OKI, SUMATERA SELATAN — Rambo News 10 September 2026. Hasil pemeriksaan BPK RI membongkar praktik pencurian uang negara yang tersistematis di dua lembaga vital Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI): Sekretariat DPRD dan BPKAD! Belanja bahan cetak dan perabot kantor yang seharusnya untuk kebutuhan operasional justru dijadikan alat rekayasa — nota dipalsukan, toko yang sudah tutup dipakai, foto dokumentasi disalin-tempel, dan ratusan juta rupiah dicairkan tanpa bukti yang sah! Ini bukan kesalahan administrasi — ini TINDAK PIDANA KORUPSI TERENCANA!

DATA FAKTA — ANGKA TIDAK BISA DIPUNGKIRI!

– Anggaran Belanja Barang Pakai Habis TA 2025: Rp89.892.943.001,00
– Realisasi: Rp82.867.078.795,00 (92,18%)
– Belanja yang bermasalah:
– BPKAD — Belanja Bahan Cetak: Rp2.030.758.700,00
– Sekretariat DPRD — Belanja Perabot Kantor: Rp944.660.000,00
– Total ketidaksesuaian & kelebihan pembayaran: Rp365.616.457,00
– Sudah dikembalikan (per 12 Mei 2026): Rp187.303.800,00
– MASIH BELUM DIKEMBALIKAN: Rp178.312.657,00 — DISEKRETARIAT DPRD!

BUKTI KECURANGAN — TERANG-BENERANG, TIDAK BISA DIPUNGKIRI!

1️⃣ NOTA & KUITANSI DIPALSUKAN — TANDA TANGAN, CAP, WARNA BERBEDA!
Hasil konfirmasi langsung ke toko menunjukkan nota yang dipertanggungjawabkan BUKAN DARI TOKO TERSEBUT! Perbedaan tulisan tangan, bentuk cap, warna cap — semuanya tidak cocok! Ini bukan selisih sedikit — ini PEMALSUAN DOKUMEN SECARA SISTEMATIS!

2️⃣ TOKO SUDAH TIDAK BEROPERASI — TAPI NOTA MASIH KELUAR!
Ada nota pembelian yang dikeluarkan dari toko yang sudah lama tutup! Artinya — nota itu dibuat di tempat lain, untuk mencairkan uang yang sebenarnya tidak pernah dibelanjakan! Murni rekayasa pencurian!

3️⃣ FOTO DOKUMENTASI SAMA PERSIS — DIKLAIM BELANJA BERBEDA!
Foto dokumentasi barang yang diklaim berbeda waktu dan jenis belanja — SAMA PERSIS! Artinya — barang itu hanya dipotret sekali, lalu fotonya dipakai berulang-ulang untuk mencairkan anggaran berkali-kali! Penipuan berulang-ulang!

4️⃣ TIDAK ADA PENCATATAN MASUK-KELUAR — BARANG TIDAK BISA DILACAK!
Pengurus Barang dan Bendahara Pengeluaran TIDAK PERNAH mencatat mutasi barang! Barang masuk ke mana, dipakai siapa, tersisa berapa — TIDAK ADA YANG TAHU! Ini bukan kelalaian — ini sengaja diatur agar uang bisa dicairkan tanpa jejak!

Bendahara Pengeluaran berani berkata: “Bukti pertanggungjawaban disusun untuk memenuhi kewajiban laporan belanja sesuai anggaran.” — JADI DIBUAT-BUAT SAJA! BUKAN SESUAI FAKTA! Ini pengakuan terbuka bahwa dokumen itu palsu sejak awal!

PELANGGARAN TERANG-BENERANG ATURAN NEGARA!

– PP No.12 Tahun 2019 — Pasal 121 ayat (2): Pejabat yang menandatangani dokumen WAJIB bertanggung jawab atas kebenaran material! Jika palsu — itu tanggung jawab pidana!
– PP No.12 Tahun 2019 — Pasal 141 ayat (1): Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap dan sah! Nota palsu, toko tutup, foto sama — itu BUKTI TIDAK SAH, UANG HARUS DIKEMBALIKAN LIPAT GANDA!

SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

– Sekretaris DPRD & Kepala BPKAD — Pengguna Anggaran: Lalai mengawasi, membiarkan kebocoran terjadi terus-menerus!
– PPTK: Tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban — malah seolah-olah MENYETUJUI KECURANGAN!
– Bendahara Pengeluaran: Menyusun dokumen palsu, mencairkan uang tanpa bukti sah, dan mengakuinya secara terbuka!

Bupati OKI menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti. JANJI SAJA TIDAK CUKUP! Rakyat ingin tahu — siapa yang memerintahkan pembuatan nota palsu? Siapa yang menerima uang hasil rekayasa itu? Dan mengapa Rp178 JUTA MASIH BELUM DIKEMBALIKAN?!

TEGAS — TANPA KOMPROMI!

“Rp365 Juta itu bukan angka mainan! Itu uang rakyat yang seharusnya untuk sekolah, puskesmas, jalan desa, dan kesejahteraan warga OKI! Tapi apa yang terjadi? Nota dipalsukan, toko tutup dipakai, foto disalin-tempel — semata-mata untuk mencairkan uang ke kantong pribadi!

Dan yang paling menyakitkan: Rp178 Juta masih tertahan di Sekretariat DPRD! Sudah berbulan-bulan sejak temuan BPK — tapi uang itu belum dikembalikan! Apakah DPRD merasa kebal hukum? Apakah pejabat di sana merasa bebas memegang uang rakyat tanpa dipertanggungjawabkan?

Kami minta Kejaksaan dan Kepolisian segera turun tangan! Ini bukan sekadar pengembalian uang — ini PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA, PENGGELAPAN UANG NEGARA, DAN TINDAK PIDANA KORUPSI! Siapa pun yang terlibat — bendahara, pengurus barang, PPTK, hingga Kepala Dinas — HARUS DIADILKAN! Uang rakyat bukan mainan — dan pencurinya HARUS DIHUKUM SEBERAT-BERATNYA!”

REKOMENDASI BPK — HARUS DILAKSANAKAN TANPA TUNDA!

1. Sekretaris DPRD & Kepala BPKAD wajib mengawasi ketat setiap belanja barang dan jasa — tidak boleh ada lagi nota palsu dan barang tak tercatat!
2. PPK SKPD wajib memverifikasi setiap bukti pembayaran — jika tidak sesuai toko, tidak ada barang, atau fotonya dicuri — TOLAK TEGAS-TEGAS!
3. Sekretariat DPRD WAJIB menyetorkan sisa kelebihan pembayaran Rp178.312.657,00 ke Kas Daerah — SEGERA! TANPA TUNDA!
4. Semua pihak yang terlibat wajib diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan — karena ini bukan kelalaian, ini◊ KESENGAJAAN YANG DIRANCANG DARI AWAL!

RAMBO NEWS — TEGAS, TAJAM, TANPA KOMPROMI!
“Nota palsu = bukti kejahatan. Toko tutup = bukti rekayasa. Foto sama = bukti pengulangan kejahatan. Rakyat tidak butuh janji — rakyat butuh penjahat negara yang diadili dan uang yang dikembalikan seutuhnya!”

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *