BANGGAI LAUT — RAMBO NEWS, 27 SEPTEMBER 2026 — Pemeriksaan BPK membongkar skandal pembayaran honorarium yang SANGAT MERUGIKAN KEUANGAN DAERAH di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Standar Biaya Umum yang sudah ditetapkan secara sah diabaikan begitu saja — batas tertinggi dilewati, syarat pembentukan tim dilanggar, klasifikasi honorarium diabaikan, narasumber internal dibayar penuh padahal aturan cuma 50%! Kelebihan pembayaran mencapai Rp1.523.629.500,00 — WAJIB DISETOR KEMBALI KE KAS DAERAH! Belum lagi Rp216.090.000,00 honorarium tim yang TIDAK MEMENUHI SYARAT dan tetap dibayarkan — beban murni yang tidak seharusnya ada!

FAKTA KERAS — SEMUA PELANGGARAN TERBUKTI SECARA JELAS!

1. STANDAR BIAYA UMUM DIABAIKAN — BATAS TERTINGGI DILANGGAR!

Keputusan Bupati Banggai Laut No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 jo. No. 900/257/BAG.ESDAP/2025 sudah tegas: Standar Biaya Umum berfungsi sebagai BATAS TERTINGGI — TIDAK BOLEH DILAMPAUI SATU RUPIAH PUN! Namun kenyataannya — pembayaran honorarium dilakukan melebihi batas yang ditetapkan! Ini bukan kelalaian — ini pelanggaran sengaja terhadap aturan tertulis!

2. SYARAT TIM PELAKSANA KEGIATAN DIABAIKAN — DIBENTUK SESUKA HATI!

Aturan sangat jelas — honorarium tim HANYA boleh diberikan jika:

– Mempunyai keluaran jelas & terukur
​
– Bersifat koordinatif lintas instansi/SKPD
​
– Bersifat TEMPORER — BUKAN tugas harian
​
– Merupakan TUGAS TAMBAHAN — BUKAN tugas pokok
​
– Dilakukan SELEKTIF & EFISIEN

Ternyata: tim dibentuk sembarangan, honor dibayarkan tanpa verifikasi syarat! Apakah satu orang duduk di banyak tim lalu menerima honor berkali-kali? Apakah pejabat eselon I–IV menerima gaji + TPP + honorarium tim sekaligus? TIDAK DIPERIKSA!

3. KLASIFIKASI HONORARIUM DILANGGAR — BESARAN TIDAK SESUAI KELAS JABATAN!

Banggai Laut masuk Klasifikasi III — tambahan penghasilan kelas jabatan tertinggi di bawah Rp6 juta/bulan. Artinya: besaran honorarium WAJIB sesuai batas Klasifikasi III — TIDAK BOLEH menyamai Klasifikasi I/II! Tapi realitanya — dibayarkan melebihi batas!

4. NARASUMBER INTERNAL — DIBAYAR 100% PADAHAL ATURAN CUMA 50%!

Aturan tegas: narasumber dari instansi sendiri berhak MAKSIMAL 50%! Tapi di Banggai Laut — dibayarkan penuh! Ini pelanggaran yang terukur dan jelas!

RINGKASAN KERUGIAN — ANGKA TIDAK BISA DIABAIKAN!

Tabel
Uraian Nilai (Rp) Status
Kelebihan pembayaran honorarium 1.523.629.500,00 WAJIB DISETOR KEMBALI!
Honorarium tim tidak memenuhi syarat 216.090.000,00 HARUS DIHENTIKAN!
TOTAL KERUGIAN POTENSIAL 1.739.719.500,00 HARUS DIPULIHKAN!

Alasan pejabat: “tidak memedomani ketentuan” — ITU BUKAN ALASAN! Kepala SKPD selaku PA/KPA WAJIB hafal aturan sebelum menandatangani pembayaran! Jika tidak paham — JANGAN MENJABAT!

ATURAN YANG DILANGGAR — SEMUA TERTULIS & TEGAS!

– Kepbup No. 900/258/2024 & No. 900/257/2025 — SBU sebagai batas tertinggi — DILANGGAR!
​
– Klasifikasi honorarium berdasarkan TPP — DIABAIKAN!
​
– 5 syarat pembentukan tim pelaksana kegiatan — SEMUA DIABAIKAN!
​
– Honor narasumber internal maksimal 50% — DIBAYAR 100%!
​
–  Peraturan Presiden tentang Standar Biaya — TIDAK DIPEDOMAN!

KOMENTAR TEGAS — TIM RAMBO NEWS!

“RAMBO NEWS MENGECAM KERAS PEMBOROSAN HONORARIUM DI BANGGAI LAUT! INI BUKAN KESALAHAN — INI PENGHABISAN UANG RAKYAT SECARA TERENCANA! Rp1,5 MILIAR LEBIH BAYAR HARUS DIKEMBALIKAN TANPA TUNDA! SIAPA YANG MENERIMA — SIAPA YANG HARUS MENGEMBALIKAN! TIDAK BOLEH ADA TOLERANSI!

Katanya “tidak memedomani ketentuan” — JANGAN BERBOHONG! Kepala SKPD itu pejabat yang disumpah! Sebelum tanda tangan — HARUS CEK ATURAN! HARUS COCOKAN DENGAN SBU! Jika tetap bayar walau tahu melanggar — itu BUKAN kelalaian, itu PEMBOROSAN SENG AJA! Bisa masuk pidana kerugian negara!

Standar Biaya Umum itu BUKAN saran — itu BATAS TERTINGGI yang ditetapkan Bupati sendiri! Tapi dilanggar begitu saja! Untuk siapa saja uang itu dibayarkan? Apakah pejabat yang sama duduk di puluhan tim lalu menerima honor berkali-kali? Apakah narasumber internal yang setiap hari kerja tetap dibayar penuh padahal aturan cuma 50%? SEMUA ITU HARUS DIPERIKSA SATU PER SATU — NAMA PER NAMA, JUMLAH PER JUMLAH!

Kepada Bupati Banggai Laut: JANGAN CUMA SEPENDAPAT — LAKUKAN TINDAKAN NYATA SEKARANG! Perintahkan penyetoran kembali Rp1,5 MILIAR itu DALAM 14 HARI! Dari pejabat yang menerima — potong dari gaji, tunjangan, semuanya! Jangan biarkan satu rupiah pun hilang! Hentikan SEMUA pembayaran honorarium tim yang tidak memenuhi syarat — SEKARANG JUGA! Proses sanksi tegas kepada Kepala SKPD yang melanggar — jika tidak mampu memedomani aturan, MUNDUR SAJA! Jangan duduk di kursi yang mengelola uang rakyat jika tidak paham cara menjaganya!

Kepada seluruh warga Banggai Laut: Uang itu milik kalian — bukan milik pejabat! Rp1,7 MILIAR itu bisa untuk jalan, sekolah, puskesmas, bantuan sosial — tapi justru dihabiskan untuk honorarium yang tidak sah! TUNTUT KEMBALI HAK KALIAN! RAMBO NEWS terus mengawal sampai uang itu kembali ke Kas Daerah dan pelanggar dijatuhi sanksi setimpal!”

TUNTUTAN TEGAS — HARUS DILAKSANAKAN DALAM 14 HARI!

1. SETOR KEMBALI KELEBIHAN Rp1.523.629.500,00 — NAMA PER NAMA! Semua penerima kelebihan honorarium WAJIB menyetor ke Kas Daerah dalam batas waktu tegas! Jika menolak — proses penagihan paksa & laporkan ke Kejaksaan!
​
2. HENTIKAN SEGERA Rp216.090.000,00 HONORARIUM TIM YANG TIDAK BERDASAR! Jangan bayar satu rupiah pun lagi untuk tim yang tidak memenuhi 5 syarat aturan!
​
3. PERIKSA ULANG SEMUA DAFTAR PENERIMA HONORARIUM — SATU PER SATU! Cek apakah narasumber internal sudah dibayar 50%, apakah tim punya keluaran terukur, apakah tidak ada pejabat yang menerima ganda! Publikasikan hasilnya secara terbuka!
​
4. BERIKAN SANKSI TEGAS KEPADA KEPALA SKPD & PPTK YANG MELANGGAR! Jika sengaja — proses pidana! Jika lalai — teguran keras, penundaan kenaikan pangkat, atau pemindahan jabatan!
​
5. PERBAIKI SISTEM VERIFIKASI SEKARANG! Setiap pembayaran honorarium WAJIB dicocokkan dengan SBU sebelum dicairkan — jangan biarkan terjadi lagi!

Uang rakyat bukan uang saku pejabat! Aturan dibuat untuk DITAATI — bukan dilanggar sesuka hati! Jika standar biaya bisa dilampaui begitu saja, maka tidak ada yang bisa melindungi kas negara dari perampasan halus

TIM RAMBO NEWS

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT!

© 2026 RAMBO NEWS

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *