Prabumulih,com

Pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional dan perpindahan antar
jabatan fungsional tidak sesuai ketentuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar nama pejabat fungsional pada Pemkot
Prabumulih Tahun 2025 dan SK Pelantikan Pegawai dengan Jabatan Fungsional
diketahui terdapat pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional yang tidak
sesuai dengan ketentuan yaitu tidak melalui uji kompetensi maupun penyetaraan
jabatan.

Permintaan keterangan kepada para pegawai yang dilantik sebagai pejabat
fungsional diketahui bahwa atas pelantikan tersebut, masing-masing pegawai
tidak mengajukan perpindahan jabatan melainkan mendapat undangan pelantikan
dari BKPSDM. Para pegawai tersebut juga tidak mengetahui adanya persyaratan
uji kompetensi maupun penyetaraan untuk dilantik sebagai pejabat fungsional
serta tidak pernah diinformasikan terkait persyaratan tersebut oleh pihak
BKPSDM.

Penelusuran lebih lanjut atas mutasi pegawai, diketahui juga terdapat pegawai
yang telah secara sah dilantik sebagai pejabat fungsional karena telah disetujui
penyetaraannya oleh Kemendagri, namun atas para pegawai tersebut dimutasikan
ke jabatan fungsional lainnya tanpa mengikuti uji kompetensi.

Permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Karir
dan Penilaian Kinerja Aparatur pada BKPSDM yang saat itu menjabat, diketahui
bahwa pengangkatan pejabat fungsional dan perpindahan antar jabatan
fungsional dilakukan atas arahan Kepala BKPSDM saat itu dan tidak terdapat
usulan atas para pegawai untuk mengikuti uji kompetensi.

Kepala BKPSDM yang saat itu menjabat tidak dapat dimintai keterangan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Tahun 2025.Pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional dan perpindahan antar jabatan fungsional yang tidak sesuai ketentuan tersebut tidak pernah dievaluasi. Hingga pada Tahun 2025 BKPSDM menerima keluhan dari pegawai bahwa mereka tidak
bisa memproses kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan salah satu syarat kenaikan
pangkat adalah melampirkan hasil uji kompetensi, sedangkan para pegawai
tersebut tidak pernah mengikuti uji kompetensi saat pelantikan menjadi pejabat
fungsional maupun saat perpindahan antar jabatan fungsional.

Setelah BKPSDM melakukan pengecekan dan mengetahui adanya pelantikan
pejabat fungsional yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, pada tanggal 22
Desember 2025 BKPSDM menerbitkan SK Nomor 800.1.3.3/6437/KPTS/BKPSDM.III/2025 tentang Pemberhentian dalam Jabatan
Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2025. Dalam SK
tersebut, para pejabat fungsional yang dilantik tidak sesuai dengan ketentuan
diberhentikan.

 

Red.

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *