BEKASI — RAMBO NEWS, 29 SEPTEMBER 2026 — BOOM! Temuan BPK membongkar kelalaian fatal di Pemerintah Kabupaten Bekasi! Realisasi belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Badan Kesbangpol mencapai Rp10.029.950.000,00 — TANPA DASAR HUKUM YANG MEMADAI! Besaran honorarium Forkopimda dan FKUB tidak disesuaikan dengan Peraturan Presiden, sehingga membebani keuangan daerah! Ini bukan sekadar kelalaian — ini PENGKHIANATAN TERHADAP UANG RAKYAT!

ANGKA YANG MENGGUNCANG

Tabel
Uraian Nilai
Belanja Jasa Kantor — Anggaran Rp485.557.136.230,00
Belanja Jasa Kantor — Realisasi Rp429.765.072.213,00 (88,51%)
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan — Realisasi Rp10.029.950.000,00

PELANGGARAN TERBUKTI — HONORARIUM FORKOPIMDA & FKUB MELANGGAR ATURAN!

Berdasarkan SK Bupati No. 216 dan No. 440 Tahun 2025, honorarium diberikan kepada Forkopimda dan unsur pendamping. TAPI FAKTANYA:

– Besaran honorarium diambil dari SK Bupati No. 392 Tahun 2024 — TIDAK DIPERBARUI SESUAI PERPRES NO. 72 TAHUN 2025!
​
– Kesbangpol TIDAK PERNAH menyampaikan penyesuaian standar harga ke BPKD!
​
– PPTK mengaku hanya berpedoman SK Bupati — TIDAK TAHU ada Perpres yang mengatur batas tertinggi!
​
– BPKD mengakui sendiri — belum menyesuaikan dengan Perpres!

ARTINYA: Rp10 MILIAR DIBELANJAKAN TANPA MENGIKUTI ATURAN TERTINGGI NEGARA! Jika standar harga adalah BATAS TERTINGGI dan tidak disesuaikan — BERARTI SUDAH MELEBIHI BATAS! Itu KERUGIAN DAERAH!

MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SECARA TERANG-TERANGAN!

Tabel
Dasar Hukum Pelanggaran Nyata
Perpres No. 72/2025 Pasal 1 ayat (3) Standar harga regional WAJIB dipakai dalam anggaran daerah — DIABAIKAN!
Perpres No. 72/2025 Pasal 2 ayat (1) Standar harga = BATAS TERTINGGI, TIDAK BOLEH DILAMPAUI — TIDAK DIPEDULIKAN!
Permendagri No. 15/2024 Lampiran 3.2.4 huruf k Standar honorarium WAJIB berpedoman pada SHR — DITANGGALKAN!

KESIMPULAN TEGAS: Pembayaran Rp10 Miliar itu TIDAK SAH SECARA HUKUM! Setiap rupiah yang dibayarkan melebihi batas Perpres = KERUGIAN NEGARA YANG WAJIB DIKEMBALIKAN!

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? TIGA PIHAK LALAI SECARA BERSAMAAN!

1.KEPALA BPKD — PENYUSUN STANDAR BIAYA — Belum menyesuaikan SBU dengan Perpres! Aturan pusat diabaikan begitu saja!
​
2.KEPALA KESBANGPOL — PENGGUNA ANGGARAN — Mengusulkan honorarium tanpa mengecek kesesuaian dengan aturan! Menganggap SK Bupati di atas Perpres!
​
3.PPTK — PELAKSANA PEMBAYARAN — Membayar tanpa verifikasi kesesuaian standar harga! Hanya ikut-ikutan tanpa peduli aturan!

TIGA INSTANSI — TIGA KELALAIAN — SATU KORBAN: UANG RAKYAT! Tidak ada yang boleh lepas tanggung jawab!

RAMBO NEWS TEGASKAN — TINDAKAN HARUS DILAKUKAN SEKARANG JUGA!

**”Rp10 MILIAR HONORARIUM — TANPA DASAR HUKUM YANG SAH! Itu bukan sekadar kesalahan administrasi — itu PENGGELAPAN UANG DAERAH SECARA TERENCANA! Bupati Bekasi HARUS:
​
1. Hentikan segera pembayaran honorarium yang tidak sesuai Perpres!
​
2. Hitung selisih kelebihan pembayaran — WAJIB DIKEMBALIKAN KE KAS NEGARA!
​
3. Panggil dan pertanggungjawabkan Kepala BPKD, Kepala Kesbangpol, dan para PPTK!
​
4. Laporkan ke inspektorat dan aparat penegak hukum!
Rakyat tidak butuh alasan — Rakyat butuh UANGNYA KEMBALI!”*

— RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT!

© 2026 RAMBO NEWS — TIDAK TAKUT, TIDAK LULUH, DEMI KEADILAN!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *