Prabumulih,com Pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional dan perpindahan antar jabatan fungsional tidak sesuai ketentuan Berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar nama pejabat fungsional pada Pemkot Prabumulih Tahun 2025 dan SK Pelantikan Pegawai dengan Jabatan Fungsional diketahui terdapat pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu tidak melalui uji kompetensi maupun penyetaraan jabatan. Permintaan keterangan kepada para pegawai yang dilantik sebagai pejabat fungsional diketahui bahwa atas pelantikan tersebut, masing-masing pegawai tidak mengajukan perpindahan jabatan melainkan mendapat undangan pelantikan dari BKPSDM. Para pegawai tersebut juga tidak mengetahui adanya persyaratan uji kompetensi maupun penyetaraan untuk dilantik sebagai pejabat fungsional serta tidak pernah diinformasikan terkait persyaratan tersebut oleh pihak BKPSDM. Penelusuran lebih lanjut atas mutasi pegawai, diketahui juga terdapat pegawai yang telah secara sah dilantik sebagai pejabat fungsional karena telah disetujui penyetaraannya oleh Kemendagri, namun atas para pegawai tersebut dimutasikan ke jabatan fungsional lainnya tanpa mengikuti uji kompetensi. Permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja Aparatur pada BKPSDM yang saat itu menjabat, diketahui bahwa pengangkatan pejabat fungsional dan perpindahan antar jabatan fungsional dilakukan atas arahan Kepala BKPSDM saat itu dan tidak terdapat usulan atas para pegawai untuk mengikuti uji kompetensi. Kepala BKPSDM yang saat itu menjabat tidak dapat dimintai keterangan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Tahun 2025.Pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional dan perpindahan antar jabatan fungsional yang tidak sesuai ketentuan tersebut tidak pernah dievaluasi. Hingga pada Tahun 2025 BKPSDM menerima keluhan dari pegawai bahwa mereka tidak bisa memproses kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan salah satu syarat kenaikan pangkat adalah melampirkan hasil uji kompetensi, sedangkan para pegawai tersebut tidak pernah mengikuti uji kompetensi saat pelantikan menjadi pejabat fungsional maupun saat perpindahan antar jabatan fungsional. Setelah BKPSDM melakukan pengecekan dan mengetahui adanya pelantikan pejabat fungsional yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, pada tanggal 22 Desember 2025 BKPSDM menerbitkan SK Nomor 800.1.3.3/6437/KPTS/BKPSDM.III/2025 tentang Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2025. Dalam SK tersebut, para pejabat fungsional yang dilantik tidak sesuai dengan ketentuan diberhentikan. Red. Views: 92 Navigasi pos PENGELOLAAN PARKIR RSUD BANYUASIN KACAU BALAU! KONTRAK CACAT, TARIF DILANGGAR, BAGI HASIL DIPUTAR-BALIKKAN, NEGERI RUGI Rp7 JUTA LEBIH — SIAPA YANG DIUNTUNGKAN