MUSI RAWAS UTARA β RAMBO NEWS 22 September 2026.Ini bukan sekadar ketidaktelitian, ini kelalaian yang sengaja dibiarkan! Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara yang dianggarkan hampir Rp28 Miliar ternyata bermasalah serius. BPK menemukan belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, dan hingga kini masih ada Rp3.271.000,00 yang belum disetorkan ke Kas Daerah! Siapa yang bertanggung jawab atas uang rakyat ini? πΈ ANGGRAN HAMPIR HABIS, BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN HILANG! Kabupaten Musi Rawas Utara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa BOS TA 2024 sebesar Rp27.916.833.801,33, direalisasikan Rp27.815.901.606,00 atau 99,64% β hampir habis semuanya! Namun, dari uji petik empat sekolah negeri, terungkap belanja BOS sebesar Rp31.731.000,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap! Sebagian sudah disetorkan ke Kas Daerah pada 7β14 Mei 2025 sebesar Rp28.460.000,00, tapi SMPN 7 Bingin Teluk masih menahan Rp3.271.000,00! Uang itu bukan milik sekolah, bukan milik kepala sekolah, bukan milik bendahara β itu uang rakyat untuk pendidikan anak-anak Musi Rawas Utara! Kenapa belum dikembalikan? π¨ DINAS PENDIDIKAN TAHU, TAPI DIAM SAJA β INI PENGUATAN ATAU PEMBIARAN? Yang paling menyakitkan β Dinas Pendidikan sudah tahu sejak awal! Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar serta Kepala Bidang PAUD & PNF mengakui saat monitoring sudah menemukan banyak LPJ BOS tanpa bukti belanja lengkap! Tapi apa yang dilakukan? Cukup disampaikan secara lisan, lalu selesai! Tidak ada teguran tertulis, tidak ada tindakan tegas! Ini jelas melanggar Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 beserta perubahannya. Jika pengawas saja menutup mata, bagaimana mungkin tidak terjadi kebocoran? Akibat kelalaian ini, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp3.271.000,00 β uang yang seharusnya kembali ke Kas Daerah, tapi entah di mana? β οΈ DUA PIHAK TERLALAI β HARUS BERTANGGUNG JAWAB! BPK menegaskan dua penyebab utama: – Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar selaku Koordinator Pengawasan BOS β TIDAK MEMANTAU hasil monitoring pelaporan dana BOS sesuai ketentuan! Pengawas yang tidak bekerja, itu membahayakan uang rakyat! β – Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SMPN 7 Bingin Teluk β TIDAK MEMPERTANGGUNGJAWABKAN dana sesuai petunjuk teknis! Menggunakan uang tanpa bukti, itu bukan kesalahan β itu kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan! Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi. Bagus! Tapi jangan hanya janji β harus ada tindakan nyata, sekarang juga! π£οΈ KOMENTAR TEGAS KETUA UMUM RAMBOW NEWS β ALI SOFYAN “Ini sudah keterlaluan! Dana pendidikan anak-anak, uang rakyat yang setiap rupiahnya diharapkan untuk kemajuan sekolah β dipergunakan tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah! Dinas Pendidikan sudah tahu, tapi hanya diam saja, hanya teguran lisan tanpa tindakan tegas! Itu bukan pengawasan β itu pembiaran! Saya menuntut: β Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar HARUS BERTANGGUNG JAWAB atas kelalaian pengawasan ini! Kalau tidak sanggup mengawasi, mengapa duduk di kursi itu? β Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 7 Bingin Teluk HARUS SEGERA menyetorkan sisa Rp3.271.000,00 ke Kas Daerah β TANPA TUNDA! Tidak ada alasan, tidak ada penundaan! Itu bukan uang mereka, itu uang rakyat! β Dinas Pendidikan HARUS melakukan pemeriksaan menyeluruh ke SEMUA sekolah, bukan hanya empat sekolah! Siapa tahu ada yang lebih besar lagi yang tersembunyi! Uang rakyat bukan uang mainan! Dana pendidikan bukan ladang keuntungan! Siapa yang salah, harus bertanggung jawab β itu prinsip kami di Rambow News! Kami akan terus mengawal sampai uang rakyat kembali ke tempatnya! Jangan main-main dengan kepentingan rakyat!”* π REKOMENDASI BPK β HARUS DILAKSANAKAN TANPA TUNDA! BPK memerintahkan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk: – Memerintahkan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar melakukan pemantauan ketat dan berkala terhadap pelaporan dana BOS; β – Memerintahkan Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SMPN 7 Bingin Teluk untuk mempertanggungjawabkan dan menyetorkan Rp3.271.000,00 ke Kas Daerah sesuai peraturan! RAMBONEWS.ID β Saatnya Rakyat Bersuara! Jangan Diam Saat Uang Rakyat Diabaikan! π°π₯ Views: 54 Navigasi pos URGENT!!! LONGSOR RUAS DAWUANβCURUG AGUNG DESA CISAMPIH BERBULAN-BULAN TAK DIPERBAIKI! AKSES VITAL PEREKONOMIAN TERANCAM PUTUS SEBELUM MUSIM HUJAN! WABAH INFLUENZA A Meningkat di Indonesia β Wapemred Panceg News: Waspada, Tetap Tenang, Ambil Langkah Nyata!