RAMBO NEWS • PALEMBANG — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan dua masalah besar pengelolaan aset dan kerja sama daerah yang merugikan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dua mitra kerja sama strategis, PT BJLS dan PT GP, terbukti menunggak dan kurang membayar kontribusi ratusan miliar rupiah — dan Pemprov Sumsel terlambat menagihnya.

PT BJLS — KONTRIBUSI MASUK TELAT, DENDA RP770 MILIAR BELUM DIBAYAR!

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan, pengelolaan, dan penyerahan sistem BOT antara Pemprov Sumsel dengan PT BJLS (Addendum Kedua Nomor 060/MOU/BPKAD/2023, 12 September 2023), pembayaran kontribusi wajib dilakukan paling lambat akhir bulan Oktober tahun berikutnya. Keterlambatan dikenakan denda maksimal 1,5% per bulan.

Namun realitanya:

Uraian Kontribusi Nilai Tanggal Pembayaran Batas Akhir

Tetap Hotel 2023–2024 Rp1.204.681.819,71 15 April 2025 Oktober 2024

Parkir 2022–2023 Rp2.207.255.800,00 05 Juni 2025 Oktober 2023

Tetap Hotel 2024–2025 Rp1.230.100.606,00 29 Oktober 2025 Oktober 2025

Jumlah Rp4.642.038.225,71 — —

Dua pos pertama jelas terlambat berbulan-bulan. Atas keterlambatan itu, BPK menghitung denda yang belum dipungut:

Uraian Nilai Denda

Kontribusi Tetap Hotel 2023–2024 Rp108.421.363,77

Kontribusi Parkir 2022–2023 Rp662.176.740,00

TOTAL DENDA BELUM DITAGIHKAN Rp770.598.103,77

BPK mencatat, meskipun BPKAD telah mengirim surat tagihan Nomor 000.2.3.2/00974/BPKAD-V/2026 tanggal 19 Februari 2026 dan telah melakukan penagihan serta teguran kedua — denda tersebut sampai kini belum dibayarkan. PT BJLS melalui perwakilannya menyatakan baru akan melakukan pembayaran.

Rp770 MILIAR LEBIH — TERBENGKALAI KARENA KETERLAMBATAN TINDAKAN!

PT GP — KURANG BAYAR KONTRIBUSI RP55 MILIAR LEBIH! PERHITUNGAN DASAR DIABAIKAN!

Masalah kedua menyangkut PT GP, mitra kerja sama pengelolaan fasilitas penunjang dengan jangka waktu kerja sama 29 tahun sejak Februari 2011. Aturan tegas:

– Kontribusi Mal: 1% dari pendapatan kotor setiap tahun

– Kontribusi Parkir: 40% dari pendapatan bersih setelah dikurangi pajak dan biaya pengelolaan

PT GP membayarkan kontribusi Tahun 2024 sebesar Rp93.054.102.100 pada 25 Maret 2025 — tanpa didukung perhitungan rinci. Pemeriksaan ulang BPK membuktikan angka yang disetor kurang jauh dari kewajiban sebenarnya:

Tahun Kurang Bayar Kontribusi

2022 Rp19.994.294,92

2023 Rp18.724.135,02

2024 Rp16.607.015,19

TOTAL KURANG BAYAR Rp55.325.445,13

PT GP berdalih menggunakan “pendapatan bersih” — bukan pendapatan kotor — sebagai dasar hitungan. Padahal perjanjian tegas menentukan pendapatan kotor untuk kontribusi Mal. BPK menegaskan: perhitungan yang dipakai PT GP tidak sesuai ketentuan perjanjian.

PELANGGARAN KETENTUAN YANG JELAS.

Kedua permasalahan ini melanggar pasal-pasal yang tertuang tegas dalam perjanjian:

– Pembayaran kontribusi wajib paling lambat akhir Oktober tahun berikutnya — keterlambatan terjadi berbulan-bulan;

– Denda keterlambatan maksimal 1,5% per bulan — belum dipungut meski sudah jatuh tempo;

– Dasar perhitungan: pendapatan kotor untuk kontribusi Mal — PT GP sengaja mengubah dasar hitungan menjadi pendapatan bersih;

– Setiap pembayaran wajib didukung dokumen perhitungan yang sah — PT GP membayar tanpa lampiran rinci.

KOMENTAR PEMRED RAMBO NEWS.

“Rp770 juta denda dari PT BJLS belum masuk kas daerah, Rp55 miliar lebih kurang bayar dari PT GP — ini bukan kesalahan hitung, ini kelalaian dan ketidakpedulian yang berulang! Pemprov Sumsel melalui BPKAD seharusnya menjaga hak rakyat, bukan membiarkan mitra kerja sama menunda dan mengurangi kewajibannya sesuka hati. Dalih PT GP soal ‘pendapatan bersih’? Perjanjian sudah tertulis jelas: pendapatan kotor. Mengapa Pemprov membiarkan ini berlalu begitu saja? Kami minta: segera tagih seluruh tunggakan, kenakan sanksi sesuai perjanjian, dan pertanggungjawabkan siapa yang membiarkan kerugian ini terjadi. Uang rakyat tidak boleh ditunda, tidak boleh dikurangi, tidak boleh diabaikan!”

Catatan: Angka-angka di atas diambil langsung dari hasil pemeriksaan BPK — Tabel 1.34, 1.35, dan 1.36 laporan hasil pemeriksaan.

Redaksi Rambo News

 

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *