CIANJUR — RAMBO NEWS, 29 SEPTEMBER 2026 — Dugaan pelanggaran berat aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan terungkap di Kabupaten Cianjur! Ali Sopian, Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, mengungkap temuan di lokasi penambangan pasir bahan baku keramik yang beroperasi tanpa izin sah, namun tetap aktif mengirimkan material ke pabrik. DATA LOKASI & PIHAK TERKAIT Tabel Keterangan Detail Lokasi Tambang Desa Mekar Galih, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur Pemilik Tanah & Pemegang Izin PT. SUKA WARNA Jenis Bahan Galian Pasir / Tanah Bahan Baku Keramik (Galian C) Pengelola / Penambang Lapangan Haji Demang (warga Karawang) Tujuan Pengiriman Bahan Pabrik Mulia Keramik, Cikarang FAKTA PELANGGARAN — IZIN HABIS TAPI MASIH BEROPERASI! IZIN GALIAN C SUDAH HABIS MASA BERLAKU SEJAK TAHUN 2022! — Permohonan perpanjangan izin masih dalam proses dan BELUM DITERBITKAN, namun aktivitas penambangan TETAP BERJALAN secara sengaja dirahasiakan! MODUS OPERASI TANPA IZIN: -Bekerja secara gelap — mulai pukul 20.00 malam hingga subuh! -Tidak ada izin sah — status perpanjangan masih dalam proses, belum keluar -Material yang digali langsung disuplai ke Pabrik Mulia Keramik di Cikarang – Pengelola lapangan: Haji Demang — warga Karawang -Izin atas nama PT. SUKA WARNA — sudah kadaluarsa sejak 2022 KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN! “Saya tegaskan: izin Galian C PT. Suka Warna sudah HABIS sejak tahun 2022! Sampai saat ini perpanjangan belum keluar — TAPI TAMBANG MASIH BERJALAN! Malam hari, dari jam 8 malam sampai subuh — itu bukan kerja resmi, itu PENAMBANGAN ILEGAL! Bahan baku pasir tanah itu dikirim ke Pabrik Mulia Keramik di Cikarang — artinya pabrik itu menerima bahan dari sumber ilegal! Saya minta Dinas ESDM Kabupaten Cianjur, Satpol PP, dan Penegak Hukum segera bertindak! Tutup lokasi, hentikan pengiriman, dan proses secara hukum! Jangan biarkan kerusakan lingkungan merajalela hanya demi keuntungan pribadi!” — ALI SOPIAN, Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup TUNTUTAN TEgas — TIDAK BISA DIABAIKAN! 1. Dinas ESDM Kabupaten Cianjur — segera turun ke lokasi, hentikan aktivitas penambangan secara permanen sampai izin sah diterbitkan! 2. Kepolisian & Satpol PP — lakukan patroli malam hari, amankan alat berat dan kendaraan pengangkut yang beroperasi tanpa izin! 3. Pemerintah Kabupaten Cianjur — jelaskan status perpanjangan izin PT. Suka Warna secara transparan kepada publik! 4. Pabrik Mulia Keramik, Cikarang — hentikan pembelian bahan baku dari sumber yang tidak memiliki izin sah! Ikut bertanggung jawab atas bahan baku yang diterima! 5. Proses hukum — terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dan pihak yang memanfaatkan hasil tambang ilegal! “IZIN HABIS = HARUS BERHENTI! BUKAN SEMAKIN AKTIF DI MALAM HARI! Rakyat mengawasi — penegak hukum harus bertindak tegas!” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT © 2026 RAMBO NEWS Views: 45 Navigasi pos MOBIL AVANZA TERBAKAR DI GUDANG BENGKEL MENGWI — DIDUGA KORSLETING LISTRIK TANPA DASAR HUKUM! Rp10 MILIAR HONORARIUM KESBANGPOL BEKASI DIBAYAR — MELANGGAR PERPRES & MEMBEBANI KEUANGAN DAERAH!