BANYUASIN, SUMATERA SELATAN —20 September 2026. Pengelolaan parkir di RSUD Banyuasin yang bekerja sama dengan PT TCC sejak 2021 dinilai belum dilaksanakan sesuai perjanjian kerjasama, bahkan terindikasi merugikan pendapatan daerah. Temuan ini muncul dari hasil pemeriksaan yang menyoroti lemahnya pengawasan, pelanggaran tarif, ketidakjelasan perhitungan bagi hasil, hingga keterlambatan dan kekurangan pembayaran pajak parkir.

Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Pendapatan Lain-lain PAD sebesar Rp74.443.748.492,57 dengan realisasi Rp83.592.260.461,36 atau 112,29%. Namun di tengah pencapaian tersebut, pengelolaan aset milik daerah di RSUD Banyuasin justru menyisakan catatan serius.

❌ KONTRAK LEMAH, KLAUSUL TIDAK RELEVAN

Kerjasama pengelolaan parkir antara RSUD Banyuasin dan PT TCC berawal dari perjanjian 1 Desember 2021, lalu diperbarui melalui perjanjian 1 Februari 2024 untuk jangka waktu lima tahun (1 Januari 2024–1 Februari 2029). Namun, perencanaan perjanjian dinilai belum disusun secara cermat:

– ❌ Tidak mengatur klausul jangka waktu penyetoran, sanksi, denda atas wanprestasi, serta hak RSUD atas bukti-bukti beban yang berdampak pada bagi hasil.
​
– ❌ Pasal 5 ayat (1) masih mencantumkan sistem tiket manual, padahal di lapangan sudah menggunakan gate parkir elektronik.
​
– ❌ Terdapat kesalahan penulisan — menyebutkan “Rumah Sakit Pelabuhan Boombaru” yang tidak relevan.
​
– ❌ Penunjukan langsung PT TCC pada akhir 2021 tanpa melalui proses tender, padahal Permendagri mewajibkan pemilihan mitra melalui tender.

Penerimaan bagi hasil selama 2021–2024 hanya mencapai Rp8.790.280,00 — angka yang jauh di bawah potensi. Padahal, survei yang dilakukan atas usulan PT SPI pada 2023 menunjukkan potensi penerimaan mencapai Rp1.832.520,00 per bulan. Hingga tahun 2025, Direktur RSUD baru melakukan addendum perjanjian mengubah bagi hasil menjadi 80% untuk RSUD dan 20% untuk PT TCC — itu pun atas desakan BPKP.

⚠️ TARIF DAN PENAGIHAN MELANGGAR KONTRAK

Perjanjian menetapkan tarif:

– 🚗 Mobil Umum: Rp3.000 flat | Mobil Inap: Rp10.000/hari
​
– 🏍️ Motor Umum: Rp2.000 flat | Motor Inap: Rp5.000/hari

Namun observasi pada 4 Maret 2026 membuktikan:

– ✅ Mobil yang parkir 4 jam 49 menit ditagih Rp10.000 — bukan Rp3.000 sesuai perjanjian.
​
– ✅ Karcis parkir mencantumkan jam masuk-keluar yang tidak sesuai kenyataan.
​
– ✅ PT TCC menerapkan tarif Rp10.000/mobil dan Rp5.000/motor jika parkir lebih dari 4 jam — tanpa dasar perjanjian.

💰 BAGI HASIL TIDAK JELAS, PAJAK TERLAMBAT DIBAYAR

– ❌ Perhitungan bagi hasil tidak sesuai kondisi senyatanya; pembayaran sering tertunda hingga tahun berikutnya untuk “menutupi kerugian bulan sebelumnya”.
​
– ❌ Laporan bulanan dan transaksi harian tidak pernah diserahkan kepada RSUD secara rutin.
​
– ❌ PT TCC tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran gaji karyawan, premi asuransi, serta rincian biaya operasional yang dijadikan pengurang pendapatan.
​
– ❌ Baru mendaftar sebagai Wajib Pajak parkir pada Juni 2025 — setelah ditegur Bapenda. Pajak parkir belum dibayarkan secara penuh, termasuk bulan Desember 2025 yang belum dilaporkan.

📉 POTENSI KEHILANGAN PENDAPATAN DAERAH

Tabel
Uraian Potensi Kerugian
Bagi hasil parkir (bulan Oktober 2025) Minimal Rp144.800,00
Pajak parkir yang belum diterima Minimal Rp7.065.300,00
Total potensi kerugian Pemkab Banyuasin Minimal Rp7.215.500,00

📌 PENYEBAB & REKOMENDASI

Permasalahan ini disebabkan oleh kurangnya ketelitian dan ketegasan pihak RSUD Banyuasin dalam menyusun, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan perjanjian, serta belum optimalnya penagihan pajak oleh Bapenda Kabupaten Banyuasin.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar segera memerintahkan:

1. Direktur RSUD Banyuasin — melakukan peninjauan ulang perjanjian, melibatkan Inspektorat Daerah dalam verifikasi laporan operasional, serta mengevaluasi kemungkinan pemilihan ulang mitra pengelola parkir.
​
2. Kepala Bapenda — menagih tunggakan pajak parkir dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan disetorkan tepat waktu sesuai omzet yang dilaporkan.

Bupati Banyuasin telah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

“Keseriusan dalam mengelola aset dan pendapatan daerah adalah cermin tanggung jawab terhadap rakyat. Setiap rupiah yang hilang karena kelalaian adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.”

TIM RAMBO NEWS

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *