hitung selisih kelebihan pembayaran — WAJIB DIKEMBALIKAN KE KAS NEGARA! 3. Panggil dan pertanggungjawabkan Kepala BPKD, Kepala Kesbangpol, dan para PPTK! 4. Laporkan ke inspektorat dan aparat penegak hukum! Rakyat tidak butuh alasan — Rakyat butuh UANGNYA KEMBALI!”* — RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT! © 2026 RAMBO NEWS — TIDAK TAKUT, TIDAK LULUH, DEMI KEADILAN! Views: 45 Navigasi pos IZIN SUDAH HABIS SEJAK 2022 — TAMBANG PASIR BAHAN KERAMIK PT. SUKA WARNA DI CIANJUR OPERASIONAL SECARA GELAP! BEKERJA MALAM HINGGA SUBUH! FIKTIF BESARAN Rp23,4 MILIAR! PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMKAB BEKASI TIDAK NYATA — DANA DIPUTAR, BARANG TIDAK ADA, PEJABAT & PENYEDIA BERSAMAAN BERKONSPIRASI!