Ogan Ilir, Rambonews.com Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup mengendus adanya dugaan APBD di Pemkab Ogan Ilir menjadi santapan gerombolan pejabat buaya lapar yang harus segera di tangkap Pasalnya Perencanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana BOSP pada 23 Satuan Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan Pada Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Barang dan Jasa dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp35.876.566.975,00 dengan realisasi sebesar Rp35.668.464.457,00 atau sebesar 99,42%. Dana BOSP pada Kabupaten Ogan Ilir merupakan bantuan yang digunakan untuk kegiatan operasional satuan pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOSP dari 23 satuan pendidikan yang terdiri dari lima SD dan 18 SMP ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut. a. Perencanaan Penggunaan Dana BOSP Tidak Sesuai Ketentuan 1) Pengadaan Barang/Jasa pada satuan pendidikan belum didukung dengan dokumen perencanaan Dalam merealisasikan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atas dana BOSP, seluruh satuan pendidikan harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Pada Bagian Kedua Persiapan Pengadaan telah diatur pada Pasal 12 bahwa: a) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan; b) Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:jumlah barang/jasa; (2) spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa; (3) waktu dan lokasi serah terima; (4) alokasi anggaran; (5) persyaratan penyedia; dan c) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Hasil analisis dan telaah dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOSP pada 23 satuan pendidikan tersebut diketahui bahwa tidak terdapat dokumen perencanaan PBJ untuk transaksi yang bernilai di atas Rp1.000.000,00. Hasil permintaan keterangan dengan Kepala Sekolah dan Bendahara Pengeluaran BOSP menunjukan bahwa, dokumen perencanaan yang digunakan dalam melakukan transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) maupun secara langsung di toko dengan nilai di atas Rp1.000.000,00 hanya berupa Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) yang berisi uraian pembelian, perincian perhitungan, jumlah, dan triwulan. Para Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP menyatakan bahwa tidak ada dokumen perencanaan PBJ yang bernilai di atas Rp1.000.000,00 yang memuat informasi mengenai jumlah barang/jasa, spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa, waktu dan lokasi serah terima, alokasi anggaran dan persyaratan penyedia. Untuk PBJ yang bernilai di atas Rp1.000.000,00 berlaku sama dengan PBJ lainnya. Dokumen pembelian hanya dilengkapi dengan nota pembelian. Untuk transaksi dengan SIPLAH dilengkapi dengan bukti pemesanan, bukti pembayaran, Berita Acara Serah Terima, dan foto barang. Lebih lanjut berdasarkan keterangan dari Kasi Peserta Didik dan Prestasi SD dan SMP pada Disdikbud menyatakan sekolah belum pernah membuat dokumen perencanaan pengadaan untuk pengadaan barang dan jasa di atas Rp1.000.000,00. Bentuk dokumen perencanaan hanya berupa RKAS. 2) Perencanaan RKAS dana BOSP Tahun 2025 belum memedomani tarif harga sesuai Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Ogan Ilir RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk satu tahun anggaran yang dikelola oleh satuan pendidikan. Dokumen RKAS dana BOSP Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025 menunjukkan informasi nilai penerimaan dan belanja, komponen penggunaan Dana BOSP dalam program dan kegiatan, perincian perhitungan anggaran yang terdiri dari volume, satuan dan tarif harga serta rencana penarikan Dana BOSP pada tiap tahapan. Hasil uji petik atas realisasi belanja Dana BOSP yang dicatat di Buku Kas Umum (BKU) bendahara sekolah pada SMP 1 Tanjung Batu, SD 1 Indralaya, dan SD 2 Indralaya Utara menunjukkan terdapat pembelian barang yang harganya belum ditetapkan dalam Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 702/KEP/BPKAD/2025 tentang Perubahan atas Keputusan BupatiNomor 995/KEP/BPKAD/2024 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten TA 2025 yaitu pembelian atas jenis barang berupa kusen, tinta refill spidol, pavingblok/konblok. Perincian realisasi belanja Dana BOSP berupa pembelian kusen, tinta refill spidol, pavingblok/konblok yang belum ditetapkan dalam Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten TA 2025 pada ketiga satuan pendidikan tersebut, disajikan pada tabel berikut. Berdasarkan keterangan dari Kasi Peserta Didik dan Prestasi SD dan SMP yang memverifikasi RKAS yang diajukan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah diketahui bahwa tarif harga yang digunakan dalam RKAS merupakan harga pasar yang di survey oleh sekolah, dan belum memedomani SSH Kabupaten Ogan Ilir. Kasi Peserta Didik SD dan SMP Disdikbud juga menjelaskan bahwa Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) belum terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) karena kekurangan SDM dan masih terdapat item yang akan dibeli dengan Dana BOSP namun belum terdapat pada SSH Kabupaten. Red. Views: 48 Navigasi pos RAMBONEWS.COM— DI TENGAH BURSA JAKSA AGUNG, SUARA INTERNAL ADHYAKSA MENGGELEGAR: INTEGRITAS DAN KEMANDIRIAN HUKUM HARUS JADI KOMANDO RSUD BANYUASIN: PENGELOLAAN PARKIR TIDAK SESUAI KONTRAK, POTENSI KERUGIAN DAERAH CAPAIAN PULUHAN JUTA RUPIAH